top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Regulasi Antitrust di Indonesia: Implikasi bagi Perusahaan Multinasional


Pelajari tentang regulasi antitrust di Indonesia, termasuk definisi kebijakan antitrust, tujuan undang-undang antitrust, dan contoh persaingan bisnis yang tidak sehat pada artikel ini

Regulasi antitrust di Indonesia menjadi salah satu pengetahuan penting yang mesti diketahui oleh perusahaan multinasional. Berhubungan dengan itu, antitrust law adalah hukum persaingan usaha yang dipakai penganut negara bersistem ekonomi pasar.


Anda mungkin belum mengerti jika pengertiannya sebatas itu dan bertanya, jelaskan apa yang dimaksud kebijakan antitrust? Artikel ini membahas apa itu kebijakan antitrust, regulasi antitrust di Indonesia, dan tujuan diterbitkannya Undang-Undang antitrust.


Kemudian, menjelaskan pula contoh persaingan bisnis yang tidak sehat, kasus-kasus antitrust yang berpotensi terjadi, serta proses penegakan hukum antitrust di Indonesia.


Apa Itu Kebijakan Antitrust?


Kebijakan antitrust pertama kali diperkenalkan lewat dokumen formal bertajuk Sherman Act yang ditetapkan di Amerika Serikat, dikutip dari tulisan Togar Tanjung, Peneliti Lembaga Kajian dan Kebijakan Persaingan Usaha FHUI.


Adapun antitrust law kerap digunakan di negara yang memakai sistem ekonomi pasar. Secara garis besar, antitrust law adalah hukum persaingan usaha yang mengatur agar pasar tidak kehilangan sifat kompetitifnya.


Bukan hanya itu, dibuat juga untuk melindungi para konsumen dari pelaku usaha nakal. Dari dua keterangan tersebut, kebijakan antitrust berfungsi mengatur sejumlah hal demi menjaga persaingan yang sehat di pasar.


Regulasi Antitrust di Indonesia


Masyarakat Indonesia sekiranya perlu mengetahui bagaimana regulasi antitrust yang berlaku di negara ini. Apa Itu regulasi antitrust di Indonesia? Sebelum menjawab itu, perlu diketahui bahwa antitrust setara dengan frasa “anti monopoli”.

Regulasi antitrust di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 2 UU tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi.


Pelaku usaha yang menjalankan dagang juga diwajibkan mempertahankan keseimbangan kepentingan berbagai pihak. Kesetaraan kepentingan ini berlaku bagi para perusahaan multinasional selaku pebisnis dan kepentingan umum.


Salah satu aturannya, Pasal 4, mengatur tentang perjanjian yang dilarang karena berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat. Istilah yang dilarang itu disebut oligopoli, yakni pengusaha bersama pelaku usaha lain menguasai pemasaran sehingga berpotensi menyebabkan praktek monopoli.


Apa Tujuan Diterbitkannya Undang-Undang Antitrust?


Penerbitan aturan antitrust didasarkan oleh sejumlah tujuan. Sebagaimana disebut dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1999, tujuan diterbitkannya Undang-Undang antitrust adalah “menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai upaya peningkatan kesejahteraan rakyat”.


Melindungi konsumen sekiranya dapat pula dijadikan sebagai salah satu alasan munculnya UU antitrust. Dengan adanya dasar hukum, konsumen tak perlu khawatir karena bisa meminta pertanggungjawaban secara litigasi.


Tujuan berikutnya dari penerbitan Undang-Undang antitrust adalah mencegah terjadinya monopoli pasar. Monopoli sendiri berarti satu atau lebih pelaku usaha menguasai produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau penggunaan jasa.


Dari berbagai fungsi antitrust law dalam perdagangan, pada intinya peraturan ingin menciptakan sistem persaingan dagang yang adil. Dengan kata lain, membuat pasar terhindar dari praktik-praktik persaingan bisnis yang tidak sehat.


Apa Saja Contoh Persaingan Bisnis yang Tidak Sehat?


Perusahaan multinasional harus mengetahui berbagai kegiatan yang dilarang dan termasuk sebagai pelanggaran dalam antitrust law. Beberapa praktik persaingan bisnis yang tidak sehat ini mencakup dumping, monopoli dan oligopoli, kartel, plagiarisme produk, dan predatory pricing.


1. Dumping


Dumping adalah upaya mendiskriminasi atau menurunkan harga barang-barang impor, padahal produk serupa juga diproduksi di dalam negeri. Penurunan ini membuat persaingan yang tidak adil bagi negara pihak ketiga ataupun produsen asal negeri penerima.


