Dalam pengadilan, terdapat beberapa istilah yang umum digunakan, salah satunya adalah “Amicus Curiae.” Walaupun secara umum di pengadilan istilah ini kerap digunakan, dalam keseharian kita mungkin Anda belum pernah mendengar atau bahkan tahu istilah amicus curiae.
Oleh karena itu, dalam artikel kali ini kita akan bersama-sama memahami definisi amicus curiae, dasar hukum, perannya, dan contohnya dalam kasus hukum. Mari simak penjelasannya bersama-sama.
Definisi Amicus Curiae
Apa itu amicus curiae? Istilah "amicus curiae" berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai "teman pengadilan" atau "teman dari pengadilan". Dalam sistem hukum, amicus curiae adalah pihak yang tidak terlibat langsung dalam suatu perselisihan hukum, tetapi memiliki minat atau pengetahuan tertentu dalam kasus tersebut, dan secara sukarela memberikan informasi atau argumen kepada pengadilan untuk membantu dalam pengambilan keputusan.
Amicus curiae biasanya adalah pihak ketiga, seperti organisasi nirlaba, kelompok advokasi, atau ahli yang memiliki keahlian khusus dalam bidang yang relevan dengan kasus tersebut. Mereka mengajukan pendapat atau argumen tertulis kepada pengadilan yang memberikan wawasan tambahan atau sudut pandang yang mungkin belum dipertimbangkan oleh pihak yang terlibat langsung dalam perselisihan tersebut.
Meskipun amicus curiae tidak menjadi pihak dalam kasus, informasi atau argumen yang mereka sampaikan dapat mempengaruhi keputusan pengadilan.
Lantas, siapa saja orang yang bisa menjadi amicus curiae? Sebenarnya, tidak ada aturan khusus tentang siapa saja yang boleh menjadi amicus curiae. Seorang amicus curiae pun tidak harus pengacara, melainkan bisa siapa aja yang memiliki pengetahuan terkait suatu perkara dan keterangannya berharga bagi pengadilan.
Keterangan bisa diberikan oleh amicus curiae lewat pengadilan secara lisan maupun secara tertulis yang dikenal dengan istilah amicus brief. Tentunya, dalam memberikan keterangan, amicus curiae harus mendapatkan izin ketua pengadilan terlebih dahulu.
Dasar Hukum Amicus Curiae
Setelah memahami apa itu amicus curiae, yaitu pihak ketiga atau pihak yang tidak terlibat secara langsung dalam pengadilan tetapi memiliki pengetahuan tertentu dalam kasus tersebut. Lalu, apa dasar hukum amicus curiae itu? Di Indonesia sendiri, amicus curiae belum banyak dikenal dan diaplikasikan.
Namun, sejauh ini dasar hukum amicus curiae di Indonesia mengacu pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Dasar hukum ini juga didukung dengan adanya Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 menyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah “pihak yang karena kedudukannya, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya” atau “pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya terhadap permohonan yang dimaksud.”
Peran Amicus Curiae dalam Mempengaruhi Kebijakan Publik
Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, sejauh ini penerapan sistem amicus curiae di Indonesia belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang. Walaupun demikian, peran amicus curiae dalam mempengaruhi kebijakan publik tetap dapat dianggap sah. Bahkan, beberapa kasus pengadilan juga telah menerapkan sistem amicus curiae dalam pengadilan.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa peran amicus curiae dalam pengadilan adalah untuk memberikan wawasan tambahan atau sudut pandang yang mungkin belum dipertimbangkan oleh pihak yang terlibat langsung dalam pengadilan.
Selain itu, peran amicus curiae dalam pengadilan juga untuk membantu hakim bersifat adil dan bijaksana dalam memutuskan suatu perkara. Dengan adanya keterangan dari amicus curiae selaku pihak ketiga yang bersifat netral namun memahami dan mengikuti perkara, hakim bisa mendapatkan sudut pandang baru yang bisa dipertimbangkan sebelum memutuskan perkara.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa keterangan amicus curiae tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti karena pendapat amicus curiae tidak ditujukan untuk melawan argumen dalam persidangan melainkan hanya untuk menambahkan pengetahuan atau pandangan baru yang berkaitan dengan kasus dalam persidangan.
Contoh Amicus Curiae dalam Kasus Hukum
Apa contoh amicus curiae di Indonesia? Walaupun sejauh ini belum ada dasar hukum yang pasti mengatur tentang amicus curiae, penggunaan amicus curiae nyatanya kerap kita jumpai dalam berbagai kasus di Indonesia. Salah satu contoh amicus curiae dalam kasus hukum di Indonesia adalah amicus curiae dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdapat beberapa tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudannya, yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf selaku ART dan supir Ferdy Sambo.
Namun, dalam persidangan, JPU menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E yang dinilai masyarakat tidaklah adil karena masa tahanan tersebut lebih lama dibandingkan Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Terlebih, Bharada E berstatus justice collaborator (JC) yang seharusnya tidak dijatuhi hukuman terlalu berat.
Amicus curiae pun diberikan oleh 122 cendekiawan, guru besar, dan dosen universitas terkemuka yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia untuk meringankan masa tahanan Bharada E.
Penutup
Dengan demikian, pemahaman yang mendalam tentang peran dan signifikansi amicus curiae di dalam sistem hukum dapat membantu menjembatani kesenjangan pengetahuan dan memberikan kontribusi yang berarti dalam proses pengambilan keputusan.
Apakah Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau butuh bantuan dalam hal hukum? Hukumku siap membantu Anda! Hukumku adalah platform jasa advokat terpercaya yang menyediakan konsultasi secara real-time untuk memastikan kepastian hukum yang Anda butuhkan. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk mendapatkan bantuan yang profesional dan terpercaya.
Comments