Foto: Tribunnews.com
Jakarta, Hukumku – Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 telah disahkan melalui rapat paripurna di DPR RI pada tanggal 3 Oktober 2023. RUU ini berisikan peraturan baru yang menyangkut skema penggajian, jaminan sosial, dan pendapatan para ASN, termasuk PPPK.
Sebelumnya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menentukan bahwa pendapatan PNS dan PPPK berbeda berdasarkan status masing-masing.
Menurut Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal, hasil revisi UU ASN ini terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Perubahan-perubahan tersebut mencakup 7 klaster agenda transformasi ASN, termasuk masalah pendapatan bagi para abdi negara.
"Mengubah istilah gaji menjadi penghasilan, mengubah definisi atau batasan pengertian beberapa istilah yaitu istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit," kata Syamsurizal dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/10/2023).
Bagaimana hak PPPK setelah UU disahkan?
Terkait hak-hak PPPK setelah disahkannya UU ini, Pasal 21 UU ASN mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Pasal ini menyatakan bahwa pegawai ASN berhak menerima penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel. Namun, presiden memiliki kewenangan untuk menyesuaikan komponen penghargaan dan pengakuan ini dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Adapun tujuh jenis penghargaan dan pengakuan yang termasuk di dalamnya adalah penghasilan (gaji atau upah), motivasi (finansial dan/atau nonfinansial), tunjangan dan fasilitas (tunjangan dan fasilitas jabatan, serta tunjangan dan fasilitas individu), jaminan sosial (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua), lingkungan kerja (fisik dan/atau nonfisik), pengembangan diri (pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi), dan bantuan hukum (litigasi dan/atau nonlitigasi).
hmm honorer yang puluhan tahun gimn ya nasibnya?!
teru syang honorer gimn tuh nasibnya?