top of page
Gambar penulisHukumkuAdminVA

Upaya Hukum Setelah Putusan Pengadilan Perkara Pidana


Upaya Hukum

Foto: Hukumku


Download aplikasi kami dan tanyakan masalah hukum pada advokat pilihanmu!


Jakarta, Hukumku - Dalam peraturan perundang-undangan KUHAP Pasal 1 angka 11 menjelaskan putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucap dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. 


Merujuk pada pengertian tersebut, adapun penggolongan putusan pengadilan yaitu sebagai berikut : 

  1. Putusan bebas dari segala tunduhan hukum;

  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum;

  3. Putusan yang mengandung pemidanaan.


Terhadap putusan hakim yang mengandung pemidanaan, hakim wajib memberitahuan kepada terdakwa terkait hak-haknya. Dengan adanya hak terdakwa terhadap setiap putusan hakim yang mengandung pemidanaan di mana terdakwa merasa tidak puas, terdakwa dapat mengajukan upaya hukum yang mana diatur dalam Pasal 196 ayat (3) KUHAP. 


Upaya Hukum


Pasal 1 angka 12 KUHAP menyebutkan upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk pengajukan permohonan peninjauan kembali. 


Jenis upaya hukum terbagi menjadi dua yaitu: 

  1. Upaya hukum biasa yang terdiri atas banding dan kasasi;

  2. Upaya hukum luar biasa yang terdiri atas pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali. 


Upaya Hukum Biasa

Dalam upaya hukum biasa diatur dalam BAB XVII KUHAP. Berikut dua macam upaya hukum :

  1. Banding

Pasal 233 ayat (1) jo Pasal 67 KUHAP menyatakan bahwa dihubungkannya

bahwa semua putusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri). Terdakwa dapat melakukan banding ke pengadilan tinggi yang dilakukan oleh terdakwa atau penuntut umum dengan beberapa pengecualian. 


Artinya adalah, banding menjadi suatu hak terdakwa atau penuntut umum untuk menolak putusan pengadilan, dengan tujuan untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama. 


  1. Kasasi

Upaya hukum kasasi diatur dalam Pasal 244-258 KUHAP, Pasal 244 KUHAP jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 yang mengatur terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. 


Upaya Hukum Luar Biasa


Upaya hukum luar biasa diatur dalam Bab XVIII KUHAP, yang terdiri atas dua upaya yaitu:

  1. Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum 

Upaya hukum luar biasa, kasasi demi kepentingan hukum adalah untuk mencapai kesatuan penafsiran hukum oleh pengadilan. Kasasi demi kepentingan hukum diajukan apabila sudah tidak ada upaya biasa yang dapat dilakukan. 


Pasal 259 ayat (1) KUHAP menjelaskan pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum berlaku terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, yang dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh jaksa agung.


Kasasi demi kepentingan hukum diajukan apabila putusan pengadilan negeri terdapat

  1. suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan, tidak sebagaimana mestinya;

  2. apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.

  3. pengadilan melampaui wewenangnya.


2.  Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh

Kekuatan Hukum Tetap 

Upaya hukum peninjauan kembali yaitu putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap yang diatur dalam Pasal 263-269 KUHAP. Ketentuan pada


Pasal 263 ayat 1 KUHAP menyebutkan bahwa terhadap putusan pengadilan yang

telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari

segala tuntutan hukum. Dalam hal ini terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan

permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.


Permohonan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: 

  1. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. 

  2. Apabila dalam putusan terdapat pernyataan bah sesuatu telah terbukti akan tetapi ternyata hal tersebut bertentangan dengan hal lain. 

  3. Apabila putusan tersebut dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.


Patut dicermati, Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.


Dasar hukum yang mengatur upaya hukum dapat dipelajari dan dilihat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012. 



Punya permasalahan atau pertanyaan hukum dan bingung cara mengatasinya? Segera hubungi tim Hukumku dan temukan solusi untuk permasalahan legal Anda!



HUKUMKU

Hukum Untuk Semua 


Comments


bottom of page