top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Apa Itu Perjanjian Lisensi? Panduan Lengkap untuk Pemilik Usaha


Ingin tahu lebih lanjut tentang perjanjian lisensi? Pelajari apa yang diatur dalam perjanjian, pendaftaran, serta masa berlakunya.

Perjanjian lisensi merupakan salah satu bentuk perjanjian bisnis yang sangat umum di dunia usaha. Bagi pemilik hak kekayaan intelektual, perjanjian lisensi memberikan peluang untuk mendapatkan keuntungan finansial dari hak-hak tersebut tanpa harus menyerahkan kepemilikannya. 


Namun, tidak sedikit juga pebisnis yang belum mengetahui tentang perjanjian lisensi dan cara membuatnya. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara detail mengenai perjanjian lisensi, dasar hukumnya, elemen-elemen utama yang diatur di dalamnya, serta pentingnya pendaftaran perjanjian lisensi agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Mari kita mulai dengan memahami apa itu perjanjian lisensi.


Apa Itu Perjanjian Lisensi?


Perjanjian lisensi adalah suatu kesepakatan di mana pemilik hak (licensor) memberikan izin kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan hak tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Hak yang dimaksud dapat berupa hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, hak cipta, paten, atau desain industri.


Meskipun perjanjian lisensi memberikan hak kepada licensee untuk menggunakan hak kekayaan intelektual tersebut, lisensi ini tidak memindahkan kepemilikan hak tersebut. Licensee hanya berhak menggunakan hak tersebut dalam ruang lingkup yang telah disepakati, sementara pemilik hak tetap mempertahankan kepemilikannya. 


Dalam konteks bisnis, perjanjian lisensi menjadi sangat penting karena memberikan peluang bagi licensor untuk mengembangkan pasar dan meningkatkan pendapatan tanpa harus kehilangan hak atas produk atau kekayaan intelektual yang dimilikinya.


Perjanjian lisensi juga sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin memperluas jangkauan produk atau teknologinya di pasar yang berbeda, misalnya melalui lisensi internasional. Dengan cara ini, perusahaan dapat memanfaatkan keahlian lokal licensee di suatu wilayah tertentu untuk memasarkan atau memproduksi produk mereka.


Dasar Hukum Perjanjian Lisensi


Perjanjian lisensi diatur oleh beberapa ketentuan dalam hukum Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan hak kekayaan intelektual. Salah satu dasar hukum utama yang mengatur perjanjian lisensi adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Menurut Undang-Undang Hak Cipta, pemilik hak cipta memiliki wewenang untuk memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaannya. Demikian pula, Undang-Undang Paten memberikan hak kepada pemilik paten untuk memberikan lisensi atas invensinya kepada pihak lain, sehingga pihak tersebut dapat memproduksi, menggunakan, atau menjual invensi tersebut secara legal. 


Dalam konteks merek, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial.


Dasar hukum ini memberikan landasan kuat bagi pemilik hak kekayaan intelektual untuk mengendalikan penggunaan hak-hak tersebut oleh pihak lain melalui perjanjian lisensi. Perjanjian ini juga membantu melindungi hak-hak pemilik dengan memberikan kepastian hukum terkait ruang lingkup dan durasi penggunaan hak yang dilisensikan.


Apa yang Diatur dalam Perjanjian Lisensi

Dalam perjanjian lisensi, ada beberapa elemen penting yang harus diatur secara jelas untuk menghindari kesalahpahaman atau sengketa di kemudian hari. Beberapa elemen utama yang harus ada dalam perjanjian lisensi meliputi:


  1. Pihak yang terlibat: Identifikasi dengan jelas siapa pemilik hak (licensor) dan siapa pihak yang menerima lisensi (licensee).

  2. Hak yang dilisensikan: Jelaskan secara spesifik hak apa yang dilisensikan, apakah itu hak cipta, paten, merek, atau lainnya.

  3. Ruang lingkup lisensi: Tentukan wilayah geografis di mana lisensi berlaku dan apakah lisensi tersebut bersifat eksklusif atau non-eksklusif.

  4. Jangka waktu lisensi: Cantumkan durasi lisensi, termasuk kapan lisensi mulai berlaku dan kapan berakhir.

  5. Royalti atau pembayaran: Tentukan besaran royalti atau pembayaran lain yang harus dilakukan oleh licensee kepada licensor sebagai imbalan atas penggunaan hak.

  6. Hak dan kewajiban kedua belah pihak: Jelaskan secara rinci hak dan kewajiban baik licensor maupun licensee selama masa berlaku perjanjian.

  7. Penyelesaian sengketa: Sertakan ketentuan mengenai cara penyelesaian sengketa, apakah melalui arbitrase atau pengadilan.


Pengaturan elemen-elemen tersebut akan memastikan bahwa kedua belah pihak memahami hak dan kewajibannya masing-masing, serta memberikan dasar hukum yang kuat bagi perjanjian tersebut.


Apakah Perjanjian Lisensi Wajib Didaftarkan?


Di Indonesia, perjanjian lisensi atas hak kekayaan intelektual wajib didaftarkan untuk mendapatkan kekuatan hukum penuh. Pendaftaran ini juga bertujuan agar perjanjian lisensi dapat ditegakkan secara sah di mata hukum, serta memberikan perlindungan tambahan bagi pemilik hak dan pihak penerima lisensi. Dasar hukum pendaftaran perjanjian lisensi dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran perjanjian lisensi:


  1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen perjanjian lisensi yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta dokumen pendukung lainnya.

  2. Pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI): Perjanjian lisensi harus diajukan ke DJKI di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  3. Proses Verifikasi: DJKI akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa perjanjian lisensi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  4. Penerbitan Sertifikat Pendaftaran: Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, DJKI akan menerbitkan sertifikat pendaftaran perjanjian lisensi.


Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku


Kekayaan intelektual yang ingin memperluas pasar tanpa kehilangan kontrol atas hak-hak mereka. Namun, perjanjian lisensi juga memiliki kerumitan hukum yang perlu diperhatikan, termasuk kewajiban untuk mendaftarkan perjanjian tersebut agar memiliki kekuatan hukum yang sah.


Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi atau membutuhkan bantuan dalam penyusunan dan pendaftaran perjanjian lisensi, Hukumku siap membantu Anda. Konsultasikan masalah hukum Anda dengan kami, dan dapatkan solusi terbaik untuk melindungi hak-hak Anda dan memastikan bisnis Anda berjalan dengan lancar.


Comments


bottom of page