top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Presiden Jokowi Cabut Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Kebijakan Baru & Dampaknya

Diperbarui: 18 Apr



Dalam sebuah langkah yang menandai perubahan penting dalam kebijakan impor nasional, pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, telah memutuskan untuk menggagalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Keputusan ini diumumkan menyusul rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan beberapa stakeholder terkait, termasuk Kemendag dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, pada Selasa, 16 April 2024.


Dalam pertemuan itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan,

"Berdasarkan hasil diskusi yang intensif, kami memutuskan untuk menarik kembali Permendag 36/2023 dan kembali ke Permendag Nomor 25, yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini."


Pencabutan ini mengeliminasi pembatasan yang sebelumnya dikenakan pada barang bawaan pribadi dari luar negeri, mengizinkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk membawa barang senilai hingga US$ 1.500 per tahun tanpa batasan jumlah atau jenis barang. "Pembatasan hanya akan berlaku pada relaksasi pajak, bukan lagi pada jumlah atau jenis barang yang dibawa oleh PMI," tambah Benny.

Sebagai informasi, Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, sebelumnya telah merevisi Permendag 36/2023 menjadi lebih ketat pada 10 Maret 2024, memicu gelombang protes dari berbagai lapisan masyarakat. Aturan revisi tersebut antara lain membatasi jumlah alas kaki yang dapat dibawa ke Indonesia menjadi hanya dua pasang per orang dan membatasi jumlah pampers dan pembalut menjadi lima buah per orang.


Namun, Zulkifli Hasan berkeras bahwa tidak ada rencana lebih lanjut untuk mengubah kebijakan yang telah direvisi tersebut. "Tidak ada rencana revisi. Kebijakan saat ini sudah cukup memberikan kemudahan bagi masyarakat yang bepergian ke luar negeri, serta menjaga keseimbangan perdagangan domestik," ujarnya ketika diwawancarai di Bogor.


Menurutnya, peraturan yang ada hanya mengharuskan pembayaran pajak jika pembelian dilakukan dalam jumlah besar atau untuk tujuan perdagangan. "Kalau belanja banyak di luar negeri, ya harus bayar pajak. Ini adalah bentuk kelonggaran yang sudah cukup adil," tegas Zulkifli.


Apa Dampak yang Diharapkan dari Kebijakan Ini?


Keputusan terbaru ini diharapkan akan berdampak pada meredanya ketegangan yang ada dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik untuk para pekerja migran serta masyarakat umum yang sering melakukan perjalanan internasional. Pencabutan Permendag 36/2023 dan kembali ke kebijakan sebelumnya diharapkan akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan memfasilitasi arus barang dan jasa yang lebih bebas.




Comments


bottom of page