top of page
Gambar penulisronaldo heinrich

Memahami UU ITE dalam Konteks Grup WhatsApp di Indonesia


Artikel ini menjelaskan bagaimana UU ITE diterapkan pada penggunaan grup WhatsApp, termasuk status, ancaman, dan penyebaran informasi.

Maraknya perkembangan teknologi dan informasi saat ini membuat kita sebagai pengguna perlu menyadari etika dalam mengakses dan menggunakannya. Oleh karena itu, pada 5 Desember 2023, pemerintah mengesahkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang mengatur tentang penggunaan ruang digital, salah satunya adalah UU ITE tentang grup WA (Whatsapp). 


Whatsapp (WA) merupakan aplikasi sosial media yang banyak digunakan untuk berkomunikasi. Namun, kadang kala ada oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan WA, seperti menyebarkan informasi hoaks, menyebarkan kebencian, dan menyebarkan data pribadi tanpa izin.  


Untuk itu, artikel kali ini akan mengajak kamu memahami UU ITE dalam konteks grup Whatsapp di Indonesia. Mari simak bersama. 


Status WhatsApp dan UU ITE


Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, UU ITE merupakan undang-undang yang mengatur penggunaan ruang digital dalam keseharian masyarakat Indonesia. Tak hanya mengatur tutur kata yang kita sampaikan di ruang obrolan, UU ITE juga mengatur penggunaan status Whatsapp. 


Lantas, apakah status WA bisa kena UU ITE? Jawabannya adalah iya. Status WhatsApp bisa kena UU ITE jika isinya melanggar hukum, seperti menyebarkan kebencian atau informasi yang melanggar privasi orang lain. 


Pada dasarnya, UU ITE bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi agar tidak merugikan individu atau masyarakat. Jadi, jika status WhatsApp mengandung konten yang melanggar hukum seperti menyebarkan seperti penyebaran data pribadi orang lain tanpa izin, maka akan dianggap sebagai pelanggaran UU ITE mendapatkan sanksi pelanggaran sesuai dengan ketentuan pasal 67 angka 2 UU No. 67/2022.


Begitu juga ketika melakukan penghinaan atau ujaran kebencian dalam WhatsApp, maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 28 angka 2 UU No. 1/2024


Dalam konteks hukum, pihak yang melanggar UU ITE bisa dikenai sanksi hukum yang sesuai, termasuk denda dan bahkan hukuman penjara, tergantung pada seriusnya pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, penting bagi pengguna WhatsApp dan platform media sosial lainnya untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam penggunaan platform tersebut.



Ancaman Hukum atas Ancaman Lewat WhatsApp


Tindakan ancaman tentunya merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak cuma berlaku di ruang publik secara langsung, tetapi juga secara online. Oleh karena itu, ancaman hukum atas ancaman lewat Whatsapp telah diatur dalam telah diatur dalam UU ITE Pasal 27B


(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:


a. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.


(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:


a. memberikan suatu barang yang sebagial atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.


Dengan demikian, tindakan menyebarkan ancaman atau intimidasi melalui WhatsApp harus dihindari, karena selain melanggar hukum, hal tersebut juga dapat merusak hubungan sosial dan mengganggu ketertiban masyarakat secara luas.


Hukuman untuk Ghibah di Grup WhatsApp


Di grup WhatsApp, melakukan ghibah atau pencemaran nama baik bisa berujung pada konsekuensi hukum serius sesuai dengan UU ITE, seperti yang dijelaskan pada pasal 27A uu No 1/2024 bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. Pelaku ghibah dapat dihadapkan pada berbagai hukuman, termasuk denda dan hukuman penjara.


Besarnya denda bisa bervariasi tergantung pada seriusnya pelanggaran yang dilakukan dan keputusan pengadilan, sementara durasi hukuman penjara dapat ditentukan oleh kasus yang bersangkutan. 


Selain itu, pelaku ghibah juga bisa menghadapi pencabutan hak-hak tertentu atau sanksi administratif, seperti larangan menggunakan layanan WhatsApp atau media sosial lainnya. Hukuman-hukuman ini diterapkan untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah penyebaran konten yang merugikan melalui platform digital seperti WhatsApp. 


Konsekuensi Mengirim Screenshot Tanpa Izin


Salah satu tindakan pelanggaran UU ITE tentang grup WA lainnya adalah mengirimkan screenshot (jepretan layar) isi chat pribadi seseorang kepada orang lain tanpa izin orang yang bersangkutan. Mengirim screenshot percakapan grup tanpa izin dapat memiliki implikasi hukum serius yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap rahasia privasi, yang diatur dalam Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE. 


Adapun, isi Pasal 30 ayat (1) UU ITE adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun” dan Pasal 46 ayat (1): “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).


Selain itu, penyebaran screenshot tanpa izin dari orang yang bersangkutan juga bisa dikenai pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE) yang berbunyi "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."


Penyebaran Berita Hoax dan Hukumannya


Penyebaran berita hoax di grup WhatsApp dapat berujung pada konsekuensi hukum serius berlandaskan pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”


Pasal 28 ayat (2) ini tidak bisa dilepaskan dari Pasal 45A ayat (1) dan (2) UU ITE yang mengatur sanksi pidananya. Adapun, bunyi Pasal 45A ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut:


"Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah)."


Dan bunyi pasal 45A ayat (2) adalah sebagai berikut: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras,kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0OO.0O0.000,0O (satu miliar rupiah)."



Penutup


Dalam era digital seperti sekarang, penting bagi kita semua untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan kita, termasuk dalam penggunaan media sosial seperti WhatsApp. Pelanggaran hukum atas penyebaran berita hoax di grup WhatsApp dapat mengakibatkan dampak yang serius, baik secara hukum maupun sosial. Oleh karena itu, penting untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Untuk mendapatkan bantuan hukum yang tepat dan berkualitas dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum, Hukumku hadir sebagai solusi. Sebagai platform penyedia jasa advokat terpercaya, Hukumku menyediakan layanan konsultasi hukum secara real-time secara online, memberikan Anda akses langsung ke para ahli hukum yang berpengalaman dan kompeten. Dengan Hukumku, Anda dapat mendapatkan bantuan hukum yang Anda butuhkan dengan cepat, mudah, dan dapat dipercaya.




 


Ronaldo Heinrich Herman, S.H., M.H., C.Me, adalah seorang ahli hukum yang memiliki latar belakang akademik kuat di bidang hukum perdata, bisnis, dan socio-legal. Lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ronaldo menyelesaikan program sarjana, magister, dan sedang menempuh pendidikan doktor dengan fokus pada perbandingan hukum. Dengan keahlian di bidang hukum perdata dan penelitian hukum, ia menggabungkan wawasan akademis dan praktis untuk memberikan analisis mendalam dalam setiap tulisannya.


1 comentario


Mohon maaf, kalau dilihat dari Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara No. 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang UU ITE hal 9 s/d 13 mengenai grup percakapan yg bersifat tertutup atau terbatas bukan merupakan delik pencemaran nama baik/penghinaan, dan juga ada kata kata Bang Hotman Paris di salah satu media mengatakan Grup WA tidak termasuk pencemaran nama baik. Maaf🙏

Me gusta
bottom of page