Macam-macam sita dalam hukum perdata menjadi pengetahuan penting yang perlu diketahui seluruh masyarakat Indonesia. Ketentuan setiap jenisnya telah diatur oleh aturan tertentu, lengkap dengan kriteria penyitaannya masing-masing.
Lantas, apa saja macam-macam sita dalam hukum perdata? Artikel ini akan membahas apa itu sita dalam perkara perdata, mulai dari sita jaminan, sita eksekusi, sita revindikasi, sita marital, hingga sita penyesuaian.
Apa Itu Sita dalam Hukum Perdata?
Penyitaan, sita, atau beslag, merupakan langkah hukum untuk mengamankan barang yang disengketakan atau menjadi jaminan. Drs. Muslim Djamaluddin, M.H. menyebutkan dalam Sita dan Penyitaan bahwa permohonan sita disampaikan salah satu pihak yang bersengketa.
Debitur atau tergugat nantinya kehilangan hak untuk menguasai barang yang dimaksud. Seandainya melakukan pengalihan maupun pengasingan barang, bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana sesuai Pasal 231 dan 232 KUHP.
Adapun pelaksanaan sita dalam hukum perdata bertujuan untuk melindungi hak para pemohon penyitaan. Dengan begitu, para pengaju sita terhadap tergugat akan dijauhkan dari berbagai aktivitas yang berpotensi merugikan.
Macam-Macam Sita dalam Hukum Perdata
Berikut sejumlah jenis sita yang ada di dalam hukum perdata, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
1. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Penggugat bisa memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menahan barang tertentu yang jadi jaminan debitur. Langkah ini dilakukan demi menjamin pelaksanaan putusan perdata berupa penguangan barang tersebut.
Dalam Pasal 1331 KUH Perdata, dijelaskan bahwa segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang telah ada atau yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu.
Dengan begitu, sita jaminan adalah langkah paksa menahan barang perikatan debitur demi pelaksanaan tuntutan perdata seorang penggugat. Contoh yang bisa disita yakni barang jaminan agunan ketika debitur meminjam uang, mulai dari barang elektronik, surat berharga tertentu, hingga kendaraan bermotor.
2. Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag)
Sita eksekusi adalah langkah yang dilaksanakan untuk menindak pihak yang kalah dalam putusan perdata dan tidak menjalankan diktum (putusan). Berbeda dari sita jaminan yang digelar ketika proses sidang, sita eksekusi dilaksanakan pasca putusan.
Adapun permohonan sita eksekusi dapat disampaikan ke pengadilan, kemudian menghasilkan Surat Penetapan tertentu. Menurut PN Wangi-Wangi, prosedur penyitaan eksekusi wajib dijalankan berdasarkan cara yang ditentukan Pasal 197 HIR.
Beberapa jenis barang bergerak yang bisa disita secara executoriaal beslag mencakup uang tunai, surat berharga, dan barang lain yang ada di pihak ketiga. Sementara sita eksekusi tidak dapat dilakukan terhadap perkakas mata pencaharian dan hewan.
3. Sita Revindikasi
Berbeda dari dua jenis sita sebelumnya, sita revindikasi dijalankan oleh pemilik barang agar barangnya segera dikembalikan dari pemegang barang yang tidak memiliki hak. Revindicatoir beslag ini dijalankan sesuai Pasal 226 HIR.
Berdasarkan aturan tersebut, dinyatakan bahwa objek yang bisa terkena sita revindikasi adalah barang bergerak yang dipegang tergugat tanpa hak. Sementara pemohon sita merupakan orang yang punya hak atas barang yang dimaksud.
Oleh sebab itu, pemegang hak atas barang bisa menuntut pengembalian barang yang seharusnya ada di tangannya. Contoh sita ini bisa berupa barang yang diambil dengan cara mencuri dan barang yang harus dikembalikan sesuai perjanjian dalam waktu tertentu.
4. Sita Marital
Sita harta bersama atau sita marital adalah kategori penyitaan yang dilakukan demi membekukan harta bersama pasutri. Prosedur ini kerap dijalankan untuk menjaga harta mereka, supaya tidak pindah ke tangan pihak lain (ketiga).
Adapun langkah ini dilakukan ketika proses pembagian harta bersama pasangan suami istri sedang berjalan. Menurut Pasal 95 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam/KHI, sita marital bisa digelar jika pasangan tersebut masih punya hubungan, namun salah satunya bertindak merugikan.
Pengajuan sita marital ini dapat disampaikan ke Pengadilan Agama, sesuai Pasal 136 ayat (2) KHI. Contoh perbuatan yang bisa berujung maritaal beslag adalah pasangan yang boros, suka berjudi, mabuk-mabukan, dan lain-lain.
5. Sita Penyesuaian
Sita penyesuaian disebut juga sita persamaan. Ketentuannya diatur dalam Pasal 463 Rv, yakni:
“Apabila juru sita akan melakukan penyitaan dan menemukan barang-barang yang akan disita sebelumnya telah disita, maka juru sita tidak dapat melakukan penyitaan lagi. Namun juru sita mempunyai wewenangan untuk mempersamakan barang-barang yang disita dengan Berita Acara Penyitaan yang harus diperlihatkan oleh tersita kepadanya. Juru sita kemudian dapat menyita barang-barang yang tidak disebut dalam Berita Acara itu dan segera kepada penyita pertama untuk menjual barang-barang tersebut secara bersamaan dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 466 Rv. Berita Acara sita persamaan ini berlaku sebagai sarana pencegahan hasil lelang kepada penyita pertama.”
Dengan begitu, sita penyesuaian adalah jenis sitas yang digelar supaya tidak muncul penyitaan barang bersamaan karena sudah disita sebelumnya. Contohnya bisa dipantau dari A yang menggugat B atas suatu barang, kemudian pihak C datang menuntut sita penyesuaian terhadap pihak B.
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat melihat bagaimana sita dalam hukum perdata yang bermacam-macam jenisnya. Terdapat sita jaminan yang digelar ketika sidang berlangsung dan sita eksekusi yang dilaksanakan pasca sidang.
Kemudian sita revindikasi yang dimohonkan untuk menuntut pengembalian barang dari orang yang tak punya hak. Lalu, sita marital yang dapat diajukan seorang istri/suami jika salah satu di antaranya melakukan tindakan merugikan.
Bukan hanya itu, terdapat pula sita penyesuaian yang dilaksanakan untuk menghindari penyitaan yang bersamaan.
Semua jenis sita tersebut sekiranya perlu diketahui masyarakat, mengingat warga negara punya hak dan kewajiban terhadap barang yang dipegangnya dalam suatu perikatan.
コメント