top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Memahami Aturan Terbaru Rush Handling 2024 Atas Barang Impor


Pelajari apa itu Rush Handling, dasar hukum yang mengaturnya, barang-barang yang mendapatkan fasilitas ini, dan bagaimana cara mendapatkannya di Bea Cukai.

Pelayanan Segera atau Rush Handling adalah jenis pelayanan kepabeanan untuk sejumlah barang impor agar bisa keluar segera. Penerapan Rush Handling Bea Cukai ini dilakukan untuk beberapa material sesuai karakteristik tertentu.


Dasar hukum apa saja yang digunakan untuk Rush Handling? Artikel ini akan menyajikan apa itu Rush Handling, aturan baru dan dasar hukum PMK Rush Handling, barang-barang yang mendapatkan fasilitas Rush Handling, serta bagaimana prosedur untuk mendapatkannya.


Apa Itu Rush Handling?


Berbicara mengenai Rush handling, terdapat kawasan pabean yang menjadi batas di pelabuhan laut, bandara, atau berbagai tempat lain, yang menjadi lalu lintas barang. Kawasan tersebut dipegang dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Adapun Rush Handling merupakan salah satu jenis pelayanan di Kantor Pabean. Menurut PMK Nomor 26 Tahun 2024, pelayanan ini “diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean”.


Sebagaimana disebutkan di atas, pemberlakuan Rush Handling bertujuan untuk mempercepat proses keluarnya suatu barang impor dari kawasan pabean. Sebut saja ada tumbuhan hidup yang dibeli dari luar negeri.


Anda dapat menggunakan prosedur Rush Handling agar barang impor yang dimaksud tidak mati, mengingat tumbuhan merupakan makhluk hidup. Dengan begitu, perdagangan bisa berjalan cepat dan konsumen bisa menerima pesanannya sesuai kondisi.


Dasar Hukum Rush Handling di Indonesia


Aturan baru Rush Handling ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).


Merujuk peraturan sebelumnya, Pasal 2 PMK No. 74 Tahun 2021, barang impor bisa dikeluarkan dari kawasan pabean diperlakukan serupa dengan tempat penimbunan sementara (TPS) sebagai barang pakai, sebelum diajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).


Adapun peraturan terbaru mengubah Pasal 6 terkait pengajuan permohonan Rush Handling berdasarkan karakteristik yang dijelaskan Pasal 3. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan:


“Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l, importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai.”

Selain itu, terdapat Pasal 6 poin b yang bunyinya:


“Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas jenis barang yang diajukan.”


Lalu, barang apa saja yang mendapatkan fasilitas Rush Handling?


Barang yang Mendapatkan Fasilitas Rush Handling


Sebagaimana terlampir dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Rush Handling terbaru, barang impor yang mendapatkan fasilitas Rush Handling harus punya karakteristik (a) peka kondisi dan (b) peka terhadap waktu.


Kemudian pada ayat (2) pasal serupa disebutkan pula beberapa barang real yang bisa menggunakan Rush Handling, berikut daftarnya.


1. Jenazah dan abu jenazah

Jenazah ataupun abu jenazah dari luar negeri dapat memakai fasilitas Rush Handling untuk mempercepat proses perjalanannya.


2. Organ tubuh manusia

Beberapa organ tubuh manusia yang bisa mendapatkan Rush Handling misalnya ginjal, kornea mata, darah, dan sejumlah bagian tubuh lain.


3. Barang yang merusak atau mengandung radiasi

Barang yang mengandung radiasi atau sifatnya merusak butuh penanganan khusus. Bukan hanya itu, pengirimannya juga harus segera diproses agar tidak mengalami masalah serius.


4. Binatang hidup

Anda bisa memakai Rush Handling agar binatang yang dikirim dari luar negeri bisa diproses secara cepat. Mengingat binatang sebagai makhluk hidup, maka percepatan bisa meminimalisasi kematian objek yang diperdagangkan.


5. Tumbuhan hidup

Seperti binatang hidup, tanaman juga memerlukan perlakuan khusus jika dikirim dari luar negeri sebagai barang impor.


6. Surat kabar dan majalah yang peka waktu

Majalah ataupun surat kabar rilisan terbaru memperlihatkan berita-berita terbaru pula. Oleh sebab itu, prosesnya harus lebih cepat agar dapat langsung dikirim ke pembaca masing-masing.


7. Dokumen

Berkas merupakan hal krusial dalam perdagangan, bisnis, dan keperluan formal lain. Proses penyampaian dokumen yang cepat dengan Rush Handling bisa meminimalisasi kerugian akibat kekurangan dokumen.


8. Uang kertas asing

Banknotes atau uang kertas asing merupakan uang kertas dalam valuta asing yang dibuat oleh negara selain Indonesia. Pengiriman uang kertas asing perlu dilakukan secara cepat sehingga bisa memperoleh fasilitas Rush Handling.


