Foto: Hukumku
Jakarta, Hukumku - Pinjaman uang berbasis jaringan (online) semakin marak di Indonesia beberapa tahun terakhir. Kemudahan dalam melakukan pinjaman uang online tersebut membuat banyak masyarakat menggunakan hal tersebut untuk segala kebutuhannya. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyaluran dana pinjaman online pada bulan Juni 2023 mencapai Rp 19,31 triliun.
Sayangnya, seiring dengan mudahnya melakukan pinjaman online, banyak sekali pihak yang terjerumus cekikan pinjaman online sehingga mempengaruhi kehidupannya. Banyak sekali pihak yang terlilit hutang dari pinjaman online dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Ketidakmampuan dalam membayar ini seringkali menimbulkan masalah lain bagi peminjam tersebut. Lalu bagaimana solusi akan permasalahan ini?
Secara konsep, pinjaman yang dilakukan oleh peminjam wajib dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Permasalahan pinjam meminjam merupakan ranah hukum perdata sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Oleh karena itu, pemberi pinjaman tidak bisa melaporkan dan peminjam harus mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman pidana. Hal ini karena masalah perjanjian adalah hukum perdata maka harus diselesaikan dengan jalur perdata juga. Hal ini diperkuat dengan Pasal 19 ayat 2 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di mana tidak ada yang bisa dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Berdasarkan hal tersebut, peminjam tidak dapat dipidana, tapi peminjam tetap berkewajiban dalam membayar pinjaman sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. Hal ini merupakan kontrak hukum antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Oleh karena itu, langkah terbaik adalah bernegosiasi dengan pihak pemberi pinjaman untuk mencari solusi akan permasalahan ini sehingga tercipta kondisi di mana tidak ada pihak yang dirugikan, dengan selalu mempertimbangkan bunga yang ditetapkan.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
mungkin OJK di berikan ranah khusus untuk edukasi perihal pinjol ini
hapus aja lah pinjol" itu
silahkan ojk turun tangan mengenai hal ini
kalo syarat pengajuannya di persulit mungkin lain cerita ini
gampang si sekarang pengajuan nya