top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Presiden Joko Widodo Tetapkan Aturan Perhitungan Upah Buruh Baru


Foto: batasmedia99.com


Jakarta, Hukumku - Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan upah buruh baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan tersebut dirilis pada 10 November 2023. Peraturan ini merupakan dasar penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa peraturan ini memastikan adanya kenaikan upah minimal pekerja.


“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ucap Ida pada Jumat (10/11).


Ida juga menjelaskan dengan hadirnya peraturan ini, kesenjangan upah antar wilayah dapat dihindari. Dalam aturan ini, formula dalam penentuan upah minimal memiliki tiga variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.


Indeks tertentu selanjutnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan variabel-variabel yang dibutuhkan. Dengan ketentuan tersebut, peran Dewan Pengupahan Daerah semakin kuat posisinya dalam memberikan pertimbangan kepada kepala daerah mengenai penetapan batas minimum upah di wilayahnya masing-masing.


Ida juga mengatakan dengan meningkatnya upah minimum, daya beli masyarakat akan meningkat dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.


Ida sendiri meminta pada pejabat seperti kepala dinas atau gubernur yang bertanggungjawab ata bidang ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan tersebut.


Ida juga menjelaskan penetapan upah minimum di tingkat provinsi paling lambat tanggal 21 November dan di kabupaten/kota tanggal 30 November.


Catatan

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Ruang lingkup perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.




Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!


__


Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

9 Comments


desakimala
desakimala
Nov 27, 2023

pak peraturannya bisa di revisi ga? kekcilan itu

Like

linta
linta
Nov 24, 2023

masih kurang pak kalo bagi saya dengan biaya hidup yang cukup tinggi

Like

doditnurjaya
doditnurjaya
Nov 23, 2023

itu masih kurang pak angkanya kasian yang cuman bergantung sama gaji para buruh

Like

kemalwijaya
kemalwijaya
Nov 22, 2023

ini kapan ditetapan dah penasaran ama hasilnya

Like

sitrowigono
sitrowigono
Nov 21, 2023

apa konsikuensi perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini pak, jika memang nanti naik UMR nya?

Like
bottom of page