Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM merupakan salah satu laporan yang harus disampaikan oleh para pebisnis di Indonesia. Pelaku usaha wajib untuk menyampaikan dokumen tersebut kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Lantas, apa sanksi tidak lapor LKPM? Artikel ini membahas berbagai konsekuensi yang dapat dikenakan kepada seorang pengusaha, seandainya mereka tidak menyerahkan LKPM. Kemudian, dijelaskan pula mengenai solusi untuk mempermudah pelaporannya.
Artikel juga menjelaskan pentingnya melaporkan LKPM, sanksi yang dikenakan, dan tips untuk menghindari masalah hukumnya.
Bagaimana Jika Tidak Melaporkan LKPM?
Sesuai Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, wajib membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM. Adapun laporan tersebut bisa juga disampaikan lewat laman Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Kewajiban penyerahan LKPM oleh pelaku usaha juga disampaikan secara tertulis lebih dahulu dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007. Dari kedua rujukan ini, seseorang diklaim wajib menyampaikan LKPM.
Lantas, apa konsekuensi jika tidak melaporkan LKPM? Ketentuan sanksi bagi yang tidak lapor LKPM tertulis dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, berikut daftar hukuman yang akan diterima pebisnis.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1), berupa:
Peringatan tertulis;
Penghentian sementara kegiatan usaha;
Pencabutan perizinan berusaha; atau
Pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Adapun dalam pasal serupa ayat (3) di UU yang sama, sanksi administratif yang diberlakukan akan diterapkan secara berjenjang.
Sementara tingkatan sanksi dimulai dari pelanggaran ringan, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat, sebagaimana dilansir dari ayat keduanya.
Demi terhindar dari berbagai sanksi administratif di atas, pelaku usaha sekiranya perlu mengikuti kebijakan yang berlaku. Dengan kata lain, pebisnis sebisa mungkin harus menyampaikan laporan LKPM mereka.
Bagaimana Hukumku Dapat Membantu Anda dalam Pelaporan LKPM?
Berhubungan dengan pembahasan laporan LKPM, layanan Hukumku dapat membantu Anda sebagai pemilik usaha untuk mematuhi kewajiban LKPM. Mulai dari konsultasi hingga pendaftaran LKPM.
Bukan hanya itu, layanan Hukumku juga mengurus pendaftaran LKPM. Penerapan ini bisa meringkas waktu, tenaga, dan demi efisiensi. Anda pun tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sekaligus melaporkan LKPM-nya.
Penutup
Berdasarkan pembahasan di atas, LKPM merupakan salah satu bentuk kewajiban pelaku usaha ketika menjalankan bisnisnya. Setiap pebisnis wajib menyampaikan perkembangan usaha, penanaman modal, tenaga kerja, produksi, nilai ekspor, dan lain-lain.
Seandainya kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat konsekuensi hukuman berupa sanksi administratif yang diterapkan secara berjenjang. Sanksinya mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara bisnis, hingga pencabutan izin usaha.
Oleh sebab itu, Hukumku hadir menyediakan layanan untuk permasalahan LKPM. Anda yang kebingungan mengurus dokumen ini bisa berkonsultasi secara daring, bahkan didaftarkan langsung LKPM-nya.
Comments