top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Mengenal Pelanggaran Merek Dagang dan Sanksi Hukumnya di Indonesia


Temukan informasi lengkap mengenai pelanggaran merek dagang, termasuk definisi, dasar hukum, jenis pelanggaran, sanksi, dan contoh kasus terkenal.

Pelanggaran merek dagang merupakan isu krusial dalam dunia bisnis dan hukum. Merek dagang yang dilanggar dapat merugikan pemiliknya, baik secara finansial maupun reputasi. 


Dalam artikel ini, Hukumku akan membahas tentang pelanggaran merek dagang secara lengkap, mulai dari pengertian dan dasar hukumnya, jenis-jenis pelanggaran, hingga sanksi yang dikenakan kepada pelanggar. 


Dengan memahami aspek-aspek ini, kita dapat lebih waspada terhadap pelanggaran merek dan melindungi hak merek dagang kita dengan lebih efektif. Mari simak penjelasan di bawah ini. 


Sekilas Tentang Merek Dagang dan Dasar Hukumnya


Merek dagang adalah simbol, kata, atau kombinasi keduanya yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Hak merek dagang memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan. 


Perlindungan merek dagang sangat penting untuk menjaga identitas dan reputasi bisnis, serta mencegah pihak lain memanfaatkan ketenaran atau kualitas yang sudah terbangun. Contohnya seperti kasus Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu yang sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu lantaran memiliki merek dagang yang mirip. 


Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur hak merek dagang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pemilik merek untuk melindungi haknya dan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. 


Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga berperan penting dalam pengurusan pendaftaran merek dan penanganan kasus pelanggaran. DJKI bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan berbagai aspek yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). 


Dengan begitu, jika Anda mendaftarkan HAKI atas merek dagang Anda, merek dagang tersebut akan secara otomatis mendapatkan perlindungan hukum yang sah. 


Jenis-Jenis Pelanggaran Merek Dagang


Jenis pelanggaran merek dagang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, yang pada intinya melibatkan penggunaan merek yang tidak sah atau melanggar hak eksklusif pemilik merek. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran merek dagang yang umum terjadi:


1. Pemalsuan Merek (Counterfeiting)


Penggunaan merek dagang yang identik atau sangat mirip dengan merek yang sudah terdaftar untuk barang atau jasa yang sama atau serupa, dengan tujuan menipu konsumen. Masyarakat biasa mengenal pelanggaran merek dagang ini dengan istilah barang KW. Tak hanya merugikan pemilik dagang, pemalsuan merek juga sangat merugikan pembeli. 


2. Penggunaan Merek yang Sama untuk Produk Berbeda (Dilusi)


Penggunaan merek yang sama atau sangat mirip untuk produk atau jasa yang berbeda, yang dapat mengurangi kekhasan atau reputasi merek asli. Contohnya seperti kasus logo Grand Indonesia dan Henk Ngantung pembuat Tugu Selamat Datang.


Logo Grand Indonesia memiliki kemiripan dengan gambar Tugu Selamat Datang ciptaan Henk Ngantung yang membuat Grand Indonesia harus membayar hak royalti sebanyak 1 Milyar. 


3. Penggunaan Tanpa Izin (Unauthorized Use)


Penggunaan merek dagang oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik merek, baik dalam konteks iklan, promosi, atau distribusi produk. Contohnya seperti penggunaan font pada logo merek dagang tanpa seizin pemilik font, penggunaan ilustrasi tanpa seizin pemilik karya, hingga pengambilan gambar untuk digunakan secara komersial tanpa seizin pemilik gambar. 


4. Peniruan Kemasan atau Penampilan (Trade Dress Infringement)


Jenis pelanggaran merek dagang selanjutnya adalah meniru elemen visual produk atau kemasan yang dapat menyesatkan konsumen tentang sumber asli produk tersebut. Contoh kasusnya adalah sengketa antara Toni sebagai pemilik hak intelektual desain helm Bogo dan Gunawan yang meniru bentuk desain helm Bogo untuk diperdagangkan di Bogor. 


Atas kasus ini, Toni sebagai pemilik legalitas helm Bogo yang sah mendapatkan kerugian sebesar Rp700 Juta. Akhirnya, Gunawan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mendapatkan hukuman. 


5. Pendaftaran Merek dengan Itikad Buruk (Bad Faith Registration)


Pelanggaran merek dagang lainnya adalah pendaftaran merek dagang yang mirip dengan merek terkenal dengan niat untuk menjualnya kembali atau menghalangi pemilik asli menggunakan mereknya. 


Sanksi untuk Pelanggaran Hak Merek Dagang


Setelah bersama-sama menyimak jenis-jenis pelanggaran merek dagang, selanjutnya kita akan membahas tentang sanksi untuk pelanggaran hak merek dagang tersebut. 


Pelanggaran merek dagang tentunya akan sangat merugikan pemilik usaha dan juga konsumen. Oleh karena itu, berikut sanksi untuk pelanggar hak merek dagang. 


1. Sanksi Pidana


berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sanksi pidana bisa diberikan sesuai dengan: 


  • Pasal 100 Ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

  • Pasal 100 Ayat (2): Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).


Tak hanya sanksi pidana, berikut adalah beberapa sanksi pelanggaran hak merek dagang. 


2. Sanksi Perdata


pemilik merek yang dirugikan juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pelanggar untuk mendapatkan ganti rugi. Gugatan ini dapat diajukan ke Pengadilan Niaga. Pengadilan dapat memerintahkan pelanggar untuk membayar ganti rugi finansial kepada pemilik merek yang dirugikan serta memerintahkan pelanggar untuk menghentikan penggunaan merek yang melanggar.


3. Penyitaan Barang yang Melanggar Hak Merek Dagang


Lalu, pengadilan juga dapat memerintahkan penyitaan barang-barang yang menggunakan merek yang melanggar hak merek dagang serta pemusnahan barang-barang tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah distribusi lebih lanjut dari barang-barang yang melanggar hak merek dagang.


4. Penghentian Kegiatan Usaha


Dalam beberapa kasus, pengadilan dapat memerintahkan penghentian kegiatan usaha yang melanggar hak merek dagang hingga pelanggaran dihentikan dan masalah diselesaikan. Perintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggaran tidak berlanjut dan hak merek dagang dilindungi secara efektif.


5. Pencabutan Merek Terdaftar


Jika terbukti bahwa pendaftaran merek dilakukan dengan itikad buruk atau melanggar hak pihak lain, pendaftaran merek tersebut dapat dicabut oleh pengadilan atas permohonan pihak yang merasa dirugikan.


Lindungi Hak Merek Dagang Anda dengan Bantuan Hukumku


Pelanggaran merek dagang adalah masalah serius yang dapat merugikan pemilik merek dan mengurangi kepercayaan konsumen. Memahami hak merek dagang, jenis-jenis pelanggaran, dan sanksi yang dikenakan sangat penting untuk melindungi aset berharga ini. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mendaftarkan hak merek dagang Anda, Hukumku selalu siap mendampingi. 


Hukumku adalah platform online yang menghubungkan Anda secara real time dengan berbagai ahli hukum dan advokat terpercaya kapan saja dan dimana saja. Melalui Hukumku, Anda bisa berkonsultasi dengan mudah mengenai hak merek dagang ataupun masalah hukum lainnya. 


Ayo download Hukumku untuk kemudahan konsultasi hukum kapan saja dan dimana saja. 





Comments


bottom of page