top of page
Gambar penulisronaldo heinrich

Mengelola Tantangan dalam Sertifikasi Halal Produk Impor

Diperbarui: 25 Sep


Apa saja tantangan yang dihadapi para pengusaha barang impor dalam hal sertifikasi halal produk

Kebijakan wajibnya sertifikasi halal produk impor akan segera diberlakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia mulai Oktober 2024. Menyikapi ini, sudah pasti terdapat tantangan dalam sertifikasi halal untuk produk impor.


Bagaimana mekanisme sertifikasi halal untuk produk impor? Artikel ini akan membahas apa itu sertifikasi halal, tantangan dalam sertifikasi halal produk impor, serta mekanisme sertifikasinya di Indonesia.


Tantangan dalam Sertifikasi Halal untuk Produk Impor


Apa saja tantangan yang dihadapi dalam sertifikasi halal untuk produk impor? Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 telah mengatur mengenai sertifikasi halal berbagai produk yang akan diedarkan dan diperjualbelikan di Indonesia. Pengecualian dari kewajiban itu adalah ketentuan Pasal  134 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 yang mengizinkan untuk tidak dilakukannya sertifikasi halal terhadap produk impor yang sudah dinyatakan halal oleh Lembaga Halal Luar Negeri atau LHLN. Lembaga itu hanya perlu melakukan registrasi ke Si-Halal.


Kendati demikian, tetap terdapat tantangan yang harus dilewati untuk mendapatkan sertifikasi halal produk impor. Sebut misalnya perbedaan standar halal antar negara, masalah ini tentunya menjadi pertanyaan karena prosedur pemeriksaan halalnya berbeda.


Kemudian terkait pengawasan dan pengendalian proses produksi sebuah perusahaan. Setiap negara punya cara kerjanya masing-masing dan ketetapan standar tentang halalnya produk masih menjadi perbincangan.


Adapun biaya sertifikasi sudah pasti sudah dikeluarkan oleh perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal dari LHLN. Biaya pembuatan dokumen penting ini akan bertambah lagi seandainya harus lewat pintu tambahan BPJPH.


Jalur untuk memperoleh sertifikasi halal produk impor ini tentu juga akan menjadi tantangan karena membutuhkan waktu serta proses lebih panjang. Sementara terkait bahan baku dan sumber, bisa pula dimasukkan sebagai tantangan dalam penentuan kehalalannya.


Mekanisme Sertifikasi Halal untuk Produk Impor


Bagaimana mekanisme sertifikasi halal produk impor? Dasar hukum dari mekanisme sertifikasi halal produk impor adalah ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021, terkhususnya dalam ketentuan Pasal 119 angka 1 Peraturan Pemerintah tersebut terkait perjanjian antar negara untuk melakukan sertifikasi halal secara internasional.Setelah perjanjian itu dibuat, pihak LHLN akan menyerahkan dokumen pengajuan pendaftaran ke SI-Halal.


Dalam ketentuan Pasal 133 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 telah diatur bahwa dokumen persyaratan yang harus diserahkan untuk mendaftarkan sertifikat halal luar negeri harus memuat informasi mengenai:


  • Lembaga penerbit nomor registrasi Sertifikat

  • Halal luar negeri;

  • Nomor registrasi Sertifikat Halal luar negeri;

  • Data pemohon;

  • Nama Produk yang diregistrasi;

  • Masa berlaku Sertifikat Halal luar negeri;

  • Tanda tangan Kepala Badan; dan

  • Kode identitas unik.


Proses audit kemudian dilakukan oleh auditor halal. Profesi tersebut digambarkan sebagai orang dengan kemampuan untuk memeriksa halal atau tidaknya suatu produk berdasarkan standar kerja tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021.


Pemeriksaan ini ternyata juga melibatkan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) dan ditetapkan sudah ditetapkan waktu kerjanya dalam ketentuan Pasal 37 angka 2 huruf (D) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021. Mereka dipersilakan memeriksa barang impor paling lama lebih tiga hari dari batas akhir pemeriksaan. Setelah semua proses itu, hasil laporan akan diterbitkan ke dalam bentuk sertifikat akreditasi halal. 


Adapun masa berlaku sertifikasi halal produk impor ini akan berlaku sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan oleh LHLN. Perusahaan sebagai pelaku usaha harus perpanjang dokumen maksimal 3 bulan sebelum masa berlaku habis, seperti dikutip dari Pasal 134 ayat (1) sampai (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 .



Kesimpulan


Sertifikasi halal produk impor di Indonesia mempunyai beragam tantangan karena melibatkan lebih dari satu pihak dan prosedur yang dijalankan masing-masing pun berbeda. Bukan hanya itu, biaya sertifikasi dan penetapan kehalalan sumber produk juga jadi tantangan utamanya.


Adapun mekanisme sertifikasi halal produk impor saat ini masih mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.


Langkah-langkahnya dimulai dari pembuatan kerjasama perdagangan internasional, pengajuan dokumen ke BPJPH (melalui aplikasi Si-Halal), proses audit dan pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat halal produk impor.


Apabila anda membutuhkan bantuan pengurusan sertifikasi halal dengan cepat dan mudah, anda dapat menghubungi tim Hukumku. Konsultasikan kebutuhan perusahaan anda di bawah ini.




 

Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.


Comments


bottom of page