top of page

Suami Meninggalkan Istri Tanpa Kabar dan Nafkah? Ini Ancaman Hukumannya!


Apa hukuman yang bisa diberikan kepada suami yang tidak memberi nafkah kepada istri? Pelajari hak-hak istri dalam hukum dan cara mengatasinya.

Kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri adalah salah satu tanggung jawab yang diatur secara jelas dalam hukum perkawinan di Indonesia. Namun, bagaimana jika suami tidak menafkahi istri? Apakah ada sanksi hukum yang bisa diterapkan? Artikel ini akan membahas secara rinci ancaman hukuman bagi suami yang tidak memberikan nafkah, langkah-langkah hukum yang bisa diambil oleh istri, serta kutipan undang-undang yang relevan untuk mendukungnya.


Apa Hukuman yang Diberikan kepada Suami yang Tidak Memberi Nafkah?


Dalam pernikahan, suami diwajibkan untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, baik dari segi nafkah lahir (kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal) maupun nafkah batin. Kewajiban ini ditegaskan dalam Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan:


"Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya."


Jika suami tidak menunaikan kewajiban ini, istri memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Sanksi bagi suami yang tidak menafkahi istri dapat bervariasi, tergantung pada situasi spesifik, terutama jika terdapat unsur penelantaran keluarga.


Sanksi Pidana dalam Kasus Penelantaran Keluarga


Selain sanksi moral, suami yang menelantarkan istri juga dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), disebutkan bahwa:


"Setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."


Dengan demikian, suami yang tidak menafkahi istri dan terbukti menelantarkan keluarganya dapat diproses secara pidana. Penelantaran keluarga dianggap sebagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dapat dituntut oleh istri di pengadilan.


Hak Istri dalam Menuntut Nafkah


Jika suami tidak memberikan nafkah selama pernikahan, istri berhak menuntut suaminya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Di sisi lain, istri juga bisa menuntut nafkah jika suami meninggalkan rumah tanpa kabar dan tidak menafkahi. Pengajuan gugatan nafkah dapat dilakukan di Pengadilan Agama. Dalam hal ini, istri memiliki hak untuk mendapatkan nafkah selama pernikahan berlangsung, meskipun hubungan suami-istri mungkin tidak harmonis.


Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Jika Suami Tidak Memberi Nafkah


Jika suami tidak memberikan nafkah kepada istri, istri tidak perlu merasa tidak berdaya. Ada beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh untuk mendapatkan hak nafkah. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil:


1. Mediasi Keluarga


Langkah pertama yang sebaiknya dilakukan adalah mediasi keluarga. Istri dapat mengajak suami berdiskusi secara langsung atau melalui perantara keluarga besar untuk membahas masalah ini. Mediasi bertujuan agar suami kembali menjalankan kewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya. Biasanya, masalah nafkah dapat diselesaikan jika suami dan istri masih berkomunikasi dengan baik.


2. Pengajuan Gugatan Nafkah di Pengadilan Agama


Jika mediasi keluarga tidak berhasil, istri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan Agama. Gugatan ini bertujuan untuk meminta pengadilan memutuskan besaran nafkah yang wajib diberikan oleh suami. Dalam gugatan ini, istri perlu memberikan bukti bahwa suami tidak menafkahi secara layak.


Besarnya nafkah yang diputuskan oleh pengadilan akan bergantung pada kemampuan suami serta kebutuhan istri dan anak-anak. Pengadilan akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti:

  • Pendapatan suami.

  • Kebutuhan sehari-hari istri dan anak-anak.

  • Kewajiban lain yang harus ditanggung oleh suami.


3. Perceraian jika Masalah Tidak Dapat Diselesaikan


Jika masalah nafkah tidak kunjung diselesaikan dan hubungan suami-istri sudah tidak harmonis, perceraian mungkin menjadi pilihan terakhir. Perceraian dapat diajukan oleh istri di Pengadilan Agama. Dalam proses perceraian, istri dapat menuntut nafkah yang belum dibayarkan selama pernikahan dan meminta hak asuh anak (jika ada).


Dalam Pasal 39 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dinyatakan bahwa perceraian dapat diajukan jika salah satu pihak merasa terzalimi, termasuk dalam hal tidak diberikannya nafkah oleh suami. Istri juga bisa meminta kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk nafkah pasca-perceraian.


4. Pidana Penelantaran Keluarga


Jika suami secara sengaja menelantarkan istri dan anak-anaknya tanpa memberikan nafkah dalam jangka waktu yang lama, istri juga bisa melaporkan suami atas tindakan penelantaran keluarga sesuai dengan ketentuan UU KDRT yang telah disebutkan sebelumnya. Laporan ini dapat diajukan ke pihak kepolisian, dan jika terbukti, suami bisa dipenjara hingga 3 tahun.


Konsultasikan Masalah Anda dengan Hukumku


penting untuk mengetahui hak-hak Anda dan langkah-langkah hukum yang bisa diambil. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut tanpa penyelesaian. Tim Hukumku siap memberikan bantuan hukum dan panduan yang tepat untuk menghadapi situasi tersebut. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum secara profesional dan rahasia, baik untuk mediasi, pengajuan gugatan nafkah, maupun kasus perceraian.


Hubungi Hukumku sekarang dan dapatkan solusi hukum terbaik untuk memastikan hak Anda sebagai istri tetap terlindungi!





bottom of page