top of page
Gambar penulisronaldo heinrich

Transfer Pricing dalam Bisnis: Manfaat, Risiko, dan Kepatuhan Hukum

Diperbarui: 25 Sep


Pelajari lebih dalam tentang transfer pricing, termasuk definisi, tujuan, dan faktor legalitas untuk membantu pemilik perusahaan mengoptimalkan strategi fiskal mereka

Dalam dunia bisnis, ada satu istilah yang umum digunakan, yaitu transfer pricing. Apakah Anda tahu apa itu transfer pricing? Secara umum, transfer pricing adalah konsep penting dalam dunia bisnis global yang berkaitan dengan penetapan harga dalam transaksi antar entitas perusahaan yang beroperasi di berbagai negara. 


Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu transfer pricing, mengapa perusahaan melakukannya, legalitasnya, risiko yang terkait, dan bagaimana perusahaan dapat mengelola transfer pricing secara efektif.


Apa Itu Transfer Pricing?


Transfer pricing adalah proses menetapkan harga untuk barang atau jasa yang diperdagangkan antara entitas dalam satu perusahaan yang beroperasi di berbagai yurisdiksi. 


Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan adil dan wajar, sehingga tidak menghasilkan laba atau kerugian yang tidak wajar bagi setiap entitas yang terlibat dalam transaksi tersebut. Umumnya transfer pricing dilakukan antar perusahaan induk dengan bisnis unitnya untuk meminimalisir pajak, mengelola laba, dan mengoptimalkan alokasi. 


Dalam konteks bisnis global, transfer pricing menjadi penting karena memungkinkan perusahaan untuk mengelola laba, meminimalkan pajak, dan mengoptimalkan alokasi sumber daya di seluruh entitas mereka.


Lalu, bagaimana cara kerja transfer pricing itu? Terdapat beberapa metode yang digunakan oleh perusahaan dalam tindakan transfer pricing, yaitu Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (CPM), Profit Spill Method, dan Transactional Net Margin Method (TNMM) atau Comparable Profits Method (CPM) untuk menentukan harga yang adil dan wajar.




Mengapa Perusahaan Melakukan Transfer Pricing?


Perusahaan melakukan transfer pricing dengan berbagai alasan, termasuk optimasi pajak, pengelolaan laba, alokasi sumber daya secara efisien, dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku di berbagai yurisdiksi. 


Contohnya, jika Anda memiliki perusahaan dengan beberapa bisnis unit di bawahnya, tentu akan terjadi transaksi dari perusahaan induk kepada bisnis unit dan sebaliknya. Dalam proses transaksi tersebut, sebagai perusahaan induk Anda tentu merasa perputaran uang di dalamnya merupakan hal yang bersifat internal dan masih di bawah satu naungan. 


Dengan menggunakan transfer pricing, perusahaan dapat mengoptimalkan struktur biaya dan memaksimalkan keuntungan di seluruh entitas bisnis Anda. Hal inilah yang menyebabkan perusahaan melakukan transfer pricing. 


Apakah Transfer Pricing Legal atau Ilegal?


Transfer pricing merupakan metode yang legal, selama perusahaan mematuhi peraturan dan kebijakan pajak yang berlaku di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Namun, jika perusahaan menggunakan transfer pricing untuk menghindari pembayaran pajak atau melakukan tindakan penipuan pajak lainnya, hal tersebut dapat dianggap ilegal dan dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius. Dasar hukum dari transfer pricing adalah ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.


Dalam praktiknya, implementasi transfer pricing harus memperhatikan prinsip harga wajar serta aspek kewajaran dan kelaziman usaha. Namun, sayangnya teknik transfer pricing ini kerap dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari pajak dengan cara memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak rendah atau memindahkan kerugian ke negara dengan pajak tinggi melalui pemindahan biaya yang dapat dikurangkan. 


Oleh karena itu, perusahaan harus benar-benar memperhatikan dan mematuhi peraturan dan kebijakan pajak yang berlaku di wilayahnya. Hal ini dilakukan Anda agar terhindar penyalahgunaan transfer 


Risiko dari Transfer Pricing bagi Perusahaan

Meskipun transfer pricing dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, ada juga risiko yang terkait dengannya. Ada beberapa risiko yang terkait dengan transfer pricing yang perlu dipertimbangkan oleh perusahaan:


  1. Penilaian yang Tidak Adil dari Otoritas Pajak: Salah satu risiko utama dari transfer pricing adalah penilaian yang tidak adil atau tidak memadai dari pihak otoritas pajak di berbagai yurisdiksi. Jika harga yang ditetapkan dianggap tidak wajar oleh otoritas pajak, perusahaan dapat menghadapi sengketa pajak yang mengakibatkan biaya tambahan dan ketidakpastian hukum.

  2. Sengketa Pajak Lintas Negara: Transfer pricing juga dapat menyebabkan sengketa pajak lintas negara antara perusahaan dan otoritas pajak di berbagai negara di mana mereka beroperasi. Sengketa semacam itu dapat mengganggu operasi perusahaan, mengakibatkan biaya hukum yang tinggi, dan menimbulkan risiko reputasi.

  3. Risiko Reputasi: Praktik transfer pricing yang meragukan atau penilaian yang tidak adil dari otoritas pajak dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan kepercayaan dari pelanggan, investor, dan mitra bisnis, yang dapat berdampak negatif pada kinerja perusahaan secara keseluruhan.

  4. Pelanggaran Ketentuan Hukum: Perusahaan juga berisiko melanggar ketentuan hukum terkait transfer pricing, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pelanggaran semacam itu dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius, termasuk denda dan hukuman lainnya, serta meningkatkan risiko audit pajak oleh otoritas yang bersangkutan.


Dengan memahami risiko-risiko ini, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah untuk memitigasi risiko dan memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan pajak yang berlaku. Hal ini termasuk melakukan analisis transfer pricing yang cermat, mematuhi pedoman perpajakan yang berlaku, dan menjaga transparansi dalam pelaporan keuangan.



 


Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.

Comentarios


bottom of page