Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) dalam jual beli properti mempunyai sejumlah perbedaan, baik dari status hukum, waktu penggunaan, pihak yang membuat, dan sebagainya. Lantas, apa perbedaan antara PPJB dan AJB?
Artikel ini menjelaskan perbedaan antara PPJB dan AJB dalam prosedur pembelian properti barang tak bergerak tertentu, misalnya rumah atau tanah. Kemudian, membahas pula bagaimana perbedaan tujuan dan kekuatan hukum kedua dokumen yang disebutkan.
Apa itu PPJB dan AJB? Artikel ini membahas perbedaan antara keduanya dalam transaksi properti serta fungsinya masing-masing.
Mengenal PPJB dan AJB
Dinukil dari laman Fakultas Hukum UMSU, PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah kesepakatan awal yang dilakukan antara pembeli tanah dan/atau bangunan dengan pihak penjual. Lalu, apa fungsi PPJB dalam jual beli properti?
Seperti penyebutannya, PPJB berfungsi mengikat suatu tanah yang dijual oleh pihak penjual ke pembeli tertentu supaya tak dijual ke pihak lain. Adapun komitmen ini biasanya dilakukan pada masa awal pencicilan rumah atau tanah.
Lantas apa itu AJB dalam dunia properti? AJB atau Akta Jual Beli merupakan berkas sah yang dibuat oleh seorang notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Fungsi AJB dalam transaksi tanah atau rumah adalah bukti utama perpindahan haknya.
Penerbitan AJB menjadi penanda bahwa hak rumah, bangunan, atau tanah dari pihak pembeli, telah beralih tangan kepada pembeli. Dengan kata lain, pembeli sudah resmi memeroleh haknya atas bangunan yang ditawarkan.
Perbedaan Antara PPJB dan AJB
Terdapat beberapa perbedaan antara PPJB dan AJB dalam jual beli properti yang mesti diketahui masyarakat. Kebutuhan terhadap informasi ini dapat menjadi dasar ketika Anda ingin membeli rumah atau menjual tanah.
Berikut sejumlah hal yang berbeda antara AJB dan PPJB.
1. Perbedaan Status Hukum PPPJB dan AJB
Mengutip Kompas.com, PPJB berstatus sebagai akta bawah tangan atau sifatnya tidak otentik (nonotentik). Keberadaannya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun setidaknya wajib melampirkan data penjual-pembeli, kewajiban, obyek yang diikat, dan sebagainya (sesuai PP No.11/2021).
Berbeda dengan itu, AJB merupakan dokumen otentik yang mengabsahkan pemindahan hak suatu properti kepada seorang pembeli. Status hukumnya dalam penjualan properti pun bersifat sah, sehingga bisa dipakai sebagai bukti seandainya ada perselisihan hukum di kemudian hari.
2. Perbedaan Waktu Penggunaan PPJB dan AJB
Berbicara mengenai waktu penggunaan dokumen, PPJB biasanya dibuat ketika proses pembayaran cicilan pertama perumahan. Kemudian bisa pula diterbitkan karena tanah/properti yang dijual masih belum dapat diserahkan haknya.
Adapun AJB dibuat setelah berbagai perkara atau pencicilan properti selesai. Cicilan dan berbagai hal lain yang diterapkan lewat PPJB, akan dituntaskan melalui Akta Jual Beli yang berfungsi memindahkan hak propertinya.
3. Perbedaan Pihak yang Membuat PPJB dan AJB
PPJB selaku dokumen nonotentik dapat dibuat oleh seorang penjual dan pembeli di hadapan seorang notaris. Adapun dalam proses penerbitan PPJB, notaris hanya bertindak sebagai pemerhati maupun saksi.
Berbeda dari itu, AJB secara sah hanya dapat dibuat oleh notaris dan PPAT. Pihak yang menerbitkan dokumen perpindahan hak atas properti ini mencakup kedua nama tersebut lantaran berkasnya bersifat otentik.
Perbedaan Tujuan dan Kekuatan Hukum Antara PPJB dan AJB
Berbicara tentang tujuan, PPJB berfungsi untuk mengikat suatu properti yang ditawarkan kepada pembeli A agar tidak dijual ke pihak lain. Sementara AJB bertujuan untuk memindahkan hak atas properti kepada pembeli.
Adapun kekuatan hukum PPJB lebih rendah dibandingkan AJB lantaran status hukumnya. PPJB hanya akta di bawah tangan masih bisa mengalami masalah tertentu, berbeda dan AJB yang sudah resmi melampirkan hak propertinya.
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui garis besar perbedaan antara PPJB dan AJB dalam jual beli properti. PPJB merupakan dokumen pengikat perjanjian jual beli, sementara AJB menyerahkan hak milik properti kepada pembeli.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa PPJB dibuat oleh penjual, sedangkan AJB diterbitkan oleh seorang notaris atau PPAT. Perbedaan ini juga terjadi dalam status hukum, yakni PPJB nonotentik dan AJB otentik.
Anda yang mengalami permasalahan dalam jual beli properti dapat mengadukan masalahnya kepada ranah hukum perdata. Untuk menyelesaikan perkara ini, Anda bisa menggunakan jasa pengacara hukum properti Hukumku.
Hukumku menyediakan akses kepada Anda untuk bertemu para pengacara properti berpengalaman di bidangnya. Oleh sebab itu, Anda dapat meminta bantuan hukum berupa pembuatan gugatan hingga pendampingan.
Ayo download aplikasi Hukumku dan selesaikan permasalahan properti Anda!
Commentaires