Masa probation biasanya diberikan kepada karyawan baru sebagai periode percobaan, tepatnya sebelum menjadi karyawan tetap di sebuah perusahaan. Aturan mengenai hal ini diatur lewat Pasal 60 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa yang dimaksud masa probation? Artikel ini menjelaskan definisi apa itu masa probation, berapa lama durasi masa probation, apakah masa probation bisa diperpanjang, apakah mendapatkan THR dan pesangon saat di PHK?
Apa Itu Masa Probation?
Masa percobaan atau masa probation adalah waktu bekerja yang biasanya diberikan kepada calon pegawai tetap suatu perusahaan. Pegawai baru tersebut disuruh bekerja terlebih dahulu dalam waktu tertentu.
Sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 58, perjanjian untuk waktu tertentu (PKWT) tidak bisa mensyaratkan adanya masa percobaan. Istilah PKWT ini mengacu pada status karyawan kontrak.
Berbeda dengan itu, masa probation hanya diberlakukan kepada orang yang akan diangkat berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT) atau tetap. Melalui uji coba ini, calon pegawai tetap dinilai produktivitas dan kinerjanya.
Berapa Lama Masa Probation?
Probation 3 bulan berlaku di Indonesia. Peraturan ini dilampirkan secara sah melalui Pasal 60 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 berikut.
Pasal 60
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku
Dengan begitu, calon pegawai tetap yang diangkat sesuai PKWTT hanya akan mengikuti masa probation maksimal 3 bulan. Mereka juga berhak memperoleh gaji maupun bayaran dengan angka nominal lebih dari upah minimum.
Apakah Masa Probation Bisa Diperpanjang?
Beberapa orang bisa jadi bertanya, apakah masa percobaan bisa diperpanjang? Peraturan tentang jangka waktu masa probation atau perpanjangannya ini sudah diatur melalui Pasal 60 yang terlampir di sub bahasan sebelumnya.
Probation hanya bisa dijalankan oleh calon pegawai tetap paling lama 3 bulan. Dengan begitu, perusahaan tidak diperbolehkan memberi tambahan waktu atau memperpanjang masa percobaan melebihi aturan.
Seandainya terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, pegawai akan dianggap menjadi karyawan tetap. Dengan kata lain, perpanjangan tak dihiraukan dan pegawai didata sebagai individu yang lulus dari masa probation.
Apakah Probation Mendapatkan THR?
Mungkin saja, terdapat pertanyaan apakah probation tidak dapat THR? Tunjangan Hari Raya ini diberikan kepada semua karyawan perusahaan. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Adapun ketentuan mengenai masa probation yang mendapatkan THR atau tidak, bisa kita pantau dari SE No M/6/HK.04/IV/2021. Para pegawai yang bisa diberikan THR minimal harus sudah menjalankan kerja sepanjang 1 bulan.
Jadi, pegawai yang sedang mengikuti masa percobaan namun belum genap satu bulan, tidak mendapatkan THR. Sementara mereka yang sudah menjalankan probation lewat 1 bulan berhak memperolehnya.
Apakah Karyawan dengan Status Probation Bisa Mendapatkan Pesangon Saat di-PHK?
Peraturan mengenai pesangon dibagi menjadi dua, tergantung PHK diadakan kepada pegawai PKWTT atau PKWT. Kini merujuk ke pertanyaan apakah karyawan dengan status probation bisa mendapatkan pesangon saat di-PHK?
Lantaran masa probation dikhususkan bagi calon pegawai tetap PKWTT, mereka tidak akan diberikan pesangon saat berhenti di tengah jalan. Sebut ada karyawan probation yang baru dua bulan kerja, sisa upah satu bulan berikutnya tidak dapat diperolehnya.
Kendati tidak ada peraturan tertulis terkait hal ini, percobaan yang bertujuan untuk menilai karyawan ini tidak menuntut kompensasi.
Ketentuan ini berbeda dengan PKWT atau pekerja kontrak yang bekerja sesuai perjanjian untuk jangka waktu tertentu. Mereka akan mendapatkan pesangon untuk sisa waktu kontraknya, kecuali jika:
Karyawan meninggal dunia;
Jangka waktu perjanjian berakhir;
Pekerjaannya telah selesai;
Terdapat keputusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan yang punya kuasa hukum tetap;
Terdapat kejadian ataupun kasus tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja.
Kesimpulan
Berdasarkan tulisan di atas, masa probation adalah masa percobaan bagi PKWTT yang akan ditetapkan sebagai pegawai tetap. Adapun pelaksanaan probation bertujuan untuk menilai kemampuan dan kelayakan calon pegawainya.
Berhubungan dengan lamanya kerja, kurun waktu masa probation berlangsung maksimal tiga bulan dan tidak dapat diperpanjang. Sementara itu, mereka hanya akan diberikan THR jika sudah mengikuti percobaan lebih dari satu bulan.
Ketentuan mengenai masa probation yang bisa mendapatkan pesangon tidaklah benar. Perusahaan tidak mempunyai tanggung jawab untuk membayar kompensasi terhadap PKWTT yang di-PHK di tengah masa percobaan.
コメント