Foto: Direktorat Bea dan Cukai
Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!
Jakarta, Hukumku - Sebeluvelm kita bepergian ke luar negeri atau berencana untuk berlibur, saat ini ada prosedur baru yang dikeluarkan oleh Bea Cukai untuk barang bawaan terutama brand bermerek dan uang dengan jumlah banyak.
Prosedur baru tersebut telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kualanamu untuk penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri. Menurut prosedur baru ini, penumpang diwajibkan untuk melapor ke Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan.
Penumpang harus melakukan antre dan melaporkan barang apa saja yang akan dibawa termasuk data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass. Lalu, penumpang akan diberikan dokumen Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4 sebagai bukti pelaporan.
Petugas Bea dan Cukai akan melakukan pengawalan terhadap barang dan penumpang untuk memastikan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa keluar dari Indonesia.
Saat kembali ke Indonesia, penumpang juga harus menunjukan dokumen BC 3.4 kepada petugas Bea dan Cukai untuk memastikan barang yang dilaporkan benar dibawa kembali.
Jika terdapat barang yang tidak dibawa kembali, maka akan dilakukan pemeriksaan. Apakah barang tersebut dianggap sebagai ekspor atau dikenakan bea keluar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa layangan ini gratis dan mengimbau penumpang untuk datang lebih awal agar dapat melaporkan barang bawaan tanpa terburu-buru. Hal ini sangat penting untuk menghindari dari keterlambatan dan potensi biaya tambahan atas barang yang dianggap dibeli dari luar negeri.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017, penumpang dan awak sarana pengangkut yang membawa barang keluar dan masuk wilayah Indonesia harus mematuhi prosedur kepabeanan yang berlaku.
Peraturan ini menetapkan bahwa untuk penumpang wajib melaporkan barang bawaan yang akan dikirimkan melalui sarana pengangkut dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penumpang yang tidak melakukan pelaporan atas barang bawaan akan dilaporkan dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang kepabeanan.
Prosedur baru ini merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, dengan tujuan untuk meningkatkan layanan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Karena prosedur baru ini, banyak dari kalangan masyarakat yang pro dan kontra terhadap peraturan Bea dan Cukai terkait barang bawaan untuk bepergian keluar negeri.
Catatan
Berdasarkan peraturan Bea dan Cukai, mengenai barang bawaan dari luar negeri dibatasi. Diatur berdasarkan Permendag No. 36/2023 tentang Impor Tidak untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang. Untuk sarana Pengangkut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
Comments