Foto: TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Jakarta, Hukumku - Pada Jumat (27/10) pukul 03.00 WIB diidentifikasi ada seorang pria yang merupakan petugas imigrasi jatuh dari lantai 19 apartemen di daerah Tangerang. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Kompol Rio Mikael, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bahwa pria tersebut merupakan petugas imigrasi di Rumah Tahanan Detensi Kalideres.
Penyebab jatuh sampai saat ini belum diketahui. Akan tetapi, seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan dengan inisial KH diamankan oleh polisi karena WNA tersebut berada dalam unit apartemen tempat pria tersebut terjatuh.
KH awalnya tidak mau membuka pintu sehingga harus dibuka secara paksa oleh petugas. KH juga mengancam petugas yang masuk dengan senjata tajam.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan mengenai kasus ini. Polisi melibatkan ahli fisika forensik untuk melakukan analisa jatuhnya korban. Hal ini dilakukan karena tidak ada saksi sama sekali yang melihat kejadian tersebut.
“Ini jatuh ke bawah bagaimana, dianalisis oleh tim dan ini memang rekan-rekan sekalian, kan tidak ada saksi mata, memang berdua di dalam sana,” ucap Kombes Hengki Haryadi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (18/11).
Walaupun begitu, polisi menyatakan bahwa mereka sudah menyimpan rekaman CCTV hingga jejak yang ditemukan di tubuh korban sebelum jatuh.
Catatan
Hukum yang mengatur mengenai pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat beberapa pasal yang mengatur hal ini seperti Pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan biasa, Pasal 339 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan yang dikualifikasi/pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
ini bisa dikategori pembunuhan biasa apa pembunuhan berencana ?
mencurigakan
ada kah unsur percintaan dalam kasus ini?!
yah ampun ada aja kelakukannya
ada apa ini