top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Risiko Hukum dalam Perjanjian Backdate & Pengaruhnya pada Bisnis Anda


Artikel ini menjelaskan tentang perjanjian backdate, termasuk dampak hukum yang dapat dihadapi oleh pelaku bisnis yang terlibat dalam praktik ini.

Perjanjian backdate adalah perjanjian yang dilakukan dengan menggunakan tanggal lebih awal dari tanggal janji sebenarnya. Dengan begitu, beberapa dokumen yang dibuat seperti kontrak, cek, dan sebagainya, mencantumkan tanggal yang lebih awal.


Apakah ada akibat hukum perjanjian backdate? Artikel ini membahas secara rinci apa itu perjanjian backdate, bagaimana praktik-praktik yang biasa dilakukan, alasan penggunaan perjanjian backdate, motivasi di balik pembuatan, dan risiko hukum yang berpotensi terjadi.


Apa itu Perjanjian Backdate?


Definisi “backdate” dijelaskan dalam Dictionary, yakni menentukan tanggal lebih awal dari tanggal sebenarnya, mendahului, ataupun mendahului tanggal. Selain itu, backdate juga dipakai untuk proses mengembalikan tanggal sistem.


Oktaviani dkk. (2022) menyebutkan perjanjian backdate dengan istilah perjanjian tanggal mundur. Diartikan sebagai dokumen perjanjian untuk merancang perbuatan hukum yang sudah ditetapkan sebelumnya.


Bagaimana praktik perjanjian backdate dilakukan? Sesuai definisi yang sudah disebutkan, pembuatan perjanjian backdate dilakukan dengan mengubah tanggal perjanjian lebih awal dari waktu yang sudah ditentukan.


Alasan beberapa pihak menggunakan perjanjian backdate (tanggal mundur) yakni mengubah isi untuk berbagai kepentingan. Sebut misalnya pihak yang berjanji ingin mengubah untuk memenuhi syarat kontrak, menutupi keterlambatan administrasi, hingga keperluan perpajakan.


Dokumen ini sah sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHperdata, di mana “syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal”.


Adapun Pasal 84 UU Jabatan Notaris menyebutkan “apabila notaris dalam membuat akta tidak mematuhi kewajibannya untuk menjamin kepastian tanggal sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUJN-P maka akta yang dibuat hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta bawah tangan.”


Status hukum akta bawah tangan ini kurang kuat secara hukum karena tidak melibatkan notaris. Berbeda dari akta atau perjanjian autentik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, baik secara isi, tanggal, maupun klausulnya.


Lantas, bagaimana risiko hukum dalam perjanjian backdate dan pengaruhnya pada bisnis Anda? Berikut keterangan mengenai motivasi di balik pembuatan perjanjian tersebut beserta risiko hukum yang mungkin dihadapi.


Motivasi di Balik Perjanjian Backdate


Ada berbagai macam kepentingan sehingga perusahaan ataupun pebisnis membuat perjanjian backdate. Sebut di antaranya terdapat kepentingan pajak, memenuhi persyaratan kontrak, dan menutupi keterlambatan administrasi.


Pertama-tama kepentingan pajak, terdapat pengusaha kena pajak (PKP) meliputi perusahaan atau perorangan yang menjalankan bisnis. Sebuah dokumen dapat dimundurkan tanggalnya agar pembayaran pajak bisa lebih cepat dilakukan.


Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pengeluaran keuangan perusahaan. Dengan begitu, pengaturan terkait keuangan perusahaan bisa segera dilakukan karena seluruh biaya pajak bulanan atau tahunannya sudah dilakukan.


Memenuhi persyaratan kontrak juga kerap menggunakan perjanjian backdate. Sebut misalnya terdapat seorang pekerja kontrak yang baru bekerja 1 bulan, sejak 1 Agustus 2024. Kemudian diubah menjadi 1 Juni 2024 agar persyaratannya sesuai.

Motivasi di balik perjanjian backdate lainnya adalah menutupi keterlambatan administrasi. Mekanisme perjanjian ini dapat dilakukan demi menyesuaikan data keuangan, sebut ada pencatatan data yang kurang tepat pada bulan Agustus 2024.


Agar data tersebut bisa sesuai dengan fakta lapangan yang terjadi, perjanjian backdate pun dibuat. Informasi yang sebelumnya salah dalam klausul perjanjian bisa diubah agar sesuai dengan data terbarunya.


Akibat Hukum Perjanjian Backdate


Perjanjian backdate yang mendahului tanggal sebenarnya dokumen tersebut bisa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Sebut saja di antaranya terdapat potensi penipuan hingga pelanggaran kontrak.


Potensi penipuan sendiri diatur melalui pasal 378 KUHP, di mana seseorang atau perusahaan “menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum pidana penjara”.


Pengadaan perjanjian backdate yang tidak mengubah tanggal lebih awal, akan berakibat hukum seandainya digunakan dalam rangka merugikan orang lain. Adapun konsekuensi berikutnya bisa terjadi jika perjanjian ternyata melanggar kontrak.


Pelanggaran kontrak terjadi ketika salah satu syarat atau ketentuan dalam kontrak tidak dijalankan, seperti dikutip dari Investopedia. Jenis pelanggaran ini ada berbagai macam bentuknya, misal pembayaran yang tidak sesuai tanggal sampai tidak diberikannya aset yang dijanjikan.


Risiko pidana yang mungkin dihadapi akibat adanya perjanjian backdate juga terdiri dari beberapa dasar. Kendati sah jika dua pihak menyetujui pengadaannya, pelanggaran hukum karena pihak ketiga tidak diberitahu bisa menjadi kasus tersendiri.


Sebut misalnya potensi penipuan yang diatur melalui Pasal 378 KUHP sebelumnya, bisa dipidana penjara maksimal 4 tahun.


Sementara sanksi bagi perusahaan yang melanggar kontrak mencakup administrasi teguran, peringatan tertulis, pembekuan perusahaan, pembatasan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, dan lain-lain, tertulis dalam UU Ketenagakerjaan. Bukan hanya itu, pelanggaran kontrak sebagaimana diatur Pasal 184-188 UU Ketenagakerjaan, terdapat pula sanksi pidananya.


Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan di atas, dapat kita ketahui bahwa perjanjian backdate dibuat dengan mendahului tanggal dokumen sebenarnya. Para pelaku bisnis biasanya menggunakan perjanjian backdate untuk kepentingan pajak, memenuhi persyaratan kontrak, dan menutupi keterlambatan administrasi perusahaan.


Namun demikian, perjanjian backdate mempunyai akibat hukumnya tersendiri jika ada pihak yang tidak menyetujui perubahan. Lebih parah dari itu, risikonya lebih tinggi jika pengubahan dilakukan secara sepihak tanpa diketahui perusahaan lain yang terlibat.


Akibat hukum perjanjian backdate dapat pula meranah ke bangku pidana seandainya terdapat penipuan maupun pelanggaran kontrak. Penipuan sendiri bisa menyebabkan pidana penjara paling lama empat tahun, sementara pelanggaran kontrak diatur lewat UU Ketenagakerjaan.


Oleh sebab itu, ada baiknya perusahaan berpikir dua kali untuk melakukan perjanjian backdate agar terhindar dari konsekuensi hukumnya. Lantaran pengaruhnya terhadap bisnis Anda cukup banyak, lakukanlah secara bijak dengan tidak merugikan pihak lain.





Commentaires


bottom of page