Dalam artikel ini kami akan membahas mengenai legal opinion, termasuk di dalamnya adalah definisi dan kedudukan legal opinion di mata hukum, kapan legal opinion dibutuhkan, para pihak yang dapat membuatnya, serta fungsi, struktur, dan Langkah pembuatan legal opinion. Pendapat hukum atau legal opinion (LO) merupakan salah satu keahlian yang sangat penting untuk dikuasai oleh para ahli hukum di Indonesia.
Legal Opinion dan Kedudukannya di Mata Hukum
Pendapat hukum atau legal opinion adalah nasihat atau pendapat hukum yang diutarakan oleh seorang ahli hukum secara tertulis dengan menggunakan bahasa yang jelas, tegas, dan lugas berdasarkan struktur yang teratur agar isinya mudah dimengerti oleh para pembaca. Kedudukan legal opinion di mata hukum sangat penting, terutama dalam proses penyelesaian sengketa dimana masing-masing pihak perlu memahami kedudukan mereka dalam perkara, ketentuan hukum apa yang berkaku, dan yang terpenting langkah apa yang seharusnya mereka ambil dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Mengingat disiplin hukum bersifat preskriptif, maka tugas dari ahli hukum adalah memberi analisa terkait bagaimana seharusnya para pihak menghadapi situasi hukum tertentu.
Kapan Legal Opinion Dibutuhkan
Para pihak membutuhkan legal opinion dalam berbagai proses penyelesaian perkara. Sebelum para pihak memilih langkah penyelesaikan sengketa, mereka membutuhkan pendapat hukum secara tertulis dari kuasa hukum masing-masing dan ahli hukum mengenai kedudukan mereka dalam perkara, ketentuan hukum apa yang berkaku, dan yang terpenting langkah apa yang seharusnya mereka ambil dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Misalnya melalui legal opinion yang dibuat oleh para pihak sebelum mediasi atau arbitrase dilakukan, mereka bisa memahami langkah penyelesaian sengketa mana yang lebih menguntungkan para pihak.
Ketika para pihak memutuskan untuk membawa sengketa ke persidangan, maka legal opinion menjadi penting untuk menentukan apa kiranya dasar gugatan yang diajukan (baik itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum) atau pembelaan seperti apa yang perlu disebutkan dalam pledoi. Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, maka para pihak membutuhkan legal opinion dalam menentukan langkah hukum yang seharusnya mereka lakukan ketika mengajukan banding atau kasasi.
Fungsi Legal Opinion
Berdasarkan penjelasan sebelumbya maka fungsi dari legal opinion sebagai salah satu dokumen hukum adalah untuk menuangkan gagasan terhadap suatu permasalahan hukum serta menjadi pedoman bagi para pihak untuk memilih tindakan atau keputusan yang tepat untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum.
Struktur Legal Opinion
Struktur legal opinion terdiri dari lima bagian yang dikenal sebagai FIRAC, yaitu
Fakta Hukum (Fact): Para ahli hukum perlu membedakan mana yang merupakan fakta dan fakta hukum.
Masalah Hukum (Issue): Permasalahan hukum berupa ketidaksesuaian antara isi dari hukum yang berlaku dengan keadaan yang sebenarnya.
Peraturan Hukum (Rules): Inventarisasi peraturan perundang-undangan yang bisa diterapkan untuk menganalisa permasalahan hukum. Penelusuran peraturan perundang-undangan tersebut bisa dilakukan berdasarkan hierarkinya.
Analisis Hukum (Analysis): Analisa dari permasalahan hukum dengan menggunakan fakta hukum dan aturan yang sesuai, serta bisa dilengkapi dengan pendapat ahli hukum maupun yurisprudensi. Analisa ini harus didasari oleh argumentasi hukum yang kuat.
Kesimpulan (Conclusion): Kesimpulan dari hasil analisa disertai rekomendasi yang bisa dilakukan oleh klien. Namun tidak boleh berupa janji-janji. Pada intinya kesimpulan harus mampu menjawab permasalahan hukum misalnya berupa boleh atau tidak, melanggar hukum atau tidak.
Langkah-Langkah Membuat Legal Opinion
Dalam menyusun legal opinion, para ahli hukum perlu secara cermat melakukan riset terlebih dahulu. Riset dilakukan terhadap perihal teknis dan materil dari legal opinion yang akan dibuat. Perihal teknis meliputi komponen dari legal opinion termasuk pemahaman mendetail terhadap isi dari setiap komponen yang ada baik fakta hukum, masalah hukum, dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, para ahli hukum juga perlu melakukan riset terhadap perkara yang terjadi baik terkait kedudukan para pihak dengan menggunakan format 5W + 1H (apa, siapa, bagaimana, dimana, mengapa, dan kapan). Dalam tahap ini, para ahli hukum perlu menyiapkan segala bahan hukum yang diperlukan termasuk berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan segala bahan hukum lain yang diperlukan. Setelah melakukan riset terhadap perihal teknis legal opinion dan perihal materil kasus, maka ahli hukum perlu menyusun legal opinion secara teratur sesuai struktur legal opinion yaitu FIRAC.
Penutup
Legal opinion merupakan salah satu dokumen hukum yang penting untuk dipahami oleh para ahli hukum agar mereka dapat memahami kedudukan mereka dalam perkara, ketentuan hukum apa yang berkaku, dan yang terpenting langkah apa yang seharusnya mereka ambil dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Hukumku memiliki sejumlah mitra advokat yang berpengalaman dalam menyusun legal opinion.
Comments