top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Perbedaan Hibah dan Warisan: Apa yang Perlu Anda Ketahui?


Hibah dan warisan sering kali membingungkan. Simak penjelasan lengkap tentang perbedaannya serta status hukumnya dalam konteks Indonesia.

Dalam kehidupan sehari-hari, pembagian harta kepada keluarga sering kali menjadi topik yang kompleks, terutama jika melibatkan hibah dan warisan. Keduanya adalah cara yang legal untuk memberikan aset atau kekayaan kepada orang lain, tetapi terdapat perbedaan penting di antara keduanya. 


Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara hibah dan warisan berdasarkan hukum di Indonesia, serta memberikan penjelasan lengkap mengenai prosesnya. Simak panduan ini agar Anda dapat memahami lebih baik bagaimana kedua hal ini diatur dan digunakan dalam kehidupan keluarga.


Apa Itu Hibah dan Warisan?


Secara umum, hibah dan warisan adalah dua cara yang berbeda untuk memberikan atau mentransfer aset atau kekayaan dari satu pihak ke pihak lain. Namun, mereka berbeda dalam hal waktu pemberian, syarat-syarat yang terlibat, serta pengaturannya menurut hukum.


Definisi Hibah


Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain semasa hidupnya. Dalam hal ini, orang yang memberikan hibah disebut pemberi hibah, dan orang yang menerima hibah disebut penerima hibah. Hibah bersifat sukarela dan tidak mengharuskan adanya kompensasi dari pihak penerima. 


Menurut Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hibah diartikan sebagai "suatu perjanjian dengan mana seorang penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu barang kepada pihak lain, yang menerima penyerahan itu."


Definisi Warisan


Di sisi lain, warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Ahli waris tersebut bisa merupakan keluarga dekat, seperti anak, pasangan, atau saudara kandung, dan proses pembagiannya diatur oleh hukum. 


Warisan baru bisa diterima setelah orang yang meninggalkan harta tersebut meninggal dunia. Dalam hukum Indonesia, warisan diatur oleh berbagai undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 830, yang menyatakan bahwa warisan hanya dapat terjadi setelah seseorang meninggal dunia.


Kedua metode ini berbeda dari segi waktu pemberian dan aturan yang mengikatnya. Jika hibah bisa diberikan sewaktu-waktu selama si pemberi masih hidup, warisan hanya dapat diberikan setelah si pewaris meninggal dunia.


Perbedaan Utama antara Hibah dan Warisan


Hibah dan warisan adalah dua cara umum untuk memindahkan harta kepada orang lain, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar. Dari sisi waktu pemberian, hibah diberikan ketika pemberi masih hidup, sedangkan warisan baru dapat diserahkan setelah pewaris meninggal dunia. 


Dalam hal subjek penerima, hibah bisa diberikan kepada siapa saja, baik itu keluarga atau bukan, sesuai keinginan pemberi hibah. Sementara itu, warisan hanya bisa diterima oleh ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.


Dari segi proses dan peraturan, hibah harus dilakukan melalui akta notaris untuk memiliki kekuatan hukum yang sah, dan biasanya tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam keadaan tertentu seperti apabila penerima merugikan pemberi hibah. 


Sebaliknya, warisan harus melalui proses hukum tertentu, seperti surat keterangan waris atau pengadilan, agar harta pewaris dapat dibagikan kepada ahli waris. Dalam hal objek yang diberikan, baik hibah maupun warisan bisa meliputi barang bergerak dan tidak bergerak, namun warisan mencakup seluruh harta benda pewaris.


Untuk lebih jelasnya, perbedaan hibah dan warisan bisa dilihat dalam tabel berikut ini.


Aspek

Hibah

Warisan

Waktu Pemberian

Diberikan semasa hidup pemberi hibah.

Baru diberikan setelah pewaris meninggal dunia.

Subjek Penerima

Bisa diberikan kepada siapa saja, baik keluarga atau bukan.

Diberikan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.

Proses dan Peraturan

Harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam keadaan tertentu.

Mengikuti prosedur hukum waris setelah pewaris meninggal, melalui pengadilan atau surat keterangan waris.

Objek yang Diberikan

Bisa berupa barang bergerak atau tidak bergerak.

Seluruh harta benda pewaris, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

Pembagian Harta

Bebas ditentukan oleh pemberi hibah tanpa aturan pembagian khusus.

Harus mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku di Indonesia.

Pembatalan

Tidak dapat dibatalkan kecuali dalam kondisi khusus seperti penerima merugikan pemberi hibah.

Tidak bisa dibatalkan karena terjadi setelah pewaris meninggal.

Pajak

Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak tanah atau bangunan.

Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk properti.


Ada Permasalahan dengan Hibah dan Warisan? Konsultasikan dengan Hukumku Segera


Proses hibah dan warisan sering kali menimbulkan pertanyaan hukum yang kompleks, terutama terkait dengan pembagian harta, penerima yang sah, hingga pajak yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, penting untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman atau sengketa di kemudian hari.


Jika Anda mengalami kesulitan atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang hibah dan warisan, Hukumku siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum profesional yang dapat memberikan solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami terkait segala permasalahan hukum hibah dan warisan agar hak Anda tetap terlindungi.


Hubungi Hukumku sekarang dan pastikan semua urusan hukum Anda ditangani oleh ahli yang terpercaya!





Comments


bottom of page