Foto: HUKUMKU
Jakarta, Hukumku - Opini - Jika J&T dengan jelas melanggar hukum di Indonesia, pertanyaan mengenai masa depan bisnis ini menjadi semakin kompleks. Beberapa berita telah mengutip bahwa perusahaan ini secara sukarela memberikan bukti melalui dokumen prospektus yang mereka ajukan untuk penawaran umum perdana (IPO) di Hong Kong. Menurut sumber-sumber berita nasional Indonesia, terungkap bagaimana mereka berhasil mengatasi batasan kepemilikan entitas asing di Indonesia untuk tetap terdaftar sebagai perusahaan lokal. Namun, ironisnya, mereka juga menyatakan bahwa ada risiko terhadap Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia.
Dari sudut pandang bisnis, pertanyaan muncul mengenai dampak kelanjutan praktik semacam ini terhadap keberlangsungan bisnis lain di Indonesia. Apakah ini tidak akan mengganggu atau bahkan menghambat investor asing lain yang secara sah melakukan bisnis di negara ini? Seakan-akan kasus ini menjadi studi yang dapat merusak citra investasi asing, menimbulkan keraguan akan keberlanjutan ekonomi lokal Indonesia. Ini bisa menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi komunitas bisnis internasional, menunjukkan bahwa kelompok dan individu asing dapat dengan mudah mengeksploitasi ekonomi lokal tanpa konsekuensi yang signifikan.
Namun, lebih jauh lagi, perhatian harus diarahkan pada aspek hukum yang telah diberitakan di Indonesia. Apakah pelanggaran yang dilakukan oleh J&T melanggar undang-undang spesifik di Indonesia, apabila iya, apa hukumannya? Apakah tindakan mereka menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka celah bagi perusahaan lain untuk mengikuti jejak serupa? Dengan menggali lebih dalam ke dalam hukum Indonesia, kita dapat mencari pemahaman yang lebih mendalam tentang apakah praktik ini secara khusus melanggar regulasi investasi atau mungkin aspek hukum lainnya seperti kepemilikan saham asing dan pengaturan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tersebut oleh JNT dalam dokumen prospektus tersebut dan yang ikut tersebut dalam berita juga.
Sebagai pengusaha dari sudut pandang regulatif, apakah berita seperti ini tidak seharusnya meningkatkan kesadaran pejabat regulatif terhadap celah-celah dalam peraturan yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan asing? Adakah perlunya perubahan atau penguatan dalam regulasi investasi untuk melindungi kepentingan ekonomi Indonesia dari potensi eksploitasi asing? Kompetisi usaha selalu mendorong inovasi dan keperbaruan konsep yang memajukan dan menguntungkan ekonomi rakyat dan negara, tapi apa memang dengan begini caranya?
Selain itu, kontroversi ini dapat menjadi dasar bagi pembahasan tentang peningkatan perubahan dalam hukum imigrasi terkait kepemilikan saham untuk izin tinggal investor asing. Apakah karena kejadian - kejadian seperti ini yang mendorong perubahan peraturan ijin tinggal terhadap ijin tinggal investor asing yang telah terjadi dalam bulan ini?
Dengan merinci aspek-aspek hukum dan regulatif ini, kita dapat lebih memahami dampak yang mungkin timbul dari tindakan J&T terhadap ekosistem bisnis dan regulasi di Indonesia, serta sejauh mana hal ini dapat mempengaruhi persepsi pengusaha lokal dan rakyat sekitar terhadap investasi asing di negara ini.
Fritz Paris Hutapea
Catatan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2009 tentang Pos, perusahaan logistik asing yang beroperasi di Indonesia harus membuat joint venture (JV) dengan perusahaan logistik lokal. Kepemilikan saham bagi perusahaan asing tersebut juga dibatasi maksimal 49% dari seluruh saham JV.
Dengan telah diberitakan secara masal, telah diketahui J&T melanggar peraturan ini dengan 'meminjam nama' melalui serangkaian perjanjian dengan entitas lokal. Hal ini membuat saham milik pihak asing yang dimiliki J&T melebihi batas aturan yang ada.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
mantab opininya
kenapa kasus besar sering sekali di tutup"i
ga ribet kan ya syaratnya?
coba di korek lebih lanjut siapa tau ada kasus yang lebih besar
ini bisa diusut aja ga si sampe tuntas biar jadi contoh buat perusahan lainnya