9. Vaksin dan obat-obatan

Obat maupun vaksin terbilang peka terhadap waktu dan butuh penanganan khusus. Oleh sebab itu, Rush Handling bisa menjadi opsi untuk mempercepat proses pengeluaran barang serta menjaga kondisi maksimal barangnya.


10. Tanaman potong segar

Bunga, daun, dahan, dan bagian tumbuhan lain, dapat dikeluarkan memakai fasilitas Rush Handling. Pelayanan segera untuk barang jenis ini dilakukan untuk mempertahankan kondisi fisik maupun kesegaran tanaman.


11. Ikan atau daging ikan

Daging ikan ataupun ikan peka terhadap waktu sehingga dapat memperoleh fasilitas Rush Handling demi menjaga kesegarannya.


12. Daging selain daging ikan

Daging sapi, kambing, domba, dan sebagainya, selain ikan, dapat menggunakan metode Rush Handling agar tetap terjaga kondisinya.


13. Barang yang diizinkan

Terdapat pula sejumlah barang kategori khusus yang mendapatkan izin dahulu dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai.


Lantas, bagaimana cara mendapatkan fasilitas Rush Handling? 


Prosedur Mendapatkan Fasilitas Rush Handling


Terdapat sejumlah langkah yang mesti diterapkan agar Anda bisa mendapatkan fasilitas Rush Handling. Berikut ini tahapan yang dapat Anda ikuti untuk bisa memperoleh RH (istilah singkat untuk Pelayanan Segera).


1. Mengajukan Permohonan


Sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 PMK Rush Handling Nomor 74 Tahun 2021, permohonan diajukan kepada Pejabat Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean. Adapun dokumen disampaikan lewat SKP dan mengandung ketentuan berikut.


  • identitas importir;

  • nomor dan tanggal invoice;

  • nomor dan tanggal airway bill/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya;

  • jumlah dan jenis barang impor;

  • pos tarif/HS code;

  • valuta;

  • NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk);

  • nilai barang impor;

  • negara asal;

  • bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22;

  • nomor dan tanggal dokumen fasilitas impor, dalam hal barang impor mendapatkan fasilitas; dan

  • nomor dan tanggal dokumen persyaratan impor, dalam hal merupakan barang yang dibatasi impornya.


Adapun permohonan diajukan maksimal 3 hari setelah kedatangan sarana pengangkut, dibuktikan melalui inward manifest. Langkah pengajuan Rush Handling ini dilakukan secara manual atau lewat surat elektronik.


2. Menyerahkan Jaminan


Setelah mengajukan RH, importir kemudian diharuskan menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. Seperti yang disebut dalam Pasal 7 poin (1a) PMK terbaru, jaminannya berupa:


  • jaminan tunai;

  • jaminan bank;

  • jaminan dari perusahaan asuransi;

  • jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional;

  • jaminan dari lembaga penjamin;

  • jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan/atau

  • jaminan tertulis.


Beberapa jaminan di atas dilakukan sesuai kebijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya aturan tentang jaminan kepabeanan. Adapun setelah itu dilakukan penelitian terhadap dokumen beserta fisik barang oleh pengurus layanan Rush Handling.


3. Memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dan Pelunasan Bea Masuk


SPPB akan diberikan kepada importir dalam dua waktu yang berbeda, seperti disebutkan Pasal 9 peraturan yang sama. Pertama-tama, penerbitan dilakukan 2 jam sejak permohonan jika data lengkap dan barang termasuk kategori Pasal 3 ayat (2) huruf a-l.

Berbeda dengan itu, ada jangka waktu 5 jam sejak permohonan untuk barang-barang di luar kategori namun diajukan Layanan Segeranya. Menurut laman resmi Bea Cukai, Anda wajib membayar biaya masuk dan PDRI setelahnya.


4. Mengambil Kembali Jaminan


Para importir barang bisa mengambil jaminan yang sebelumnya diserahkan. Pencairan dan klaim jaminan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan dalam hal kepabeanan.


Adapun aturan untuk mengambil kembali jaminan harus menyertakan PIB. Selain itu, wajib sudah melunasi pula bea masuknya.


Kesimpulan


Berdasarkan pembahasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa Rush Handling adalah layanan dari Kantor Kepabeanan untuk mempercepat proses keluarnya barang impor dari kawasan kepabeanan.


Anda bisa menggunakan fasilitas ini untuk barang-barang yang masuk kategori Pasal 3 PMK Rush Handling, misalnya daging ikan.


Adapun prosedur untuk memperoleh Rush Handling atau RH dilakukan terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan. Dilanjutkan dengan penyerahan jaminan, penerbitan SPPB, pembayaran bea masuk, dan mengambil kembali jaminannya.




コメント


bottom of page