top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum Atas Kasus Satelit Kemenhan



Persidangan

Foto: Irfan Kamil/Kompas.com


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. 


Agus Purwoto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa dengan satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI Tahun 2015. 


Kasus ini yang diputus oleh hakim bernama Agung Suharto dengan hakim Agung Agustinus purnomo Hadi dan hakim Agung Yanto sebagai anggota majelis pada 7 Maret 2024. 


“Tolak,” demikian bunyi dari amar putusan kasasi Agung Purwoto yang dilansir dari situs MA, Selasa (19/3/2024). 


Agus Purwoto akan tetap dihukum selama 12 tahun penjara sebagaimana putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 


Agus Purwoto terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DKN) Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT DNK, Surya Cipta Witoelar.


Majelis Koneksitas ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Peradilan Militer. Hal ini terjadi lantaran terdakwa Agus Purwoto merupakan anggota TNI.


Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Proyek pengadaan satelit slot orbit 123”BT ini disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 453.094.059.540,68. 

 

Kerugian negara tersebut didapat dari hasil laporan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022. 


Fakta hukum di persidangan terungkap, Agus Purwoto diminta oleh Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa satelit floater antara satelit Artemis antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited.  


Agus Purwoto yang pada saat itu berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan satelit tersebut. Tindakannya tidak sesuai dengan tugas pokok dan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak tersebut. 


Tidak hanya hal itu, pengadaan satelit juga belum ada pembuatan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR) serta belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 


Karena tindakan tersebut Agus Purwoto dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Catatan 

Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia, Kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan suatu putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir. Kasasi telah diatur dalam Pasal 259 ayat (1) KUHAP. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua


Comments


bottom of page