top of page

Orang Tua Minta Uang Kepada Anaknya Sebagai Imbalan Membesarkannya: Apa Kata Hukum?

Gambar penulis: Tim Penulis HukumkuTim Penulis Hukumku


Orang tua minta uang ke anak sebagai biaya membesarkan terdengar asing di kepala, namun bukan berarti tidak ada orang yang melakukan itu. Lantas, apakah orang tua boleh menuntut penggantian uang tersebut?

 

Artikel ini membahas tentang boleh atau tidaknya seorang anak dituntut oleh orang tua untuk mengganti biaya membesarkan. Selain itu, akan dijelaskan pula melalui sudut pandang hukum perdata dan Undang-Undang (UU) Perkawinan.

 

Apakah orang tua berhak meminta anak untuk mengganti biaya membesarkan? Temukan jawabannya di artikel ini.

 

Bolehkah Orang Tua Menuntut Biaya Membesarkan Anak?


Orang tua yang meminta uang kepada anak merupakan salah satu budaya yang lumrah dilakukan. Mereka bisa meminta uang ke anak yang sudah dewasa, misalnya ketika butuh biaya dadakan.

 

Berdasarkan pernyataan di atas, ibu maupun ayah bisa meminta uang kepada kita secara cuma-cuma atas dasar ingin membantu. Adapun orang tua menuntut biaya membesarkan anak tidak diperbolehkan secara hukum.

 

Seperti yang diketahui, UU Perkawinan di Indonesia mengatur berbagai hak anak untuk bisa mendapatkan kehidupan layak. Ketentuan ini berlaku untuk biaya hidup, pendidikan, kesehatan, hingga pembesaran.

 

Aturan tersebut serupa dengan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, disebutkan bahwasanya “orang tua diklaim harus memelihara, mendidik, mengasuh, dan melindungi anaknya”.

 

Oleh karena itu, orang tua tidak diperbolehkan menuntut biaya membesarkan anak. Namun anak tetap dapat memberikan uang kepada orang tua masing-masing dalam bentuk hibah, sebagaimana diatur Pasal 1687 KUHPerdata.

 

Selain berbagai ketentuan di atas, Pasal 46 UU Perkawinan menyebutkan bahwa anak wajib menghormati ayah dan ibunya. Ketika mereka sudah memasuki usia dewasa, bisa memelihara dan membiayai orang tua sesuai kemampuan.

 

Dari penjelasan di atas, anak dapat memberikan uang kepada orang tua bukan berdasarkan tuntutan-tuntutan tertentu. Namun bisa membiayai kedua orang tua ketika anak sudah dewasa sesuai harta yang dimilikinya.

 

Penutup


Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa orang tua tidak diperbolehkan menuntut anak untuk biaya membesarkan. Namun anak bisa memberikan mereka uang sebagai bentuk hibah.


Permasalahan perdata dan perkawinan ini dapat diselesaikan secara damai dalam lingkup keluarga. Adapun perkara yang disampaikan secara hukum tidak dapat berlaku, lantaran UU tidak menyebutkan kewajiban tersebut.


Seandainya Anda mengalami masalah tuntutan serupa, Tim Hukumku menyediakan layanan konsultasi daring. Anda bisa bertemu dengan berbagai pakar hukum perdata maupun perwakinan yang berpengalaman.




bottom of page