top of page
Gambar penulisTim Penulis Hukumku

Mengenal PPJB dan Syarat-syarat dalam Pembuatannya


Artikel ini membahas apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan PPJB, lengkap dengan tips dan panduannya.

Dalam proses jual beli properti, ada satu dokumen yang sangat penting namun seringkali terabaikan, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB ini bukan hanya sekadar surat biasa, melainkan merupakan bukti sah dari kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelum transaksi jual beli dilaksanakan sepenuhnya.


Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan transaksi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi kedua pihak.


Tanpa PPJB, Anda mungkin menghadapi risiko hukum yang bisa merugikan. Oleh karena itu, mengetahui syarat pembuatan PPJB penting bagi Anda yang ingin melakukan perjanjian jual beli.


Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas tentang apa itu PPJB, pentingnya perjanjian ini, dan mengapa Anda harus memastikan segala sesuatunya tercatat dengan jelas sebelum transaksi properti dilaksanakan.


Mengenal PPJB


PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah suatu perjanjian yang mengikat antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli properti, baik itu rumah, tanah, atau bangunan, sebelum dilakukannya pembayaran penuh dan serah terima hak atas properti tersebut. PPJB ini umumnya dibuat ketika pembeli belum dapat membayar seluruh harga properti secara langsung atau jika proses legalisasi sertifikat masih berlangsung.


PPJB memiliki fungsi yang sangat penting karena meskipun transaksi jual beli sudah disepakati, namun kepemilikan properti baru akan sepenuhnya berpindah setelah pembayaran penuh dan proses administratif selesai. Dengan adanya PPJB, kedua belah pihak—penjual dan pembeli—memiliki jaminan hukum bahwa kesepakatan tersebut sah dan mengikat, serta mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak.


Beberapa hal yang biasanya tercantum dalam PPJB antara lain:


  • Identitas lengkap penjual dan pembeli.

  • Deskripsi mengenai objek jual beli (misalnya, luas tanah, alamat, status sertifikat, dan lain-lain).

  • Harga jual dan cara pembayaran (misalnya, pembayaran secara angsuran atau lunas).

  • Waktu pelunasan dan serah terima properti.

  • Sanksi atau ketentuan jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban.


PPJB ini berfungsi untuk menghindari terjadinya sengketa atau kerugian bagi kedua belah pihak dalam transaksi properti.


Syarat-Syarat dalam Pembuatan PPJB


Untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah dan mengikat secara hukum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi dalam pembuatan PPJB:


1. Identitas Pihak yang Terlibat


Penjual dan pembeli harus memiliki identitas yang jelas dan sah, yaitu:


  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku.

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi pihak pembeli, terutama jika transaksi memiliki nilai yang besar.

  • Identitas lain yang relevan, misalnya surat kuasa jika ada pihak yang mewakili.


2. Deskripsi Properti


PPJB harus mencantumkan dengan jelas dan rinci tentang properti yang akan diperjualbelikan, meliputi:


  • Alamat lengkap properti (misalnya, alamat rumah atau tanah).

  • Luas tanah dan bangunan (dalam satuan meter persegi).

  • Nomor sertifikat dan status hukum tanah (apakah sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dll.).

  • Batas-batas tanah (agar jelas lokasi properti yang dimaksud).


3. Harga dan Cara Pembayaran


Harga properti dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah jumlah uang yang telah disepakati antara penjual dan pembeli sebagai nilai transaksi untuk properti yang dibeli, seperti tanah, rumah, atau bangunan. Harga ini harus tercantum dengan jelas dalam perjanjian agar tidak menimbulkan keraguan atau sengketa di kemudian hari.

 

Sedangkan cara pembayaran merujuk pada metode yang disepakati dalam transaksi jual beli. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai, di mana pembeli membayar seluruh harga properti sekaligus pada saat perjanjian ditandatangani, atau secara angsuran, di mana pembeli membayar harga properti dalam beberapa tahap sesuai jadwal yang telah disepakati.

 

Jika pembayaran dilakukan secara cicilan, biasanya terdapat ketentuan mengenai jumlah uang muka (down payment) yang harus dibayar terlebih dahulu, serta jadwal pembayaran angsuran yang jelas. Semua detail tentang cara pembayaran ini harus dicantumkan dalam PPJB untuk menghindari kebingunguan atau sengketa di masa depan.


4. Jangka Waktu Pelaksanaan


Syarat selanjutnya dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah mengenai jangka waktu pelaksanaan, yang mencakup dua hal penting, yaitu waktu pelunasan dan serah terima properti. Dalam PPJB, kedua belah pihak harus sepakat tentang tanggal atau jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan pembayaran penuh atas harga properti.

 

Selain itu, PPJB juga harus mencantumkan kapan properti tersebut akan diserahterimakan kepada pembeli setelah pembayaran selesai. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingunguan dan memastikan bahwa setiap pihak tahu kapan kewajiban mereka harus dipenuhi, serta kapan pembeli dapat mulai memiliki dan menguasai properti yang dibeli.


5. Pihak yang Berwenang (Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah)


Jika diperlukan, PPJB sebaiknya dibuat di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan keabsahannya dan memudahkan pengurusan dokumen hukum terkait. PPJB yang dibuat di hadapan notaris atau PPAT akan lebih sah dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.


6. Sanksi dan Ketentuan


Sanksi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang tercantum dalam PPJB (misalnya, keterlambatan pembayaran atau pelanggaran kesepakatan lainnya). Ketentuan lain yang relevan, seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam transaksi.


7. Pernyataan Tidak Ada Sengketa


Kedua pihak harus menyatakan bahwa properti yang dijual tidak sedang dalam sengketa atau masalah hukum lainnya, serta bebas dari beban atau klaim pihak ketiga.


8. Tanda Tangan Pihak-Pihak yang Terlibat


Setelah seluruh syarat dan isi perjanjian disepakati, penjual dan pembeli harus menandatangani PPJB di hadapan saksi atau notaris, jika diperlukan. Tanda tangan ini menandakan bahwa kedua belah pihak telah setuju dengan segala ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.


9. Saksi (Jika Diperlukan)


Dalam beberapa kasus, pihak yang terlibat dalam PPJB juga dapat meminta adanya saksi yang menyaksikan penandatanganan perjanjian, meskipun hal ini tidak selalu diwajibkan.


Penutup


Proses pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) memang membutuhkan perhatian khusus agar semua ketentuan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli tercatat dengan jelas dan sah. Agar transaksi properti Anda berjalan lancar dan aman, penting untuk memastikan semua aspek hukum dipenuhi dengan tepat. Jika Anda merasa kesulitan atau membutuhkan bantuan dalam menyusun PPJB atau proses hukum lainnya, Hukumku siap membantu. 


Tim ahli kami akan memastikan setiap dokumen Anda dibuat dengan benar dan sesuai hukum, memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi transaksi properti Anda. Jangan ragu untuk menghubungi Hukumku dan biarkan kami yang mengurus segala urusan hukum Anda dengan profesional!




Komentar


bottom of page