top of page
arief009

Revenge Porn di Indonesia


Foto: suara.com


Perkembangan teknologi di era digital telah membawa kemudahan dalam kehidupan manusia zaman sekarang. Namun, perkembangan ini juga membuka peluang bagi terjadinya berbagai tindakan kriminal melalui media digital, salah satunya adalah revenge porn atau tindakan menyebarluaskan video atau foto berunsur seksual milik seseorang tanpa izin dari pemiliknya.


Biasanya, revenge porn dilakukan oleh mantan pasangan atau individu yang memiliki dendam pribadi terhadap korban. Revenge porn merupakan perbuatan serius dan tidak bermoral. Dampaknya dapat signifikan, baik dari segi emosi maupun psikologis terhadap korban.


Sayangnya, dalam hukum Indonesia, peraturan mengenai revenge porn tidak diatur secara khusus. Namun, melihat unsur-unsur perbuatannya, revenge porn jelas merupakan tindak pidana dan dapat digolongkan sebagai delik kesusilaan yang pengaturannya dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni Pasal 281, Pasal 282, serta Pasal 533. Tindakan revenge porn juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tindak pidana pornografi di internet atau media sosial.


Namun, sayangnya, sanksi yang diberikan kepada pelaku revenge porn berdasarkan pasal-pasal tersebut seringkali menyebabkan korban juga terlibat dalam proses kriminalisasi. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan norma hukum yang tidak sepenuhnya sesuai untuk diterapkan pada pelaku revenge porn. Tidak adanya regulasi yang spesifik mengenai revenge porn dalam hukum Indonesia juga merugikan korban, karena tindakan ini tidak hanya sebatas penyebaran konten berunsur pornografi, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan mental korban.


2 Comments


linta
linta
Nov 16, 2023

waduh ini sering terjadi di kota" besar

Like

kirana
kirana
Nov 14, 2023

waduh

Like
bottom of page