Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna pada 4 Februari 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan kementerian terkait, yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara, yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada 1 Februari 2025.
Ketua Panitia Kerja (Panja), Eko Hendro Purnomo alias Eko Prasetyo, menyatakan bahwa sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2025, Panja telah membahas 2.382 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tetap sama dengan UU sebelumnya serta 11 DIM perubahan yang disetujui pada 31 Januari 2025, sebagaimana dilansir dari Tempo.
Sebelas perubahan utama yang disepakati meliputi:
Mengakomodasi tugas BUMN agar lebih optimal dan sesuai regulasi.
Menambahkan definisi yang sebelumnya tidak diatur dalam UU.
Termasuk Danantara, Holding Investasi, dan mekanisme restrukturisasi serta privatisasi BUMN.
Menegaskan prinsip bisnis yang digunakan dalam pengambilan keputusan di BUMN.
Memastikan pengelolaan aset sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Mewajibkan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat, serta meningkatkan representasi perempuan di jabatan strategis.
Mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pendirian anak usaha BUMN.
Memperjelas aturan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN.
Menetapkan kriteria dan mekanisme privatisasi BUMN.
Mengatur peran Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
Mewajibkan BUMN membina, melatih, serta berkolaborasi dengan UMKM dan koperasi, terutama di wilayah sekitar operasional BUMN.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa RUU ini dijadwalkan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 4 Februari 2025.
Menteri BUMN, Erick Tohir, juga sempat mengatakan bahwa RUU BUMN ini akan menjadi dasar untuk membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebagaimana Tim Penulis Hukumku lansir dari CNBC Indonesia.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratan Andi Atgas, menyampaikan beberapa hal terkait pokok penting dalam RUU perihal perubahan ketiga UU 19/2023 antara lain:
Pemberian kuasa atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah.
Pendirian dan pembentukan BPI Danantara untuk optimialisasi pengelolaan dividedn BUMN.
Penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator, pemegang saham dan pengawas BUMN serta pengaturan kordinasi tentang menteri dan badan, dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.