Perceraian merupakan langkah hukum yang diambil oleh pasangan suami istri yang tidak lagi bisa mempertahankan rumah tangganya. Di Indonesia, proses perceraian memiliki aturan dan tahapan hukum yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 serta peraturan pelaksana lainnya.
Tim Penulis Hukumku akan membahas secara rinci mengenai tahapan perceraian, dokumen yang diperlukan, prosedur di pengadilan, serta hak dan kewajiban setelah perceraian.
Dasar Hukum Perceraian
Perceraian di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk pasangan Muslim
Peraturan Mahkamah Agung terkait prosedur perceraian.
Menurut UU Perkawinan Pasal 39, perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah ada usaha damai yang gagal dilakukan oleh kedua belah pihak.
Tahapan Proses Perceraian di Pengadilan
Ada beberapa tahap proses perceraian di pengadilan seperti pengajuan gugatan, proses mediasi, hingga putusan sidang. Berikut adalah penjelasannya:
Pengajuan Gugatan Perceraian
Gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau istri ke pengadilan yang berwenang. Pengajuan ini dilakukan di Pengadilan Agama untuk pasangan Muslim, dan Pengadilan Negeri untuk pasangan Non-muslim.
Dokumen yang Dibutuhkan:
Surat gugatan perceraian
Buku nikah atau akta perkawinan
Kartu tanda penduduk (KTP)
Kartu keluarga (KK)
Bukti lain yang mendukung alasan perceraian, seperti rekaman, saksi, atau dokumen lain.
Proses Mediasi di Pengadilan
Pengadilan akan memberikan kesempatan mediasi untuk kedua belah pihak yang bertujuan untuk mendamaikan pasangan. Tak hanya itu, pengadilan juga menyediakan mediator untuk memandu jalannya mediasi. Jika tidak berhasil, maka perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pemeriksaan Sidang Perceraian
Pemeriksaan sidang perceraian akan berjalan dalam beberapa tahapan, yaitu sidang pertama, sidang pembuktian, dan sidang putusan. Pada tahap pertama, tentunya hakim akan memeriksa kelengkapan berkas dan kehadiran para pihak. Selanjutnya sidang pembuktian, di mana kedua belah pihak mengajukan bukti dan saksi untuk mendukung gugatan atau bantahan. Terakhir, hakim akan memutuskan apakah gugatan dikabulkan atau ditolak berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Sebagai informasi, jika salah satu pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka bisa diputus verstek, artinya putusan diambil tanpa kehadiran tergugat. Jadi pastikan kedua belah pihak untuk datang atau berikan izin (jika berhalangan) dengan alasan yang tepat agar tidak diputus verstek.
Putusan Pengadilan dan Akta Cerai
Jika hakim sudah memutuskan perkara, maka kedua belah pihak berhak mendapatkan akta cerai. Berikut adalah poinnya:
Untuk pasangan Muslim, perceraian harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) agar mendapat Akta Cerai.
Untuk pasangan Non-Muslim, perceraian harus didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Akta Cerai ini menjadi dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kedua pihak telah bercerai secara sah.
Baca Juga: Gugurnya Harta Gono-Gini
Alasan Sah untuk Mengajukan Perceraian
Seperti disebutkan dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, perceraian dapat dilakukan apabila ada alasan sah berikut:
Perselisihan yang terus menerus sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali.
Salah satu pihak melakukan zina atau tindakan tidak bermoral lainnya.
Pihak suami atau istri meninggalkan pasangan tanpa alasan yang sah selama minimal 2 tahun berturut-turut.
Pihak suami atau istri mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih.
Pihak suami atau istri mengalami cacat atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan mengganggu kehidupan rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau perlakuan kejam lainnya.
Dampak Perceraian dan Hak yang Harus Diketahui
Perceraian bisa saja menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Maka dari itu, penting untuk mengkonsultasikan perkara perceraian ke advokat yang ahli dalam bidangnya untuk mendapatkan solusi. Berikut ini adalah dampak dan hak percerain yang harus diketahui:
Hak Asuh Anak (Hak Hadonah)
Pengadilan akan mempertimbangkan hak asuh berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak. Menurut Kompilasi Hukum Islam, anak yang berusia di bawah 12 tahun biasanya diasuh oleh ibunya, kecuali ada bukti yang menunjukkan bahwa ibu tidak layak mengasuh.
Pembagian Harta Gono-Gini
Harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama dan harus dibagi sesuai dengan kesepakatan atau keputusan pengadilan.
Jika tidak ada perjanjian pranikah, harta akan dibagi 50:50.
Jika ada perjanjian pranikah, maka pembagian mengikuti isi perjanjian tersebut.
Nafkah Setelah Perceraian
Bagi mantan istri, pengadilan bisa menetapkan:
Nafkah iddah, yaitu nafkah selama masa tunggu setelah perceraian.
Nafkah mut’ah, sebagai bentuk kompensasi bagi istri yang diceraikan tanpa alasan yang kuat.
Berapa Lama Proses Perceraian di Indonesia?
Lama proses perceraian tergantung dari beberapa faktor. Pada umumnya, perkara ini bisa selesai dalam waktu singkat 1-3 bulan. Namun jika terjadi sengketa seperti hak asuh atau pemberian harta, prosesnya bisa memakan waktu hingga 6-12 bulan atau lebih.
Jika Anda menghadapi sengketa perceraian, segera konsultasikan ke pengacara agar prosesnya berjalan cepat dan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia
Selesaikan Kasus Perceraian Anda dengan Hukumku
Perceraian di Indonesia memiliki tahapan hukum yang harus dilalui secara sistematis. Dari pengajuan gugatan, mediasi, persidangan, hingga putusan dan pencatatan akta cerai, semuanya harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika Anda menghadapi masalah hukum terkait perceraian, sebaiknya konsultasikan dengan pengacara perceraian untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai dengan kondisi Anda.