Hak angket adalah salah satu dari hak istimewa yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sebenarnya apa itu hak angket DPR RI?
Sebelumnya diketahui terlebih dahulu bahwa DPR mempunyai tiga hak istimewa dalam pelaksanaan tugasnya. Dijelaskan dari laman resmi DPR RI bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Salah satu hak yang sering diperbincangkan adalah hak angket. Lantas, apa itu hak angket?
Apa itu Hak Angket?
Hak angket merupakan kewenangan khusus DPR untuk menyelidiki penerapan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara dengan dugaan bahwa penerapan tersebut melanggar peraturan hukum yang ada.
Hak angket DPR merupakan instrumen penting untuk mengawasi lembaga eksekutif seperti sejumlah pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pemimpin lembaga pemerintah lainnya di luar kementerian.
Dasar Hukum Hak Angket
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan tentang Hak Angket DPR RI tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73, yang berbunyi:
"Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan."
Pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota.
Syarat-Syarat Hak Angket
Untuk dapat mengajukan Hak Angket, para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat yang tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.
Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang setidaknya memuat materi kebijakan dan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.
Mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ dari jumlah anggota RP dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ jumlah anggota DPR yang hadir.
Untuk bisa mengusulkan hak angket ke DPR, pengusul juga perlu menjalani langkah sebagai berikut:
Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.
Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!
Comments