top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Tak Terima Putusan Pengadilan, Makelar Kasus MA Mengamuk di Ruang Sidang

Dadan Tri Yudianto

Foto: Chelsea Olivia Daffa/Detikcom


Jakarta, Hukumku - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan putusan penjara 11 tahun 5 bulan dalam kasus suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (13/2/2024). Tuntutan ini dijatuhkan pada terdakwa yaitu Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


Tidak terima dengan putusan tersebut, Dadan mengamuk usai pembacaan tuntutan bahkan sampai menendang pembatas ruang sidang sebelum meninggalkan ruangan. Akibatnya ada bagian pintu pembatas ruang sidang yang patah akibat tendangan tersebut. Istri Dadan sendiri terlihat menangis dan berteriak setelah mendengar putusan sidang. Istri Dadan juga memaki-maki jaksa serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Selain hukuman penjara, Dadan juga dikenai denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 7,9 miliar dalam aksinya sebagai makelar kasus di MA bersama Hasbi. Hakim juga menyatakan bahwa hal yang memberatkan tuntutan Dadan adalah tindakannya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MA. Selain itu, Dadan juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Akan tetapi, karena Dadan belum pernah mendapatkan hukum pidana, Dadan juga mendapatkan keringanan.


Catatan

Berdasarkan Undang-undang (UU) Indonesia, korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, Dadan dan Hasbi melanggar Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mau tahu lebih lanjut? Yuk cari tahu di situs kami dan tanya langsung ke pengacara dari HP sendiri!


Jangan lupa download aplikasi kami di App Store dan Playstore! 


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

1 Comment


keadilan harus dijunjung secara adil

Like
bottom of page