top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Apa Itu Pembebasan Bersyarat? dan Bagaimana Persyaratannya?


Pembebasan bersyarat adalah hak bagi narapidana dalam kondisi tertentu. Ketahui syarat, proses, dan biaya yang terkait dengan pembebasan bersyarat.

Istilah pembebasan bersyarat di Indonesia merujuk pada pembebasan kepada narapidana atau anak pidana dari hukuman penjara, sebagai hak sesuai kondisi tertentu. Dengan demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka.


Apa saja persyaratan bebas bersyarat? Artikel ini membahas apa itu arti pembebasan bersyarat, syarat narapidana dan anak pidana yang boleh mendapatkannya, dan biaya mengurus, alur pengurusan pembebasan bersyarat, dan berapa lama prosesnya.


Apa Itu Pembebasan Bersyarat?


Pembebasan bersyarat merupakan hak pembebasan untuk narapidana setelah mereka menjalani hukuman pidana penjara sebanyak 2/3 dari total masa. Adapun rincian angka tersebut tidak boleh kurang dari sembilan bulan.


Sementara kosakata “bersyarat” dalam frasa terkait mengisyaratkan adanya kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Dikutip dari Fakultas Hukum UMSU, tujuan pembebasan bersyarat adalah memberikan kesempatan narapidana agar bisa kembali ke masyarakat.


Jika dilihat berdasarkan Permenkumham Pasal 2 ayat (2) dan (3), pembebasan bersyarat wajib bermanfaat bagi narapidana dan anak. Kemudian penting sebagai rangka pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan.


Adapun laman Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Banten, menyebutkan biaya mengurus pembebasan bersyarat gratis (tidak dipungut biaya). Kemudian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang menyusul terbit akan menjadi dokumen legal bukti bebasnya.


Dalam pembebasan terdapat seorang penjamin, individu ataupun keluarga yang memberikan jaminan bahwa narapidana tidak akan kabur atau melanggar hukum. Jika salah satunya terjadi, resiko penjamin pembebasan bersyarat dapat mencakup pidana penjara lima tahun.


Syarat Pembebasan Bersyarat


Merujuk informasi yang dibagikan Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Banten, layanan pembebasan bersyarat untuk tindak pidana umum terdiri dari beberapa kriteria. Pertama narapidana sudah mengikuti hukuman 2/3 masa pidana, paling sedikit 9 bulan.


Adapun persyaratan pembebasan bersyarat kedua adalah berkelakuan baik selama masa pidana, khususnya dalam 9 bulan terakhir. Kemudian menjalani pembinaan dengan tekun, baik, serta bersemangat.


Berhubungan dengan itu, persyaratan ini ditetapkan untuk narapidana (masyarakat) dan anak negara (usia 14, belum 18). Berbeda dari narapidana, anak negara harus sudah menempuh pembinaan minimal 1 tahun.


Secara khusus narapidana yang melakukan tindakan pidana tertentu (berat) diharuskan memenuhi syarat tambahan. Narapidana kasus narkoba misalnya, harus sudah dipidana penjara selama 5 tahun dan menjalankan asimilasi minimal setengah total putusan.


Kemudian narapidana kasus terorisme diwajibkan sudah menjalani asimilasi paling sedikit setengah masa pidana serta memperlihatkan rasa sadar dan penyesalannya. Sesuai Pasal 85 Permenkumham No. 7 Tahun 2009, dua perasaan itu diungkapkan lewat ikrar kesetiaan pada NKRI dan janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa (tertulis).


Sementara kejahatan transnasional, keamanan negara, pelanggaran HAM berat, dan kasus korupsi, ditambahkan persyaratan lain berupa dokumen atas pembayaran denda dan uang pengganti.


Proses Pengurusan Pembebasan Bersyarat


Bagaimana cara mengurus pembebasan bersyarat? Berikut keterangan yang dapat dipantau sebagai langkah pengurusan pembebasan bersyarat.


Pengajuan Wali/Asesor Kepada TPP atau Petugas Lapas


Sebagai tahapan pertama, pengajuan dilakukan oleh Wali/Asesor narapidana kepada pihak lapas. Adapun syarat berupa kriteria lamanya dipidana penjara beserta kelengkapan dokumen wajib disertakan dalam tahapan ini.


