Foto: todayonline.com
Jakarta, Hukumku - Diberitakan bahwa seorang pria bernama Ng Kok Wai (29) dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura karena melakukan perampokan di atas kapal pesiar di perairan internasional.
Kasus ini bermula ketika Ng Kok menyusup ke kabin kamar perempuan yang tidak dikenalnya di atas kapal pesiar pada 13 Oktober 2021. Dia mencuri pakaian dalam dan uang senilai S$30 milik perempuan tersebut. Pada saat kejadian itu, kapal pesiar berada di area Laut Cina Selatan.
Akhirnya Ng Kok mendapatkan hukuman penjara selama empat bulan oleh pengadilan distrik di bulan November 2022 dengan tuduhan perampokan dan pencurian. Ng Kok mengakui perbuatannya namun dia merasa dia tidak bisa dipidana karena perbuatan tersebut terjadi di kapal pesiar dengan bendera asing dan terjadi di luar Singapura.
Pengadilan tinggi Singapura menyatakan bahwa semua warga Singapura yang melakukan tindakan kejahatan di perairan internasional ataupun di pesawat udara, dapat diadili dan dihukum seolah orang tersebut melakukan pelanggaran hukum di Singapura. Hal ini berdasarkan pada Kode Pidana Singapura.
Hal ini karena Undang-undang Pengadilan Negara Singapura bisa memberikan yurisdiksi pada pengadilan distrik atas tindakan pidana yang dilakukan warga negara Singapura. Tindakan pidana tersebut mencakup tindakan yang terjadi di laut lepas atau di pesawat udara manapun, tindakan yang terjadi di atas kapal atau pesawat yang terdaftar di Singapura, dan di manapun atau oleh siapapun jika dalam undang-undang tertulis bahwa pelanggaran itu dapat diadili di Singapura.
Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!
__
Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!
HUKUMKU
Hukum Untuk Semua
negara maju emang patut di contoh si
yuk duplikasi dan modifikasi
yu bisa yu indo kek gini
patut ditiru
aturan kek gini kalo di bawa ke indo pada demo ga ya?!