Ini Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
- Tim Penulis Hukumku
- 48 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Melindungi hasil karya dan temuan semakin penting di era digital dan inovasi seperti saat ini. Di Indonesia, hak cipta dan paten termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum bagi penemu atau pencipta.
Namun, masih banyak yang mengira jika kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang sama. Agar lebih memahami perbedaan hak cipta dan paten, Tim Penulis Hukumku akan membahas definisi, dasar hukum, dan contohnya.
Definisi Hak Cipta dan Paten Menurut Undang-Undang
UU Nomor 28 Tahun 2014
Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
UU Nomor 65 Tahun 2024
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara pada inventor (penemu) atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain yang melaksanakannya.
Apa Itu Hak Cipta?
Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki ruang lingkup perlindungan paling luas, karena mencakup berbagai jenis ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, hingga karya digital seperti program komputer.
Secara karakteristik, hak cipta memiliki sifat sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, yang berarti bisa dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain melalui jual-beli atau perjanjian lisensi. Bahkan, dalam praktik hukum, hak cipta juga dapat digunakan sebagai objek jaminan fidusia yang dapat dijadikan jaminan utang atau pinjaman.
Berdasarkan pasal 40 ayat 1 UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta melindungi objek dalam bentuk ciptaan baik ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Selain itu, hak cipta terbagi menjadi dua jenis subjek yang berbeda, yaitu moral dan ekonomis. Hak moral melekat secara abadi pada pencipta dan tidak dapat dialihkan. Sementara ekonomis merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari hasil ciptaannya.
Apa Itu Hak Paten?
Berbeda dengan hak cipta, paten juga merupakan bagian dari HAKI yang secara khusus diberikan kepada inventor (penemu) sebagai pengakuan atas teuan atau invovasi baru dalam bidang teknologi.
Dengan memiliki hak paten, penemu atau inventor memiliki hak eksklusif atas seagala hal seperti:
Memiliki hak penuh atas penemuannya
Memiliki hak atas produksi, menggunakan, mengolah, dan mendistribusikan
Berhak melarang pihak lain menggunakan temuannya tanpa izin.
Dari segi legal dan ekonomi, paten memiliki nilai tinggi, karena selain dapat memberikan hak monopoli di pasar, paten juga dapat menjadi jaminan fidusia untuk mendapatkan pinjaman atau pendanaan dari lembaga keuangan.
Perlindungan hukum atas paten memiliki jangka waktu maksimal 20 tahun sejak tanggal pendaftaran. Selama masa tersebut, inventor atau pemilik paten memiliki kesempatan penuh untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan melindungi investasinya dalam pengembangan inovasi tersebut secara maksimal. Setelah masa berlaku paten berakhir, maka paten tersebut menjadi domain publik dan dapat dimanfaatkan secara bebas oleh siapa pun.
Konsultasikan HAKI bersama Mitra Hukumku
Hukumku sebagai legal-tech memberikan layanan konsultasi seputar Hak Kekayaan Intelektual bersama mitra advokat profesional di bidangnya. Dapatkan saran dan solusi hanya dalam hitungan menit. Gunakan Hukumku sekarang!