top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

TikTok Shop Mau Buka Lagi di Indonesia, Teten Masduki: Ada syaratnya

Diperbarui: 10 Mei


Foto: Istimewa


Jakarta, Hukumku - TikTok diketahui ingin kembali membuka TikTok Shop di Indonesia. Terkait hal ini Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM mengatakan bahwa pemerintah Indonesia membuka peluang jika TikTok ingin membuka lagi layanan jual beli TikTok Shop.


Seperti kita ketahui, TikTok Shop secara resmi dilarang dan akhirnya tutup di Indonesia setelah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan hasil revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) disahkan oleh Kementerian Perdagangan pada September lalu.


Berdasarkan keterangan Teten, TikTok harus memenuhi syarat-syarat tertentu jika ingin membuka lagi TikTok Shop di Indonesia. Syarat yang harus dipenuhi yaitu mengikuti peraturan mengenai platform perdagangan elektronik (e-commerce) dan media sosial di Indonesia.


Teten mengatakan bahwa jika nantinya TikTok Shop ingin buka lagi, dia harus mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.


Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa TikTok tidak boleh menggabungkan platform layanan e-commerce dan media sosial dalam satu aplikasi. Selain itu, Teten juga menjelaskan bahwa TikTok tidak boleh hanya memiliki kantor perwakilan sehingga harus memiliki kantor berbadan hukum di Indonesia. TikTok juga harus mengembangkan model bisnis berkelanjutan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Seperti kita ketahui bahwa CEO TikTok, Shou Zi Chew mengajukan permintaan untuk audiensi dengan Jokowi. Akan tetapi, Jokowi mengatakan bahwa Shou harus bertemu dengan Teten terlebih dahulu. Untuk jadwal dan topik pertemuan sendiri, Teten belum menjelaskan hal tersebut kepada publik.


“Nantilah, kan kita kalo ketemu pasti. Saya sih kalau ditugasin presiden pasti saya lakukan,” ucap Teten.




Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!


__


Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

7 Comments


bagusfirdaus
bagusfirdaus
Nov 24, 2023

indo emang gtu ribet

Like

dekaindah
dekaindah
Nov 23, 2023

pendatanag baru dengan model lama

Like

gentafadil
gentafadil
Nov 22, 2023

buset makin" aja ntar

Like

jindyedanta
jindyedanta
Nov 21, 2023

bakal jadi saingan si oren, si ijo, si merah si biru nih

Like

indrobenekin
indrobenekin
Nov 20, 2023

harus ikuti perarturan yang berlaku biar cuan kan

Like
bottom of page