PKP adalah suatu istilah yang mungkin sangat familiar bagi anda yang seorang pengusaha atau mulai berbisnis. PKP atau pajak kena pengusaha memang ditujukan bagi pengusaha yang telah memiliki bisnis dan memenuhi syarat tertentu. Anda mungkin bertanya-tanya apa saja syarat PKP dan keuntungan PKP?
Ketahui jawabannya secara detail dan menarik pada artikel berikut ini
Sekilas Tentang Status Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PKP merupakan istilah untuk wajib pajak baik perorangan maupun badan yang melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam berbagai kegiatan usaha, seperti produksi barang, impor, ekspor, perdagangan, atau penyediaan jasa.
Status Pengusaha Kena Pajak, singkatnya PKP, disematkan kepada perusahaan atau bisnis yang telah memenuhi sejumlah syarat dan resmi didaftarkan sebagai wajib pajak aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Namun tidak semua pengusaha dapat menjadi PKP. Ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha maupun Badan yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak serta sudah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, maka wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP.
Apabila pengusaha pribadi atau badan omzet brutonya masih di bawah Rp4,8 miliar setahun, tapi sudah melakukan transaksi barang/jasa kena pajak, maka yang bersangkutan dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP ataupun tidak.
Entitas yang memiliki status PKP bertanggung jawab untuk mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang dan jasa yang dijual. Selain itu, ada kewajiban bagi pemilik atau pengelola untuk rutin membayar dan melaporkan PPN yang dikumpulkan ke kantor pajak setiap bulan.
Sekilas Tentang Status Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Berikut ini adalah syarat PKP yang harus dipenuhi oleh pengusaha:
Syarat utama untuk menjadi PKP adalah memiliki pendapatan bruto (omzet tiap tahun) minimal sebesar Rp4,8 miliar. Jika wajib pajak, baik perorangan maupun badan, mencapai omzet tersebut, mereka diwajibkan untuk mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
Bagi pengusaha dengan pendapatan bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun, mereka memiliki dua pilihan:
1. Tidak wajib menjadi PKP.
2. Tetap dapat mengajukan pengukuhan sebagai PKP.
Wajib pajak yang telah memenuhi syarat utama untuk pengukuhan sebagai PKP disarankan untuk segera mendaftarkan diri sebagai PKP. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi kompleksitas perpajakan di masa mendatang.
Syarat objektif
Mengisi formulir pengajuan PKP (jika permohonan adalah badan usaha maka formulir harus dibubuhi cap), dengan melampirkan:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
Fotokopi NPWP perusahaan
Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Fotokopi akta perusahaan
Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan).
Syarat subjektif
Syarat subjektif meliputi gambaran kegiatan usaha, yang dibuktikan dengan dokumen berikut:
Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba-rugi)
Daftar aset perusahaan secara terperinci
Foto tempat kegiatan usaha
Denah lokasi kegiatan usaha.
Keuntungan Menjadi PKP
Ada beberapa keuntungan yang dapat Anda rasakan jika badan usaha yang Anda kelola terdaftar atau dikukuhkan sebagai PKP.
Berikut beberapa keuntungan menjadi PKP:
1. Legalitas
Dengan penetapan sebagai PKP, legalitas badan usaha tersebut menjadi tak terbantahkan lagi, menandakan bahwa badan usaha tersebut dianggap mematuhi standar hukum, legal, dan memiliki sistem yang baik menurut pemerintah.
2. Kredibilitas
Keuntungan kedua, pengusaha baik pribadi maupun badan dianggap sebagai perusahaan besar dan bisa melakukan kerjasama dengan perusahaan besar lainnya.
Hal ini menjadi nilai tambah, dalam hal relasi bisnis dan networking kerja perusahaan yang Anda kelola.
3. Transaksi dengan pemerintah
Perusahaan tersebut, juga diperbolehkan melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah maupun mengikuti lelang yang diadakan pihak terkait yaitu pemerintahan.
4. Penangguhan BKP dan/atau JKP
Perusahaan yang disahkan sebagai PKP dianggap memiliki sistem produksi yang efisien, karena mereka dapat menangguhkan PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir. Hal ini juga berlaku dalam hal investasi, di mana investor dan perusahaan yang merupakan PKP diizinkan untuk menangguhkan PPN atas BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir.
Pemungutan pajak oleh PKP dilakukan dengan menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur pajak sebagai metode yang umum digunakan.
5. Meningkatkan penerimaan dari pemanfaatan dari PPN
Keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak juga dapat meningkatkan penerimaan PPN secara optimal.
Karena pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga bisa menekan harga jual barang/jasa jadi lebih rendah meski belum terjadi penyerahan BKP/JKP.
Keuntungan ini dapat berdampak baik pada jangka waktu singkat dan jangka waktu panjang.
Asalkan pengusaha dengan status ini dapat benar-benar menjaga ketaatan pajak dan menjalankan kewajiban dengan baik.
6. Nilai tambah dari calon investor
Dengan menjadi PKP, perusahaan akan mendapatkan nilai tambah dari calon investor. Dimana mereka tahu, omzet minimum perusahaan adalah Rp 4.8 miliar.
Tak heran, pastinya banyak calon investor yang berpeluang menanamkan modal pada bisnis yang Anda kelola.
Kesimpulan
Menjadi PKP membawa sejumlah keuntungan, seperti kemampuan untuk menangguhkan PPN atas barang atau jasa yang diserahkan kepada konsumen akhir, serta kemudahan administrasi dalam pemungutan dan pelaporan pajak. Namun, baik PKP maupun bukan, anda tetap harus mengurus dan membayar pajak perusahaan maupun pribadi yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, Anda dapat menjaga kepatuhan terhadap hukum pajak dan mendukung pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang dikelola secara efisien dan transparan.
Comments