top of page
Gambar penulisronaldo heinrich

Proses Pengajuan PKPU: Syarat dan Tahapan yang Harus Dilalui


Artikel ini menjelaskan prosedur pengajuan PKPU dan persyaratan yang harus dipenuhi, memberikan panduan praktis bagi pemilik bisnis dan pengusaha.

Prosedur pengajuan PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang harus diperhatikan syarat beserta langkah-langkahnya. Melalui prosedur PKPU yang dilakukan orang berhutang, maka pembayaran bisa diperpanjang masanya berdasarkan perjanjian serta putusan pengadilan.


Apa saja syarat PKPU dan bagaimana prosedur pengajuannya? Artikel ini membahas beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan PKPU, prosedur yang wajib diikuti para debitur (peminjam), dan pentingnya pendampingan sidang PKPU oleh ahli hukum.


Apa Saja Persyaratan untuk Pengajuan Sidang PKPU?


Kriteria debitur yang boleh mengajukan PKPU pertama-tama dijelaskan dalam Pasal 222 ayat (2) UU PKPU.


Bunyi pasal tersebut adalah “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor”.


Selain itu, terdapat pula beberapa berkas yang harus dibawa ketika pemohon ingin mengajukan penundaan pembayaran. Berikut ini apa saja persyaratan untuk pengajuan sidang PKPU beserta penjelasannya.


1. Utang Sudah Jatuh Tempo


Pengajuan sidang untuk PKPU bisa dilakukan jika utang yang dimaksud sudah masuk waktu “jatuh tempo”. Mereka yang sudah terlambat juga bisa mengajukan permohonan penundaan jika landasannya ketidakmampuan membayar.


2. Pemberi Pinjaman Berjenis Konkuren


Kreditor konkuren didefinisikan sebagai pemberi pinjaman yang memberikan piutang kepada debitur tanpa menggunakan jaminan. Dengan begitu, pengembalian uang didasarkan pada rasa kepercayaan dan itikad baik peminjam.


3. Membawa Persyaratan Dokumen


Ada beberapa syarat PKPU berbentuk berkas, surat permohonan bermaterai misalnya, ditandatangani debitur sekaligus kuasa hukum. Lalu, Surat Izin Penasehat Hukum, alamat dan nama kreditur beserta jumlah tagihan, neraca pembukuan, dan Keterangan Rencana Damai.


Bagaimana Prosedur Pengajuan Sidang PKPU?


Prosedur PKPU yang dimohonkan ke Ketua Pengadilan Niaga akan segera diproses untuk pelaksanaan sidang. Namun sebelum itu, pemohon yang berstatus sebagai kreditor harus datang ke pengadilan terdekat.


Berikut langkah-langkah pengajuan sidang PKPU, sebagaimana dirangkum dari Pasal 224-228 UU PKPU No. 37 Tahun 2004.


  • Mengajukan PKPU ke pengadilan dengan membawa surat permohonan;

  • Pemohon berstatus debitur wajib melampirkan sifat, jumlah piutang, utang debitor, dan rencana perdamaian;

  • Pemohon berstatus kreditor, debitornya dipanggil lewat surat kilat paling lambat h-7 sidang;

  • Pengadilan maksimal 3 hari sudah mengabulkan permohonan PKPU, kemudian menugaskan Hakim Pengawas dan pengurus harta debitur;

  • Pengadilan akan memanggil debitur maupun kreditur lewat surat;

  • Sidang paling lama diselenggarakan 45 hari setelah putusan PKPU sementara diputuskan;

  • Debitur yang tak menghadiri sidang dinyatakan sebagai debitor pailit;

  • Pengurus wajib mengumumkan putusan PKPU sementara ke Berita Negara Republik Indonesia;

  • Dalam penundaan sementara yang sesuai ajuan debitor, harus disampaikan lewat pengumuman serupa berjangka waktu h-21 hari sidang;

  • PKPU sementara berlaku mulai putusan tersebut sampai waktu sidang;

  • Debitor, Hakim Pengawas, Pengurus, dan Kreditor menghadiri sidang sesuai waktu;

  • Kreditor melalui sidang harus menentukan pemberian ataupun penolakan PKPU tetapnya;

  • Jika diterima, penundaan tidak boleh lebih dari 270 hari setelah keputusan dilakukan;


Pentingnya Pendampingan Sidang PKPU


Telah disebutkan sebelumnya bahwa pengajuan sidang PKPU membutuhkan permohonan terlebih dahulu. Pendampingan advokat dalam prosedur pengajuan PKPU pertama mencakup perannya sebagai konsultan.


Dalam pembuatan berkas permohonan juga diperlukan tandatangan kuasa hukum. Oleh sebab itu, bisa kita simpulkan bahwa surat yang ingin diajukan sebagaimana peraturan yang berlaku wajib ditandatangani oleh seorang ahli hukum.


Manfaat penting lain yang bisa diterima pemohon karena mendapatkan pendampingan yakni memperlancar prosedur. Sebagai pihak yang terbiasa berprofesi di ranah tersebut, pendamping bisa ikut mengarahkan serta mengungkapkan suara pemohon.


Anda bisa menggunakan aplikasi Hukumku untuk bertemu dengan mitra-mitra advokat yang berpengalaman di bidang PKPU. Melalui platform digital ini, Anda dapat menjalin komunikasi dengan ahli hukum saat mencari bantuan hukum.


Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan di atas, dapat kita lihat bahwa prosedur pengajuan PKPU dilakukan oleh debitor atau kreditor saat ada kasus utang jatuh tempo/terlambat. Syarat PKPU sendiri salah satunya surat permohonan yang harus ditandatangani kuasa hukum.


Adapun prosedur PKPU terbagi menjadi dua bagian, mulai dari pemberian PKPU sementara hingga PKPU tetap. Berbeda dari jangka sementara, PKPU jenis tetap baru dapat diberikan kepada peminjam jika disetujui kreditor.


Anda, baik kreditur maupun debitur, dapat segera mengunduh aplikasi Hukumku untuk berkonsultasi dengan mitra advokat profesional. Ayo Download Hukumku, hubungi kami, dan kami akan berikan solusinya.


Jika Anda sedang menghadapi sengketa bisnis yang memerlukan pengajuan PKPU, percayakan prosesnya pada Hukumku. Kami dapat membantu Anda mengurus segala kebutuhan hukum Anda, mulai dari persiapan dokumen hingga pendampingan sidang, dengan dukungan advokat yang berpengalaman. Jangan biarkan kerumitan prosedur menghambat hak Anda—hubungi Hukumku sekarang dan dapatkan solusi terbaik untuk penyelesaian sengketa bisnis Anda.



 


Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.

Comments


bottom of page