Berikut dokumen yang perlu dilampirkan:


  • Fotokopi kutipan putusan hakim serta berita acara penyelenggaraan pelaksanaan putusan pengadilan;

  • Laporan perkembangan pembinaan, dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil analisis risiko asesornya;

  • Laporan penelitian kemasyarakatan, ditulis oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan diketahui Kepala Bapas;

  • Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri mengenai rencana pembebasan bersyarat, diperoleh dari Kepala Lapas;

  • Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;

  • Surat Pernyataan dari narapidana maupun anak negara bahwa mereka tak akan melakukan pelanggaran hukum;

  • Surat jaminan kesanggupan pihak keluarga yang diketahui Lurah atau Kepala Desa, melampirkan klausul pernyataan bahwa orang yang ingin dibebaskan tidak akan lari dan/atau melanggar hukum serta membimbingnya (bermaterai Rp10.000).

  • TPP Menjalankan Sidang


Dokumen yang telah diserahkan akan dianalisis oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan Petugas Lapas. Adapun berkas yang memenuhi persyaratan lengkap beserta sidangnya yang positif, akan dilaporkan ke Kepala Lapas.


Kepala Lapas Melakukan Pengusulan ke Kanwil


Pada tahapan ini Kepala Lapas akan menyetujui usulan pembebasan bersyarat. Kemudian dilaporkan pengusulannya kepada pihak kepada Direktur Jenderal, melalui tembusan surat dahulu ke Kepala Kantor Wilayah.


Kanwil Menjalankan Sidang


Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) akan menjalankan proses verifikasi atas surat yang dikirim. Kemudian, lanjut menembuskan berkas pengusulan pembebasan bersyaratnya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.


Direktur Jenderal Pemasyarakat Melaksanakan Sidang TPP


Pada tahapan ini usulan akan dianalisis dan diverifikasi lagi. Tenggat waktu yang diperlukan untuk sidang Dirjen Pemasyarakat untuk pembebasan bersyarat maksimal 3 hari, sejak pertama usulan tersebut diterima mereka.


Dirjen Atas nama Menteri Menetapkan Pembebasan Bersyarat


Seandainya sidang yang dijalankan mengungkapkan persetujuan pembebasan bersyarat, Dirjen atas nama Menkumham memberikan keputusan. Surat Keterangan untuk menyetujui PB tersebut diserahkan ke Lapas.


Lapas Menerima dan Mengecek Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat


Surat Keterangan Pembebasan Bersyarat, disingkat SK PB, akan diterima oleh lapas sebagai bukti legal persetujuan pembebasannya. Setelah itu, narapidana maupun anak pidana yang disetujui bisa segera keluar.


Berapa Lama Proses Pembebasan Bersyarat?


Penerapan langkah-langkah pengurusan pembebasan bersyarat untuk narapidana terdiri dari berbagai tahapan analisis. Oleh sebab itu, berapa lama proses pembebasan bersyarat yang pasti tergantung pelaksanaan sidang di setiap lembaga.


Di lapas misalnya, terdapat tenggat waktu selama kurang lebih 14 hari semenjak persyaratannya dikatakan lengkap. Pengusulan ini nantinya diserahkan ke Kantor Wilayah dan memerlukan waktu sekitar 14 hari juga.


Mengutip laman Kemenkumham RI Provinsi Banten, sebagai tahapan akhir, Ditjen Pas akan menentukan persetujuan atau penolakan pembebasan bersyarat selama kurang lebih 30 hari kerja. Peserta pun bebas bersyarat setelah dokumen SK PB-nya diserahkan ke Lapas.


Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak narapidana atau anak pidana untuk dibebaskan berdasarkan syarat tertentu. Proses pembebasan bersyarat bertahap mulai dari tingkatan Lapas, Kantor Wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


Adapun proses ini membutuhkan seorang penjamin yang menyatakan bisa membimbing dan memastikan tingkah laku narapidana. Perilaku yang dilarang meliputi tidak boleh melanggar hukum dan melarikan diri.


Sebagai masyarakat, khususnya bagi mereka yang punya anggota keluarga yang berstatus narapidana, pengetahuan ini terbilang penting. Untuk bisa membebaskan mereka berdasarkan syarat, Anda harus mendalami tata cara lengkapnya.


Adapun Hukumku menyediakan layanan konsultasi terkait kasus-kasus hukum pidana melalui para ahli hukum kompeten.


Ayo unduh aplikasi Hukumku dan selesaikan permasalahan hukum Anda.




Comments


bottom of page