top of page
Gambar penulisTim Penulis Hukumku

Apakah Perjanjian Pisah Harta Bisa Dibuat Setelah Pernikahan?


Informasi tentang perjanjian pisah harta setelah menikah menjadi kebutuhan umum yang harus diketahui masyarakat. Kendati tak wajib dibuat, pengetahuan ini sekiranya perlu diketahui orang yang hendak menikah atau sudah menjalankan pernikahan.

 

Lantas, bagaimana cara mengurus perjanjian pisah harta setelah menikah? Artikel ini membahas apakah perjanjian itu bisa diterbitkan pasca pasangan menikah, syarat, ketentuan hukum, hingga cara mengurus dokumennya.

 

Untuk mengetahui cara membuat perjanjian pisah harta setelah pernikahan, Anda bisa memantau beberapa penjelasan berikut.

 

Apakah Perjanjian Pisah Harta Bisa Dibuat Setelah Menikah?


Perjanjian pisah harta pasangan suami-istri bisa dibuat setelah pernikahan. Ketentuan ini telah diatur melalui Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Peraturan Perundang-Undangan XIII Tahun 2015.

 

Adapun peraturan tersebut menyebutkan bahwa perjanjian perkawinan, termasuk perjanjian pisah harta, bisa dibuat sebelum dan/atau ketika dalam ikatan. Namun demikian, syaratnya wajib dibuat sesuai persetujuan bersama secara tertulis dan disahkan notaris atau pegawai pencatat perkawinan.

 

Perjanjian yang sah atas pemisahan harta ini tidak dapat dicabut maupun diubah, kecuali terdapat persetujuan dari kedua belah pihak. Dengan begitu, harta yang dipisahkan tidak akan masuk kategori “harta bersama”.

 

Untuk memahami lebih dalam, salah satu contoh perjanjian pisah harta ini dapat dilihat dari perjanjian atas pengurusan harta pribadi atau penghasilan istri oleh seorang istri. Oleh sebab itu, suami tidak diizinkan mengurusi harta tersebut.

 

Kemudian, proses pembuatan perjanjian pisah harta membutuhkan beberapa kelengkapan dokumen tertentu. Berkas yang dibutuhkan di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Nikah, dan surat pernyataan jumlah maupun jenis harta bawaannya.

 

Cara Mengurus Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah?


Pengurusan perjanjian pisah harta setelah menikah dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Dimulai dari persiapan dokumen, pembuatan oleh notaris dan penandatanganan, pembuatan salinan, hingga pendaftaran.


Berikut ini tahapan cara mengurus perjanjian pisah harta setelah menikah.


1. Mempersiapkan Dokumen


Sebelum mengurus perjanjian pisah harta setelah menikah, pasangan suami-istri (pasutri) wajib menyiapkan beberapa berkas. Di antaranya KTP, NPWP, fotokopi KK, fotokopi akta nikah, dan surat pernyataan jumlah harta bawaan.

 

Sejumlah dokumen di atas diperlukan demi keperluan identitas, keterangan pajak setiap individu (yang menikah), dan catatan kependudukan. Adapun jumlah harta bawaan yang memang tidak termasuk “harta bersama” juga mesti dilampirkan.

 

2. Pembuatan Dokumen oleh Notaris dan Penandatanganan


Setelah melengkapi berbagai dokumen, pasutri yang telah menjalankan pernikahan dapat datang langsung ke kantor notaris terdekat. Perihal ini, Anda bisa pula mendiskusikannya terlebih dahulu dengan konsultan hukum tertentu.

 

Adapun suami-istri yang datang untuk membuat akta pisah harta atau perjanjian pisah harta harus menandatangani dokumennya. Aktivitas penandatanganan tersebut dilakukan langsung di hadapan notaris.

 

2. Pembuatan Salinan Perjanjian Pisah Harta


Pada dasarnya, dokumen perjanjian pisah harta yang asli hanya ada satu dan dianggap sebagai berkas yang sah di mata hukum. Namun demikian, Anda dapat meminta pihak notaris untuk membuat salinannya.

 

Kebutuhan terhadap salinan ini bertujuan agar setiap pihak yang berjanji, yakni suami dan istri, punya masing-masing dokumen. Selain demi menjaga keamanan dokumen, setiap pihak bisa menyimpannya untuk berjaga-jaga (jika sengketa terjadi).

 

3. Pendaftaran Perjanjian Pisah Harta


Pendaftaran perjanjian pisah harta yang telah dibuat oleh notaris dilakukan berbeda tergantung agama yang dianut pasutri. Selain fotokopi KTP, KK, dan fotokopi perjanjian pisah harta, penganut agama Islam juga wajib melampirkan buku nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA).

 

Sementara itu, non-Islam dapat melampirkan fotokopi KTP, KK, fotokopi perjanjian pisah harta, dan kutipan akta perkawinan. Dengan begitu, perjanjian pun sudah terdaftar secara resmi sebagai dokumen yang sah.

 

Urus Surat Perjanjian Pisah Harta Bersama Hukumku


Berbicara tentang cara mengurus surat perjanjian pisah harta, Hukumku punya layanan khusus yang bisa membantu Anda membuat dokumen tersebut tanpa repot. Baik itu pasangan yang belum menikah maupun sudah menikah dapat menggunakan layanan ini.

 

Hukumku mempersiapkan layanan Pembuatan Perjanjian untuk mengurus perjanjian pisah harta kepada para pasangan di seluruh Indonesia. Sebagai penerapannya, Hukumku pertama-tama akan memberikan konsultasi serta penilaian kebutuhan terhadap perjanjian yang ingin dibuat.

 

Kemudian, membantu penyusunan dokumen dan analisis (review) dokumen perjanjian yang semestinya dihasilkan. Adapun Hukumku juga berperan dalam proses pendampingan antara masing-masing pihak, sehingga kesepakatan yang muncul bisa menguntungkan dan adil bagi masing-masing pihak.

 

Hukumku juga akan melayani dalam pendampingan hukum selama proses pembuatan perjanjian dilakukan. Layanan ini juga mencakup nasehat hukum tertentu dan masih punya kaitan dengan isu-isu harta pasutri.

 



Comentários


bottom of page