2. Monopoli dan Oligopoli


Oligopoli merupakan perjanjian satu atau beberapa perusahaan multinasional untuk menguasai produksi dan pemasaran. Adapun monopoli terjadi setelah pelaku sudah menguasai dua bidang yang dimaksud.


3. Kartel


Hampir serupa dengan monopoli, kartel dilakukan oleh kerjasama beberapa perusahaan demi menentukan harga pasar. Anda bisa melihat contohnya melalui persekongkolan penawaran tender dan pembatasan penjualan.


4. Plagiarisme Produk


Plagiat atau plagiarisme dikenal sebagai aktivitas penyalinan produk, baik itu dari segi desain, tulisan, nama, dan lain-lain. Sebut misalnya dalam penulisan, penjiplakan utuh tanpa penyebutan sumber termasuk salah satu contoh plagiarisme.


5. Predatory Pricing


Dikutip dari IBLAM School of Law, predatory pricing adalah aktivitas menjual produk/jasa dengan harga “sangat” rendah demi memusnahkan pesaing. Kegiatan ini bisa dikenakan antitrust law karena menyebabkan persaingan yang tidak sehat. 


Kasus-Kasus Antitrust di Indonesia


Mengutip Hukumonline, PT Conch South Kalimantan Cement atau CONCH pernah sengaja melakukan monopoli dengan cara menurunkan nilai semen. Kegiatan persaingan yang tidak sehat sesuai antitrust law ini dilakukan demi menguasai pasar.


Latar belakang pelaporan kasus ini dikemukakan terlebih dahulu oleh publik. Dugaan pelanggaran pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 diajukan lantaran perusahaan multinasional tersebut merendahkan harga di daerah Kalimantan Selatan.


Adapun kasus ini sudah berjalan mulai 2015, ketika perusahaan jual rugi atas semen produksinya. Kemudian, monopoli pasar dengan harga yang relatif lebih murah dibanding merek lain berlanjut sampai 2019.


Sidang pun baru digelar pada 2020 silam, melalui Perkara No. 03/KPPU-L/2020. Penyelesaian perkaranya melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di mana PT CONCH diberikan sanksi denda senilai 22 miliar rupiah. 


Penegakan Hukum Antitrust di Indonesia


Mekanisme penegakan hukum antitrust di Indonesia terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari laporan, persidangan, pengawasan persaingan usaha oleh KPPU, hingga proses pengadilan untuk menentukan kebersalahannya.


Pertama-tama, laporan bisa diajukan oleh berbagai pihak yang memang mengetahui bahwa ada perusahaan multinasional yang melakukan persaingan dagang tidak sehat. KPPU yang bertanggungjawab memeriksa itu akan bertindak sesuai prosedur.


UU Persaingan Usaha Pasal 35 setidaknya menyebutkan beberapa peran KPPU dalam proses penegakan hukum antitrust di Indonesia.


Diantaranya (1) menilai perjanjian yang berpotensi menimbulkan monopoli, (2) menilai kegiatan dan tindakan pelaku, (3) menilai ada atau tidak penyalahgunaan posisi dominan, (4) mengambil tindakan, (5) menerangkan saran serta pertimbangan, (6) membuat pedoman yang berkaitan dengan UU, dan (7) melaporkan hasilnya ke Presiden dan DPR.


Berbagai berkas maupun hasil penilaian KPPU akan dibawa ke persidangan untuk menyelesaikan perkara. Pelaku usaha yang terbukti melanggar satu atau lebih dari pasal dalam antitrust law bisa terkena hukuman.


Kesimpulan


Berdasarkan keterangan di atas, antitrust law adalah kebijakan yang mengatur tentang dilarangnya persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan menerapkan prinsip keseimbangan kepentingan dan keadilan dagang, Indonesia mengatur regulasinya melalui UU No. 5 Tahun 1999.


Adapun contoh persaingan bisnis yang tidak sehat ini mencakup dumping, monopoli, oligopoli, predatory pricing, kartel, dan plagiarisme produk. Contoh monopoli pernah terjadi di Kalimantan Selatan, dilakukan oleh PT CONCH.


Perusahaan multinasional yang terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha akan diberikan sanksi tertentu. Namun demikian, keputusan itu harus didasari oleh pertimbangan KPPU beserta bukti yang sudah dikumpulkan.


Comments


bottom of page