top of page
Gambar penulisronaldo heinrich

Daftar Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan tentang Perceraian

Diperbarui: 23 Sep


Apa saja yang ditanyakan terkait dengan perceraian oleh banyak orang? Simak selengkapnya di sini

Pertanyaan apa saja yang sering ditanyakan tentang perceraian? Bagi orang banyak, perkara perceraian memanglah merupakan proses yang kompleks dan seringkali menimbulkan banyak pertanyaan bagi pasangan yang ingin berpisah. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan dan menjawab beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan seputar perceraian untuk membantu Anda memahami aspek-aspek penting dari proses ini.


Bagaimana Proses Pengajuan Perceraian?

Mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama Rengat, maka berikut ini merupakan sejumlah dokumen perceraian, yaitu:


  • Surat nikah asli;

  • Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dari penggugat;

  • Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas;

  • Salinan Kartu Keluarga (“KK”);

  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) yang sudah bermaterai dan terlegalisir.


Berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, memutus, dan mengadili gugatan perceraian. Sehingga penting bagi Anda untuk mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama yang berlokasi di domisi pihak tergugat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 118 HIR. 


Sebagai pihak pemohon, anda diwajibkan untuk mempersiapkan segala dokumen persyaratan perceraian yang telah kami sebutkan sebelumnya, mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Agama, mengikuti proses persidangan dari awal hingga akhir (salah satunya adalah mediasi), dan juga membayar biaya perkara serta seluruh biaya yang diperlukan seperti biaya advokat jika anda menggunakan kuasa hukum untuk membantu menyelesaikan perkara anda.


Berapa Lama Waktu yang Diperlukan untuk Sebuah Perceraian?


Waktu yang dibutuhkan untuk proses perceraian hingga selesai tergantung dari seberapa kompleksnya masalah yang dihadapi. Proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Apabila prosesi sidang berjalan lancar, maka diperlukan waktu 3 bulan sampai 4 bulan saja.



Apa yang Terjadi pada Aset Bersama dalam Perceraian?


Sebelum memutuskan pembagian harta bersama dalam perceraian, kita perlu memahami, bahwa di dalam perkawinan ada dua jenis harta, yaitu harta bersama dan harta bawaan. Harta bawaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasa 87 angka 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah harta yang diperoleh oleh masing-masing pihak baik melalui waris atau hibah dan karenanya menjadi milik mereka masing-masing. Harta tersebut berbeda dengan harta Bersama yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 1974 diperoleh oleh kedua belah pihak selama masa perkawinan berlangsung. :


Keduanya perlu dibedakan karena jika terjadi perceraian maka akan berbeda dampaknya, terutama jika para pihak membuat perjanjian pemisahan harta. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 dan 129 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka harta bersama diantara suami dan istri akan dibagi dua diantara mereka. Hal ini terutama terjadi jika diantara mereka tidak pernah ada perjanjian perkawinan yang akan menyebabkan terjadinya pencampuran harta mereka. 


Sedangkan jika ada perjanjian pemisahan harta, maka berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 69/PUU/XIII/2015,  maka harta mereka berdua tidak akan tercampur dan kedua belah pihak dapat menjual atau menjaminkan harta mereka masing-masing tanpa persetujuan pasangannya. Dengan kata lain, jika terjadi perceraian maka harta mereka akan menjadi seperti harta bawaan dan tidak perlu dibagi dua sebagaimana harus dilakukan pada harta bersama.





 


Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.

Comments


bottom of page