Foto: Yogi Ernes/detik.com
Jakarta, Hukumku - Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian (Mentan).
Penetapan ini dilakukan pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB saat sedang dilakukan gelar perkara.
“Ditemukan bukti cukup untuk menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ucap Kombes Ade Safri Simanjuntak pada saat gelar perkara dilakukan.
Pasal yang disangkakan pada Firli sendiri adalah Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Video: Rekaman layar (Instagram: lambe_turah)
Sementar itu pihak Firli mengatakan mereka keberatan dengan penetapan tersangka ini. Ian Iskandar, kuasa hukum Firli mengatakan bahwa penetapan ini terkesan dipaksakan dan juga alat bukti yang disita tidak pernah diperlihatkan. Ian juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan.
“Intinya, kita akan melakukan perlawanan,” ucap Ian pada Kamis (23/11).
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga ikut berkomentar mengenai penetapan ini. Menurut mereka, Firli tidak boleh terlibat lagi dalam semua operasi KPK dan dianggap sudah bukan Ketua KPK lagi.
Kurnia Ramadhana, peneliti ICW mengatakan bahwa pada Ayat (2) Pasal 32 UU KPK Tahun 2019, ketika Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka maka dia harus diberhentikan sementara.
Catatan
Berdasarkan pasal yang disangkakan, Firli Bahuri terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
urat malunya udah putus
umur segitu emang lagi lucu" nya
unjtuk saya di wakanda jadi aman
pak apasi yang buat bapa bisa kek gini kan kasian pak lembaganya
sejarah baru