top of page
Gambar penulisHukumkuAdminMA

Warga Negara Singapura Dapat Diadili di Singapura Atas Pelanggaran yang Dilakukan di Luar Singapura


Foto: todayonline.com


Jakarta, Hukumku - Diberitakan bahwa seorang pria bernama Ng Kok Wai (29) dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura karena melakukan perampokan di atas kapal pesiar di perairan internasional.


Kasus ini bermula ketika Ng Kok menyusup ke kabin kamar perempuan yang tidak dikenalnya di atas kapal pesiar pada 13 Oktober 2021. Dia mencuri pakaian dalam dan uang senilai S$30 milik perempuan tersebut. Pada saat kejadian itu, kapal pesiar berada di area Laut Cina Selatan.


Akhirnya Ng Kok mendapatkan hukuman penjara selama empat bulan oleh pengadilan distrik di bulan November 2022 dengan tuduhan perampokan dan pencurian. Ng Kok mengakui perbuatannya namun dia merasa dia tidak bisa dipidana karena perbuatan tersebut terjadi di kapal pesiar dengan bendera asing dan terjadi di luar Singapura.


Pengadilan tinggi Singapura menyatakan bahwa semua warga Singapura yang melakukan tindakan kejahatan di perairan internasional ataupun di pesawat udara, dapat diadili dan dihukum seolah orang tersebut melakukan pelanggaran hukum di Singapura. Hal ini berdasarkan pada Kode Pidana Singapura.


Hal ini karena Undang-undang Pengadilan Negara Singapura bisa memberikan yurisdiksi pada pengadilan distrik atas tindakan pidana yang dilakukan warga negara Singapura. Tindakan pidana tersebut mencakup tindakan yang terjadi di laut lepas atau di pesawat udara manapun, tindakan yang terjadi di atas kapal atau pesawat yang terdaftar di Singapura, dan di manapun atau oleh siapapun jika dalam undang-undang tertulis bahwa pelanggaran itu dapat diadili di Singapura.




Yuk semua yang membaca, berikan komentarmu dibawah!


__


Jangan lupa follow Instagram kami di hukumku.official!


HUKUMKU

Hukum Untuk Semua

7 Comments


dikoalvaro
dikoalvaro
Nov 27, 2023

negara maju emang patut di contoh si

Like

faizzaki
faizzaki
Nov 25, 2023

yuk duplikasi dan modifikasi

Like

iratalyta
iratalyta
Nov 24, 2023

yu bisa yu indo kek gini

Like

jodiindra
jodiindra
Nov 23, 2023

patut ditiru

Like

fahriikrar
fahriikrar
Nov 22, 2023

aturan kek gini kalo di bawa ke indo pada demo ga ya?!

Like
bottom of page