Cara membuat izin usaha rumahan menjadi salah satu informasi penting yang perlu diketahui oleh pebisnis, tepatnya bagi mereka yang skala usahanya masih kecil. Lantas, mengapa penting bagi pemilik usaha rumahan untuk memiliki izin usaha?
Anda dapat mempelajari alasan mengapa surat izin usaha rumahan itu penting lengkap dengan cara membuatnya di artikel ini. Bukan hanya itu, akan dijelaskan pula tentang dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan dan syarat khususnya.
Artikel ini menjelaskan pentingnya izin usaha rumahan dan langkah-langkah praktis untuk mendapatkannya. Untuk mengetahui informasi ini secara lebih lanjut, pebisnis bisa memantau subbahasan berikut.
Mengapa Izin Usaha Rumahan Penting?
Izin usaha rumahan diberlakukan layaknya izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dokumen ini terbilang penting lantaran bisa memberikan legalitas usaha Anda, termasuk pula dengan produk yang dipasarkan.
Bukan hanya itu, izin usaha rumahan dapat membuka akses pengusaha untuk lebih dekat ke berbagai program UMKM pemerintah. Demi meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha rumahan, program biasanya menawarkan pemodalan atau pengiklanan.
Adapun berkas izin usaha rumahan juga penting karena bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Kemudian menambah kepercayaan mitra usaha, lantaran sudah terdaftar legal untuk melakukan bisnis.
Seandainya Anda tidak punya izin usaha rumahan, dapat dipastikan beberapa keuntungan tersebut tidak akan diperoleh. Bahkan, bisa menimbulkan konsekuensi hukum tertentu karena bisnis Anda belum mendapatkan izin pemerintah.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Izin Usaha Rumahan
Setelah mengetahui apa pentingnya izin usaha rumahan, kini kita lanjut ke daftar persyaratan untuk mengurus perizinannya. Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus izin usaha rumahan?
1. Formulir Pendaftaran
Izin usaha rumahan yang termasuk dalam Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dapat dibuat dengan mengisi formulir pendaftaran. Anda bisa memeroleh berkas permohonan tersebut melalui kantor kecamatan sesuai domisili.
2. Surat Pengantar RT/RW Mengenai Lokasi
Dokumen surat pengantar ini bisa diperoleh dari pejabat RT, RW, maupun keduanya. Hal terpenting dalam surat pengantar tersebut, harus mencantumkan nama pengusaha rumahan, lokasi usaha, dan tandatangan.
3. Surat Pernyataan Usaha dari Kelurahan/Desa
Pengajuan izin usaha rumahan ke kecamatan juga membutuhkan berkas surat pernyataan dari pihak kelurahan/desa. Anda dapat meminta pembuatan surat pernyataan di kantor kelurahan/desa, pastikan ada tandatangan Lurah atau Kepala Desa.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP merupakan kartu identitas yang dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Anda membutuhkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar untuk mengurus izin usaha rumahan.
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Berbeda dari dokumen sebelumnya, KK merupakan identitas keluarga yang tercatat di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Anda membutuhkan dokumen ini sebanyak 2 lembar untuk membuat izin usaha rumahan.
6. Pas Foto 4x6
Izin usaha rumahan juga memerlukan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar. Mohon pastikan bahwa foto yang diserahkan adalah potret paling baru.
Persyaratan Khusus Lokasi atau Lingkungan Usaha Rumahan
Apakah terdapat persyaratan khusus terkait lokasi atau lingkungan tempat usaha? Dinukil dari laman Online Single Submission (OSS), situs yang digunakan untuk daftar online izin usaha rumahan, ada istilah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR ini dahulu disebut sebagai Izin Lokasi. Berbeda dari bisnis skala besar, izin usaha rumahan tidak memerlukan KKPR. Ketentuan ini berlaku untuk usaha mikro dan kecil, di mana pengusaha hanya dipersyaratkan untuk memberikan pernyataan mandiri.
Pernyataan itu disampaikan lewat OSS Berbasis Risiko. Tepatnya pengusaha menyatakan bahwa lokasi usaha rumahannya sudah sesuai tata ruang, sehingga bisa diberikan izin untuk menjalankan kegiatan bisnis di sana.
Syarat ini wajib dipenuhi oleh pemohon lantaran bisa berujung sanksi, jika terjadi ketidaksesuaian antara pernyataan dan kenyataan. Oleh sebab itu, pengusaha harus hati-hati dan lebih bijak dalam memberikan pernyataannya.
Bagaimana Cara Membuat Izin Usaha Rumahan?
Untuk mengetahui bagaimana cara membuat izin usaha rumahan, Anda bisa memerhatikan langkah-langkah berikut.
1. Akses Laman OSS
Sebagai langkah pertama, Anda perlu mengakses laman pendaftaran https://ui-login.oss.go.id/register. Jika sudah masuk ke tampilan utama, ketuk UMK dan masukkan beberapa informasi yang diminta sistem.
2. Daftar Akun dan Unggah Dokumen
Beberapa informasi yang telah dimasukkan lewat poin pertama akan berlanjut ke bagian pendaftaran akun. Anda juga akan diminta mengunggah berbagai jenis dokumen untuk bisa melanjutkan pengurusan izin usaha rumahan.
3. Memilih Jenis Usaha
Pengusaha rumahan akan masuk ke laman pemilihan jenis usaha, pastikan memilih “Izin Usaha”. Setelah berbagai macam prosedur pendaftaran akun selesai, segera logout akun.
4. Mendaftarkan Produk
Anda bisa login kembali di laman OSS, kemudian mengetuk opsi “Perizinan”. Jika sudah masuk tampilan baru, klik “Pengajuan baru”.
5. Mengisi Formulir dan Mengunduh Izin Usaha Rumahan
Pengajuan akan diteruskan dengan pengisian formulir tertentu, kemudian Anda harus menyimpan data usaha. Dokumen izin usaha rumahan pun berhasil dibuat, Anda bisa mengunduh maupun mencetak berkasnya.
Lewat Hukumku, Urus Semua Izin Usaha Rumahan Anda dari Awal Hingga Akhir
Hukumku memunyai layanan khusus untuk mengurus perizinan, termasuk izin usaha rumahan yang berskala kecil. Tim Hukumku akan memberikan konsultasi secara online sebagai pembuka layanan perizinan.
Lewat Hukumku, Anda akan diberitahukan perihal kebutuhan dan berbagai persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar izin. Dengan begitu, penerimaan terhadap izin usaha yang diajukan pun lebih berpotensi diterima.
Hukumku juga menyediakan pengurusan semua izin usaha rumahan mulai tahapan paling awal hingga akhir. Oleh sebab itu, pengusaha tidak perlu sibuk kesana-kemari untuk mendapatkan izin usaha rumahannya.
Konsultasi dengan tim Hukumku sekarang juga, untuk menggunakan jasa pengurusan izin usaha Anda.
Comentários