top of page
arief009

Pelaku Kekerasan Seksual? Hukuman Maksimal! Pesan dari Kementrian PPPA



Jakarta, Hukumku - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimum kepada ketua geng motor dengan inisial A (38), yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap 40 remaja di Kabupaten Bengkalis, Riau.


Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, menekankan perlunya aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada pelaku ini.


"Agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku" kata Nahar.


Perbuatannya yang keji bukan hanya merugikan korban, tetapi juga berdampak luar biasa, termasuk gangguan psikologis berupa trauma yang berlangsung lama, serta gangguan seksual. Terlebih lagi, pelaku telah mengancam para korban, menimbulkan rasa ketakutan jika suatu hari pelaku tersebut bebas.


Nahar menjelaskan bahwa pelaku, melalui tindakan persetubuhan terhadap salah satu korban anak, telah melanggar hukum berdasarkan Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ini dapat berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Selain itu, atas tindakan pencabulan terhadap para korban anak, pelaku melanggar Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga bisa menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Tak hanya itu, jika tindak pidana pelaku menimbulkan korban lebih dari satu orang, pidana tersebut dapat merujuk pada Pasal 81 Ayat (5) dan/atau dikenai hukuman tambahan sebesar 1/3 dari ancaman pidana sesuai dengan Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.


Berdasarkan Pasal 81 Ayat (6) dan (7) dan Pasal 82 Ayat (5), pelaku dapat dikenai sanksi tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan mungkin juga kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.


Nahar juga menekankan bahwa, sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa diurus di luar proses peradilan.


2 Comments


bagusfirdaus
bagusfirdaus
Nov 16, 2023

setuju gua kalo ini

Like

sakka
sakka
Nov 14, 2023

tapi ini nanti tergantung putusan hakim pas sidang ga si?

Like
bottom of page