top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Perusahaan yang Berbadan Hukum vs Tidak Berbadan Hukum. Kenali Perbedaannya



Dalam menjalankan bisnis, perusahaan yang berbadan hukum vs tidak berbadan hukum dibedakan berdasarkan subjek hukumnya. Dari perbedaan dasar itu, terdapat pula rincian pembeda lain yang perlu Anda ketahui.


Artikel ini membahas arti perusahaan yang tidak berbadan hukum dan berbadan hukum beserta contoh perusahaannya. Kemudian, menjabarkan juga perbedaan perusahaan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. 


Definisi Perusahaan yang Tidak Berbadan Hukum?


Perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah perusahaan yang menjalankan usahanya secara perorangan atau persekutuan tertentu. Lantaran tidak berbadan hukum, subjek hukum perusahaan jatuh ke perkumpulan tersebut.


Berkenaan dengan harta, perusahaan yang tidak berbadan hukum memiliki satu kesatuan dengan harta semua pengurus maupun anggotanya. Oleh sebab itu, kasus harta pailit yang terjadi pada jenis perusahaan ini bisa ditanggung oleh harta pengurus.


Jika berbicara dalam ranah hukum, perusahaan tidak berbadan hukum dapat menuntut orang lain atas nama perkumpulan. Begitu pula yang terjadi jika perusahaan dituntut, perkumpulanlah yang dijadikan tertuntut. 


Contoh Perusahaan yang Tidak Berbadan Hukum


Apa saja perusahaan yang tidak berbadan hukum? Di antaranya terdapat usaha dagang perorangan dan perkumpulan atau persekutuan perdata. Contohnya di Indonesia meliputi perusahaan berstatus Firma atau CV (Persekutuan Komanditer).

Firma dalam KBBI didefinisikan sebagai persekutuan dagang yang dibuat untuk menjalankan usaha bersama di bawah satu nama dan tiap anggotanya ikut bertanggung jawab. Sebut contohnya ada Firma Indo Eternity, Firma Multi Marketing, PT Astra International Tbk, dan sebagainya. 


Sementara CV dapat dipantau artinya lewat arti “komanditer”, yakni persekutuan dagang dengan cara memberikan sebagian modal tanpa ikut menjalankan perusahaan. Contoh perusahaannya mencakup CV Aksara Group, CV Multi Wahana Aircond, dan lain-lain.


Definisi Perusahaan yang Berbadan Hukum?


Berbeda dari perusahaan yang tidak berbadan hukum, perusahaan yang berbadan hukum mempunyai subjek hukum berupa perusahaan itu sendiri. Hartanya pun dipisahkan sebagai harta perusahaan, bukan milik pribadi.


Dengan begitu, perusahaan berbadan hukum memisahkan kepentingan antara perusahaan dan kepentingan pribadi para pengurusnya. Sebut misalnya terkait penggunaan harta jika terjadi pailit, yang disita sebatas harta perusahaan.


Penuntutan terhadap pihak lain pun dapat memakai nama perusahaan karena perusahaan sudah menjadi subjek hukum dan termasuk badan hukum. Singkatnya, perusahaan menjadi subjek dalam ranah hukum seperti manusia. 


Contoh Perusahaan yang Berbadan Hukum


Apa saja perusahaan yang berbadan hukum? Anda bisa melihat contoh perusahaan berbadan hukum lewat status Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Daerah, Perusahaan Negara, Persero, Yayasan, dan sebagainya.


Sebut contoh konkretnya di Indonesia meliputi Koperasi Pinang Mas, Yayasan Pendidikan Bumi Sejahtera, PT Aneka Jaya Tbk, PT Garuda Indonesia, PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Telkom Indonesia, dan masih banyak lagi.


Perbedaan Perusahaan yang Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum


Apa perbedaan antara perusahaan yang berbadan hukum dan perusahaan yang tidak berbadan hukum? Berikut daftar lengkap perbedaan perusahaan berbadan hukum vs tidak berbadan hukum beserta penjelasannya.


1. Tanggung Jawab Hukum


Perusahaan berbadan hukum subjek hukumnya adalah perusahaan itu sendiri. Sementara perusahaan yang tidak berbadan hukum, subjek hukumnya mencakup semua orang yang mengurus perusahaan tersebut.


2. Perlindungan Aset


Aset perusahaan yang berbadan hukum dipisahkan dengan kekayaan pribadi pengurus. Sementara aset perusahaan yang tidak berbadan hukum masih disatukan dengan harta pribadi pengelola atau persekutuannya.


3. Proses Pendirian


Perusahaan yang berbadan hukum wajib disahkan oleh pemerintah terlebih dahulu, dilihat berdasarkan anggaran dasar dan akta pendirian. Sementara perusahaan yang tidak berbadan hukum tidak diwajibkan, namun dianjurkan menggunakan akta notaris, misal dalam pembuatan CV.


4. Pengawasan dan Kontrol


Pasal 1 nomor (13) PP Nomor 45 Tahun 2005 menyebutkan Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas menilai BUMN dalam menjalankan kegiatannya. Kemudian, perusahaan yang tidak berbadan hukum diawasi oleh setiap pengurus.


5. Keberlanjutan Usaha


Jika berbicara mengenai keberlanjutan usaha, perusahaan berbadan hukum lebih mendapatkan kepastian dibanding yang tidak berbadan hukum. 


Kesimpulan


Perusahaan yang berbadan hukum dengan yang tidak berbadan hukum mempunyai perbedaan dari berbagai macam sisi. Mulai dari subjek hukum, aset perusahaan atau harta, proses pendirian, pengawasan, sampai keberlanjutan usaha.


Secara subjek misalnya, perusahaan berbadan hukum berstatus sebagai subjek hukumnya. Berbeda dengan perusahaan yang tidak berbadan hukum, di mana tanggung jawab subjek hukum jatuh pada persekutuan.


Tanggung jawab terhadap harta pailit tidak berpengaruh apapun terhadap harta pribadi, jika ia pengurus usaha berbadan hukum. Sementara itu, harta masing-masing pengurus perusahaan yang tidak berbadan hukum bisa saja disita.


Prosedur pendirian juga berbeda, di mana perusahaan berbadan hukum wajib disahkan pemerintah dan perusahaan yang tidak berbadan hukum hanya bersifat dianjurkan.


Dalam pengawasan perusahaan yang berbadan hukum, sudah punya pihak pengelola dan pengawasnya sendiri. Hal ini tidak sama dengan perusahaan yang tidak berbadan hukum, mereka diawasi oleh para pengurus masing-masing.

Dengan begitu, keberlanjutan usaha perusahaan yang berbadan hukum lebih pasti prospeknya.




Comments


bottom of page