top of page

Umumkan Jajaran Pengurus, Danantara Siap Akselerasi Transformasi Ekonomi Indonesia

Gambar penulis: Tim Penulis HukumkuTim Penulis Hukumku


Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) Indonesia resmi mengumumkan managing directors untuk melengkapi jajaran kepengurusan bersama badan, dewan komite, dan sejumlah tokoh internasional sebagai dewan penasehat pada, Senin (24/3). Struktur organisasi yang sudah lengkap ini, semakin memantapkan Danantara Indonesia untuk mengambil peran signifikan dalam memaksimalkan investasi dan mengakselerasi transformasi ekonomi Nusantara.


Menurut Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, dibutuhkan langkah yang tepat untuk mengeksekusi strategi yang akan dibuat kedepan. Rosan juga menegaskan bahwa tim yang telah ditunjuk ini, memiliki kesiapan untuk menghadapi tantangan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

“Harapan publik akan Danantara Indonesia sangat tinggi, sehingga sejak hari pertama tim ini harus segera bekerja untuk mewujudkan visi besar kami.


Dengan telah terpilihnya jajaran eksekutif Danantara Indonesia dan seluruh proses pemindahan operasional (inbreng) BUMN yang telah selesai, Danantara Indonesia berkomitmen menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru dengan prinsip trust, transparency, dan transformation. Dengan sinergi dan kerja keras, kami yakin dapat memberikan dampak seluas-luasnya bagi perekonomian Indonesia,” ujar Rosan.


Jajaran Pengurus Danantara Indonesia


Dewan Pengawas

  • Ketua: Erick Thohir

  • Wakil Ketua: Muliaman Hadad

  • Anggota: Para Menteri Koordinator Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dewan Pengarah

  • Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

  • Joko Widodo (Jokowi)

Dewan Penasihat Internasional

  • Ray Dalio

  • Helman Sitohang

  • Jeffrey Sachs

  • Chapman Taylor

  • Thaksin Shinawatra

Board of Danantara

  • Chief Executive Officer (CEO): Rosan Roeslani

  • Chief Operating Officer (COO): Dony Oskaria

  • Chief Investment Officer (CIO): Pandu Sjahrir


Managing Directors of Danantara


  • Robertus Billitea

  • Lieng-Seng Wee

  • Arief  Budiman

  • Ali Setiawan

  • Mohamad Al-Arief

  • Rohan Hafas

  • Ahmad Hidayat

  • Sanjay Bharwani

  • Reza Siregar

  • Ivy Santoso


Pengelolaan BUMN Kini Resmi Pindah ke Danantara Indonesia


Danantara Indonesia juga mengumumkan bahwa kepemilikan dan pengelolaan seluruh BUMN telah resmi berpindah tangan ke Danantara menggunakan mekanisme inbreng. COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyambut positif atas selesainya proses pembentukan jajaran pengelola.


Baca Juga: 11 Poin RUU BUMN


“Dengan selesainya proses ini, Danantara Indonesia telah dapat menjalankan peran strategisnya untuk mendorong pertumbuhan BUMN yang berdaya saing global. Konsolidasi ini akan membantu akses terhadap sumber daya dan modal yang lebih besar, memungkinkan ekspansi dan pertumbuhan bisnis BUMN, sehingga pada akhirnya BUMN dapat menjadi perusahaan kelas dunia.” ujar Dony melalui siaran pers yang diterima Tim Penulis Hukumku, Senin (24/03).


Dasar Hukum Pembentukan Danantara


Danantara Indonesia merupakan badan investasi strategis yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Lembaga independen yang berjalan di bawah naungan Presiden ini, memiliki mandat untuk mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset BUMN guna mendukung pencapaian misi Asta Cita.


Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025, Danantara memiliki tugas untuk mengelola dividen dan atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang dan/atau Badan. Danantara bekerja dengan mengumpulkan aset BUMN untuk mencari uang. Aset tersebut akan digadaikan sebagai jaminan utang atau bahkan dijual. Meski demikian, Danantara memiliki peran dan fungsi yang berbeda dari Kementerian BUMN. Lembaga baru ini bertanggung jawab dalam mengelola investasi yang berada di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Pembentukan lembaga ini juga didasarkan pada beberapa regulasi hukum yang menjadi landasan operasionalnya. Berikut adalah penjelasan dasar hukum pembentukan Danantara dan referensi undang-undang terkait.


UU Nomor 1 Tahun 2025


Regulasi yang menjadi dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Presiden Ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto.


Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025


Sebagai tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang organisasi dan tata kelola Danantara. PP ini menetapkan struktur organisasi Danantara, termasuk pembentukan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, serta mekanisme pengelolaan investasi dan aset negara. PP ini mulai berlaku pada 24 Februari 2025.


Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025


Untuk melengkapi struktur organisasi Danantara, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 yang menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara. Keppres ini bertujuan memastikan bahwa Danantara dikelola oleh individu-individu yang kompeten dan berintegritas tinggi.


Pentingnya Danantara untuk Akselerasi Transformasi Ekonomi dan Investasi Nasional Menurut Para Ahli


Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Institute dan anggota Badan Supervisi Bank Indonesia, menilai bahwa Danantara merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan Indonesia. “Danantara adalah inovasi dalam pengelolaan aset negara yang tidak hanya akan memastikan aset ini lebih produktif, tetapi juga akan memberikan dampak besar dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dengan Danantara, kita bisa melihat investasi negara dikelola lebih strategis dan terukur."


Eddy Junarsin, seorang ekonom Universitas Gadjah Mada, mengungkapkan program ini harusnya sudah didesain dan diimplementasikan sejak lama, namun sayangnya diluncurkan di momentum yang kurang kondusif. Pasalnya, pemerintah saat ini tengah diterpa berbagai isu sosial-politik dari berbagai program yang diperdebatkan publik seperti program efisiensi anggaran, makan bergizi gratis, revisi  UU Minerba, dan lain-lain.




bottom of page