top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Pungli Rutan, KPK Geledah 3 Rutan dan Amankan Dokumen Catatan Penerimaan Uang



Ali Fikri

Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum kamu kepada mitra advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan tiga rumah tahanan (rutan) dengan dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah. 


KPK Ali Fikri sebagai juru bicara penindakan dan kelembagaan mengatakan, sejumlah rutan itu adalah Rutan di Gedung Merah Putih, gedung KPK lama atau Kavling C1, dan Pomdam Jaya Guntur. 


Upaya paksa tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada hari Selasa (27/2/2024). 


“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK,” kata Ali kepada wartawan pada hari Rabu (28/2/2024). 


Ali mengatakan dari operasi penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan beberapa aliran dana. Selanjutnya tim penyidik akan menganalisis dan melakukan penyitaan untuk dapat melengkapi berkas para tersangka. 


“Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” ujar Ali. 


Ali mengatakan, tindakan ini berupa bentuk komitmen KPK untuk mengusut dugaan pidana dalam kasus pungli di rutan. Selain pidana, pihak Inspektorat KPK juga sedang mengusut dugaan pelanggaran disiplin para pegawai KPK yang terlibat pungli. 


Inspektorat masih berproses memeriksa para pegawai yang jumlahnya mencapai 93 orang. 


“Hal ini sebagaimana KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap kasus tindak pidana korupsi,” tutur Ali. 


Kasus dugaan pungli di Rutan KPK telah diusut dari tiga sisi yakni, pidana, disiplin, dan etik. 


Sebanyak 90 pegawai saat ini telah menjalani sidang etik di Dewas karena terlibat pungli di Rutan KPK. Mereka diduga mendapatkan uang dari para tahanan dengan nilai mencapai Rp 20 juta untuk selundupan handphone, Rp 200 ribu untuk mengecas handphone, serta uang tutup mata bulanan mencapai Rp 5 juta. 


Kasus pungli ini ditemukan oleh Dewas KPK dengan temuan awal mencapai angka Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023. Setelah melaksanakan pemeriksaan etik, Dewas KPK menyebut jumlah uang pungli di Rutan KPK mencapai lebih dari Rp 6 miliar lebih dalam rentang waktu 2018-2023. 


Catatan

Berdasarkan Undang-Undang di Indonesia, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jonto UU Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantas tindak pidana korupsi. Pungli merupakan kejahatan luar biasa ( extra ordinary crime ) yang harus diberantas. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua


 

Comentarios


bottom of page