top of page

Prosedur Hukum dalam Restrukturisasi Perusahaan di Indonesia


prosedur hukum restrukturisasi perusahaan

Pemilik usaha dapat melakukan restrukturisasi perusahaan sebagai langkah untuk merancang strategi guna menyesuaikan diri dengan perubahan pasar yang ketat. Agar restrukturisasi berjalan lancar, pebisnis perlu berbagai pemahaman hukum serta regulasi yang baik.


Pemahaman yang baik terhadap regulasi dan prosedur yang berlaku sangat penting untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari potensi sengketa hukum.


Maka dari itu, Tim Penulis Hukumku akan membahas regulasi yang mengatur restrukturisasi perusahaan, jenis-jenis restrukturisasi, prosedur hukum, serta tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses tersebut.


Regulasi Hukum yang Mengatur Restrukturisasi Perusahaan


Restrukturisasi perusahaan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan hukum yang menjadi dasar dalam menjalankan proses ini. Berikut adalah regulasi utama yang berkaitan dengan restrukturisasi perusahaan:


1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas


UU No. 40 Tahun 2007 mengatur mengenai pendirian, pengelolaan, dan pembubaran perseroan terbatas. Dalam konteks restrukturisasi, undang-undang ini memberikan dasar hukum untuk perubahan kepemilikan, merger, dan akuisisi.

Pasal 126 Ayat (1) menyatakan bahwa: "Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan Perseroan, Pemegang Saham minoritas, karyawan Perseroan, kreditor dan mitra usaha lainnya, serta masyarakat dan persaingan usaha yang sehat."


2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU


Undang-undang ini mengatur proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan.

Pasal 222 Ayat (2) menyatakan bahwa: "PKPU dapat diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor."


3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terkait Perusahaan Terbuka


Peraturan OJK mengatur restrukturisasi perusahaan terbuka, terutama yang terdaftar di bursa efek. Peraturan ini memastikan bahwa restrukturisasi tidak merugikan investor dan pemegang saham minoritas.


POJK No. 17/POJK.04/2020 mengatur tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, yang mencakup aspek merger, akuisisi, dan restrukturisasi keuangan bagi perusahaan publik.



Jenis-Jenis Restrukturisasi Perusahaan


Restrukturisasi perusahaan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk tergantung pada tujuan dan kondisi perusahaan. Secara umum, terdapat tiga jenis restrukturisasi utama:


1. Restrukturisasi Keuangan


Restrukturisasi keuangan dilakukan untuk mengatasi masalah likuiditas dan utang perusahaan. Beberapa metode yang umum digunakan antara lain:

  • Restrukturisasi utang: negosiasi dengan kreditur untuk menyesuaikan pembayaran utang.

  • Penghapusan sebagian utang: perusahaan dapat meminta penghapusan atau pengurangan jumlah utang yang harus dibayar.

  • Perpanjangan jatuh tempo: perusahaan dapat memperpanjang waktu pembayaran utang untuk menghindari gagal bayar.

  • Konversi utang menjadi ekuitas: utang perusahaan dapat diubah menjadi kepemilikan saham sebagai solusi jangka panjang.


2. Restrukturisasi Operasional


Restrukturisasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan, antara lain melalui:


  • Efisiensi biaya dan optimalisasi tenaga kerja.

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memperhatikan regulasi tenaga kerja yang berlaku.


3. Restrukturisasi Kepemilikan dan Organisasi


  • Merger dan Akuisisi (M&A): dua perusahaan bergabung atau satu perusahaan mengambil alih perusahaan lain.

  • Spin-off dan pemisahan unit bisnis: pemisahan bagian tertentu dari perusahaan menjadi entitas baru.


Bagaimana Prosedur Restrukturisasi Perusahaan?


Restrukturisasi perusahaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Di ditujukan agar setiap langkah yang dilakukan tepat dan menguntungkan. Berikut adalah beberapa prosedur restrukturisasi perusahaan:


1. Analisis Kondisi Perusahaan


Analisis ini mencakup audit keuangan dan operasional untuk mengetahui kondisi perusahaan secara menyeluruh. Dengan memahami posisi keuangan dan operasional, perusahaan dapat menentukan jenis restrukturisasi yang paling sesuai untuk diterapkan.


2. Konsultasi dengan Pihak Hukum dan Pemangku Kepentingan


Dalam tahap ini, perusahaan berkomunikasi dengan pemegang saham, kreditur, dan otoritas terkait. Konsultasi dengan ahli hukum juga sangat diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses restrukturisasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.


3. Pengajuan dan Persetujuan Restrukturisasi


Setelah mendapatkan persetujuan dari pemangku kepentingan, perusahaan harus mengajukan dokumen resmi ke instansi terkait seperti OJK dan Kementerian Hukum dan HAM. Jika restrukturisasi dilakukan karena masalah keuangan, perusahaan dapat mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga.


4. Peran Otoritas dalam Restrukturisasi


OJK memiliki peran dalam mengawasi restrukturisasi perusahaan terbuka agar tidak merugikan investor. Kementerian Hukum dan HAM berperan dalam pencatatan perubahan anggaran dasar perusahaan. Jika perusahaan menghadapi kesulitan keuangan, Pengadilan Niaga akan menangani PKPU dan kepailitan sesuai hukum yang berlaku.


Tantangan dan Risiko dalam Restrukturisasi Perusahaan


1. Hambatan Regulasi dan Administrasi


Proses perizinan yang kompleks dan memerlukan waktu lama dapat menjadi hambatan utama dalam restrukturisasi perusahaan. Selain itu, persyaratan hukum yang ketat, terutama dalam merger dan akuisisi, sering kali membuat proses menjadi lebih sulit.


2. Dampak terhadap Pihak Ketiga


Restrukturisasi perusahaan dapat berdampak pada berbagai pihak seperti kreditur, investor, dan karyawan. Kreditur dan investor mungkin menghadapi perubahan struktur keuangan yang dapat mempengaruhi investasi mereka. Sementara itu, restrukturisasi juga dapat menyebabkan PHK atau perubahan struktur organisasi yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan di lingkungan kerja.


3. Potensi Gagalnya Restrukturisasi


Restrukturisasi dapat gagal jika terjadi kesalahan dalam perencanaan atau implementasi. Selain itu, kurangnya dukungan dari pemangku kepentingan dan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku juga dapat menyebabkan gagalnya restrukturisasi.


Konsultasikan Masalah Hukum Anda dengan Hukumku


Restrukturisasi perusahaan adalah proses yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum bisnis di Indonesia. Untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai regulasi, penting bagi perusahaan untuk mendapatkan pendampingan hukum yang tepat.


Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum yang dapat membantu perusahaan dalam proses restrukturisasi, baik dalam aspek keuangan, operasional, maupun kepemilikan.




bottom of page